SuaraBali.id - Maraknya turis WNA yang melakukan pelanggaran selama berwisata di Bali membuat pemerintah daerah bergerak. Imbasnya, Gubernur Bali Wayan Koster menyebut sudah bersurat kepada Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham) untuk mencabut visa on arrival khusus bagi turis Rusia dan Ukraina.
“Untuk tindakan mitigasi, saya juga sudah bersurat kepada bapak Menteri Kumham, terusan kepada Menlu untuk mencabut visa on arrival bagi warga Rusia dan Ukraina yang ingin ke Bali,” ujar Koster saat konferensi pers di Kantor Wilayah Kemenkumham Bali, Minggu (12/3/2023).
Saat ini total ada 86 negara di dunia yang diizinkan untuk menerapkan visa on arrival di Indonesia. Namun, karena pelanggaran yang meningkat signifikan dilakukan oleh turis Rusia dan Ukraina di Bali membuat pelancong dari dua negara tersebut terancam.
Koster menyebut efek perang kedua negara tersebut menyebabkan banyak warganya yang pergi ke Bali. Situasi diperparah karena banyak turis yang bekerja atau membuka bisnis secara ilegal di Bali.
“Karena 2 negara ini lagi perang, sehingga tidak nyaman di negaranya. Banyak ramai-ramai datang ke Bali, termasuk yang berwisata ke Bali untuk bekerja. Di negara lain kita tidak lakukan itu, karena pelanggarannya tidak sesignifikan yang dilakukan negara itu,” imbuh Koster.
Sementara itu, Kepala Kantor Wilayah Kemenkumham Bali, Anggiat Napitupulu menyebut bahwa merupakan hal yang wajar jika kepala daerah langsung bersurat kepada Menkumham terkait hal tersebut. Menurutnya hal itu menunjukkan kepedulian kepala daerah terhadap daerahnya.
Namun, keputusan akan kembali kepada kebijakan Kemenkumham, pasalnya kebijakan visa on arrival ini adalah kebijakan nasional. Masukan dari kepala daerah akan menjadi pertimbangan.
“Fasilitas bebas visa itu kan kebijakan nasional, biar nanti evaluasi dari daerah, nanti dievaluasi di pusat. VOA (Visa on Arrival) ini dikeluarkan oleh Kemenkumham, tapi masukan dari Kemenlu, Kementerian Pariwisata, dan dari daerah. Jadi jika ada evaluasi, Kumham juga terima,” ujar Anggiat saat ditemui di kantornya, Minggu (12/3/2023).
Tindakan ini merupakan buntut dari perilaku turis Rusia dan Ukraina yang melakukan pelanggaran selama berkunjung di Bali. Terbaru, sekeluarga WNA Rusia melebihi masa tinggalnya atau overstay selama hampir tiga bulan di Bali.
Baca Juga: Ketinggalan Pesawat Dan Kehabisan Ongkos di Bali, WN Australia Ini Akhirnya Dideportasi
Sementara itu, turis Ukraina membuat geger karena tertangkap memiliki KTP Indonesia dengan menggunakan nama palsu.
Kontributor : Putu Yonata Udawananda
Berita Terkait
-
Ukraina Terancam Krisis Senjata Akibat Amerika Serikat Terlalu Fokus Urus Perang Iran
-
Loyalitas di Tengah Perang: Peran Vital Darijo Srna di Shakhtar Donetsk
-
Indonesia Impor Minyak Rusia Hingga 150 Juta Barel, Belum Cukup Sampai Akhir Tahun
-
Libas Persita 1-0, Bali United Naik ke Peringkat 7 Klasemen BRI Super League
-
Kocak! Momen Ibu-ibu Core, Tak Kenal Rizky Ridho dan Suruh Jadi Tukang Foto
Terpopuler
- Malaysia Tegur Keras Menkeu Purbaya: Selat Malaka Bukan Hanya Milik Indonesia!
- Lipstik Merek Apa yang Tahan Lama? 5 Produk Lokal Ini Anti Luntur Seharian
- 5 Pilihan Jam Tangan Casio Anti Air Mulai Rp100 Ribuan, Stylish dan Awet
- Warga 'Serbu' Lokasi Pembangunan Stadion Sudiang Makassar, Ancam Blokir Akses Pekerja
- 5 HP Infinix Rp3 Jutaan Spek Dewa untuk Gaming Lancar
Pilihan
-
Kopral Rico Pramudia Gugur, Menambah Daftar Prajurit TNI Korban Serangan Israel di Lebanon
-
Ingkar Janji Taubat 2021, Syekh Ahmad Al Misry Resmi Tersangka Kasus Pelecehan Santri
-
Sebagai Ayah, Saya Takut Biaya Siluman Terus Menghantui Pendidikan Anak di Masa Depan
-
Rugikan Negara Rp285 T, Eks Dirut Pertamina Patra Niaga Alfian Nasution Dituntut 14 Tahun Bui
-
Terungkap Jalur Gelap 10 Ton Pupuk Subsidi di Sumsel, Dijual ke Pihak Tak Berhak
Terkini
-
Polisi Ungkap Motif Mengejutkan Bocah Lompat dari Lantai 3 di Denpasar
-
Tak Gentar Meski Skuad Pincang, Johnny Jansen Bocorkan Kunci Kemenangan Bali United
-
Dilarang Bawa Sambal Terasi, Makanan Jamaah Calon Haji Disita Petugas
-
Begini Praktik Curang di Hari Pertama UTBK SNBT 2026
-
Stop 'Open Dumping'! Menteri LH Ancam Pidana Penjara hingga 15 Tahun bagi Pemda Bandel