SuaraBali.id - Seorang Warga Negara Australia berinisial PRO (66) dideportasi karena overstay atau melebihi waktu izin tinggal.
Menurut Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia
(Kakanwil Kemenkumham) Bali Anggiat Napitupulu PRO dideportasi karena telah melanggar Pasal 78 Ayat 2 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian.
Awalnya ia masuk di Bali melalui Bandara I Gusti Ngurah Rai dengan menggunakan Visa on Arrival pada 15 Januari 2023 dengan tujuan berlibur.
Izin tinggalnya adalah selama 30 hari dimana batasnya sampai 13 Februari 2023.
Selama di Bali, PRO tinggal di salah satu hotel di Jalan Kartika Plaza, Kuta, Badung dan dalam pengakuannya ia berencana tinggal selama 10 hari.
Namun nahas, dirinya melewatkan penerbangan kepulangannya pada tanggal 25 Januari. Ia mengaku tidak memiliki cukup uang untuk membeli ulang tiket kepulangannya karena hanya berbekal 200 Dollar Australia dan sejak 26 Januari.
PRO pun pun terpaksa menginap di area internasional Bandara I Gusti Ngurah Rai. Namun karena merasa tidak nyaman, akhirnya PRO menghubungi pihak keamanan bandara serta Konsulat Jenderal Australia dan selanjutnya keamanan bandara menyampaikan informasi tersebut kepada Imigrasi.
Pada 23 Februari 2023 Imigrasi Ngurah Rai mengamankan subyek terlapor untuk ditindaklanjuti.
Baca Juga: 3 PSK Asal Rusia Beraksi di Villa Seminyak Langsung Dideportasi
Atas kealpaannya tersebut PRO mengalami overstay selama 10 hari dan sebagai konsekuensi, dilakukan pendeportasian dan penangkalan masuk ke Indonesia karena tidak mampu membayar biaya beban (denda) overstay yang telah ditetapkan.
“Walaupun ia berdalih hal tersebut adalah karena kealpaannya, imigrasi tetap dapat melakukan Tindakan Administratif Keimigrasian pendeportasian yang sejalan dengan asas ignorantia legis neminem excusat (ketidaktahuan akan hukum tidak membenarkan siapa pun)” pungkas Anggiat.
PRO sempat diserahkan ke Rumah Detensi Imigrasi (Rudenim) Denpasar pada 23 Februari 2023 untuk didetensi sebelum dideportasi selama 16 hari.
Ia akhirnya dideportasi dan keluar dari Indonesia menggunakan maskapai Jetstar melalui bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai Bali pada pukul 18.25 WITA, dengan nomor penerbangan
JQ107 rute (DPS) Denpasar – (PER) Perth, Australia dan dimasukkan dalam daftar penangkalan ke Direktorat Jenderal Imigrasi.
Berita Terkait
-
Tren Steak Premium: Eksplorasi Rasa Daging Sapi Australia di Awal Tahun
-
Airlangga Yakin Lahan Papua Lebih Bagus untuk Food Estate Ketimbang Australia
-
Buron Hampir Tiga Tahun, Terpidana Kredit FIktif Mila Indriani Ditangkap di Bali
-
Mencicipi Donat Artisan yang Unik dan Autentik, Cita Rasa Bali di Setiap Gigitan
-
Baru 20 Tahun, Kadek Arel Resmi Jadi Anggota Exco APPI
Terpopuler
- 5 Mobil Nissan Bekas yang Jarang Rewel untuk Pemakaian Jangka Panjang
- 5 Sunscreen untuk Hilangkan Flek Hitam Usia 50 Tahun ke Atas
- 5 HP Murah dengan NFC Harga Rp1 Jutaan, RAM 6 GB Performa Jempolan
- 5 Sepatu Skechers Paling Nyaman untuk Jalan Kaki, Cocok Dipakai Lansia
- Purbaya Temukan Uang Ribuan Triliun Milik Jokowi di China? Kemenkeu Ungkap Fakta Ini
Pilihan
-
KLH Gugat 6 Perusahaan Rp 4,8 Trliun, Termasuk Tambang Emas Astra dan Toba Pulp Lestari?
-
Bursa Transfer Liga Inggris: Manchester United Bidik Murillo sebagai Pengganti Harry Maguire
-
John Herdman Termotivasi Memenangi Piala AFF 2026, Tapi...
-
Purbaya Sebut Bisnis Sektor Media Cerah: Saham DIGI, TMPO, dan VIVA Langsung Ceria
-
Dari 'Kargo Gelap' Garuda ke Nakhoda Humpuss: Kembalinya Ari Askhara di Imperium Tommy Soeharto