Scroll untuk membaca artikel
Eviera Paramita Sandi
Minggu, 12 Maret 2023 | 16:49 WIB
Gubernur Bali Wayan Koster. [ANTARA]

SuaraBali.id - Maraknya turis WNA yang melakukan pelanggaran selama berwisata di Bali membuat pemerintah daerah bergerak. Imbasnya, Gubernur Bali Wayan Koster menyebut sudah bersurat kepada Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham) untuk mencabut visa on arrival khusus bagi turis Rusia dan Ukraina.

“Untuk tindakan mitigasi, saya juga sudah bersurat kepada bapak Menteri Kumham, terusan kepada Menlu untuk mencabut visa on arrival bagi warga Rusia dan Ukraina yang ingin ke Bali,” ujar Koster saat konferensi pers di Kantor Wilayah Kemenkumham Bali, Minggu (12/3/2023).

Saat ini total ada 86 negara di dunia yang diizinkan untuk menerapkan visa on arrival di Indonesia. Namun, karena pelanggaran yang meningkat signifikan dilakukan oleh turis Rusia dan Ukraina di Bali membuat pelancong dari dua negara tersebut terancam.

Koster menyebut efek perang kedua negara tersebut menyebabkan banyak warganya yang pergi ke Bali. Situasi diperparah karena banyak turis yang bekerja atau membuka bisnis secara ilegal di Bali.

Baca Juga: Ketinggalan Pesawat Dan Kehabisan Ongkos di Bali, WN Australia Ini Akhirnya Dideportasi

“Karena 2 negara ini lagi perang, sehingga tidak nyaman di negaranya. Banyak ramai-ramai datang ke Bali, termasuk yang berwisata ke Bali untuk bekerja. Di negara lain kita tidak lakukan itu, karena pelanggarannya tidak sesignifikan yang dilakukan negara itu,” imbuh Koster.

Sementara itu, Kepala Kantor Wilayah Kemenkumham Bali, Anggiat Napitupulu menyebut bahwa merupakan hal yang wajar jika kepala daerah langsung bersurat kepada Menkumham terkait hal tersebut. Menurutnya hal itu menunjukkan kepedulian kepala daerah terhadap daerahnya.

Namun, keputusan akan kembali kepada kebijakan Kemenkumham, pasalnya kebijakan visa on arrival ini adalah kebijakan nasional. Masukan dari kepala daerah akan menjadi pertimbangan.

“Fasilitas bebas visa itu kan kebijakan nasional, biar nanti evaluasi dari daerah, nanti dievaluasi di pusat. VOA (Visa on Arrival) ini dikeluarkan oleh Kemenkumham, tapi masukan dari Kemenlu, Kementerian Pariwisata, dan dari daerah. Jadi jika ada evaluasi, Kumham juga terima,” ujar Anggiat saat ditemui di kantornya, Minggu (12/3/2023).

Tindakan ini merupakan buntut dari perilaku turis Rusia dan Ukraina yang melakukan pelanggaran selama berkunjung di Bali. Terbaru, sekeluarga WNA Rusia melebihi masa tinggalnya atau overstay selama hampir tiga bulan di Bali.

Baca Juga: 3 PSK Asal Rusia Beraksi di Villa Seminyak Langsung Dideportasi

Sementara itu, turis Ukraina membuat geger karena tertangkap memiliki KTP Indonesia dengan menggunakan nama palsu.

Kontributor : Putu Yonata Udawananda

Load More