SuaraBali.id - Seorang Warga Negara Australia berinisial PRO (66) dideportasi karena overstay atau melebihi waktu izin tinggal.
Menurut Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia
(Kakanwil Kemenkumham) Bali Anggiat Napitupulu PRO dideportasi karena telah melanggar Pasal 78 Ayat 2 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian.
Awalnya ia masuk di Bali melalui Bandara I Gusti Ngurah Rai dengan menggunakan Visa on Arrival pada 15 Januari 2023 dengan tujuan berlibur.
Izin tinggalnya adalah selama 30 hari dimana batasnya sampai 13 Februari 2023.
Selama di Bali, PRO tinggal di salah satu hotel di Jalan Kartika Plaza, Kuta, Badung dan dalam pengakuannya ia berencana tinggal selama 10 hari.
Namun nahas, dirinya melewatkan penerbangan kepulangannya pada tanggal 25 Januari. Ia mengaku tidak memiliki cukup uang untuk membeli ulang tiket kepulangannya karena hanya berbekal 200 Dollar Australia dan sejak 26 Januari.
PRO pun pun terpaksa menginap di area internasional Bandara I Gusti Ngurah Rai. Namun karena merasa tidak nyaman, akhirnya PRO menghubungi pihak keamanan bandara serta Konsulat Jenderal Australia dan selanjutnya keamanan bandara menyampaikan informasi tersebut kepada Imigrasi.
Pada 23 Februari 2023 Imigrasi Ngurah Rai mengamankan subyek terlapor untuk ditindaklanjuti.
Baca Juga: 3 PSK Asal Rusia Beraksi di Villa Seminyak Langsung Dideportasi
Atas kealpaannya tersebut PRO mengalami overstay selama 10 hari dan sebagai konsekuensi, dilakukan pendeportasian dan penangkalan masuk ke Indonesia karena tidak mampu membayar biaya beban (denda) overstay yang telah ditetapkan.
“Walaupun ia berdalih hal tersebut adalah karena kealpaannya, imigrasi tetap dapat melakukan Tindakan Administratif Keimigrasian pendeportasian yang sejalan dengan asas ignorantia legis neminem excusat (ketidaktahuan akan hukum tidak membenarkan siapa pun)” pungkas Anggiat.
PRO sempat diserahkan ke Rumah Detensi Imigrasi (Rudenim) Denpasar pada 23 Februari 2023 untuk didetensi sebelum dideportasi selama 16 hari.
Ia akhirnya dideportasi dan keluar dari Indonesia menggunakan maskapai Jetstar melalui bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai Bali pada pukul 18.25 WITA, dengan nomor penerbangan
JQ107 rute (DPS) Denpasar – (PER) Perth, Australia dan dimasukkan dalam daftar penangkalan ke Direktorat Jenderal Imigrasi.
Berita Terkait
-
6 Artis Wanita Kuliah di Australia, Terbaru Amel Carla Bakal Lanjut S2
-
Transfer BRI Super League: Persis Solo Resmi Datangkan Yabes Roni
-
Yusuf Meilana Gabung Bali United, Amunisi Baru Pertahanan untuk Putaran Kedua Super League
-
Imbas Cuaca Ekstrem, Pantai Kuta Bali Dibanjiri Sampah
-
3 Rekomendasi Hotel Bintang 5 di Bali dengan Fasilitas Lengkap
Terpopuler
- 4 Mobil Bekas Honda yang Awet, Jarang Rewel, Cocok untuk Jangka Panjang
- Dua Tahun Sepi Pengunjung, Pedagang Kuliner Pilih Hengkang dari Pasar Sentul
- 5 Mobil Diesel Bekas 7-Seater yang Nyaman dan Aman buat Jangka Panjang
- Senyaman Nmax Senilai BeAT dan Mio? Segini Harga Suzuki Burgman 125 Bekas
- 4 Mobil Bekas 50 Jutaan dari Suzuki, Ideal untuk Harian karena Fungsional
Pilihan
-
Emas dan Perak Meroket Ekstrem, Analis Prediksi Tren Bullish Paling Agresif Abad Ini
-
Rumus Keliling Lingkaran Lengkap dengan 3 Contoh Soal Praktis
-
Mulai Tahun Ini Warga RI Mulai Frustasi Hadapi Kondisi Ekonomi, Mengapa Itu Bisa Terjadi?
-
CORE Indonesia Soroti Harga Beras Mahal di Tengah Produksi Padi Meningkat
-
Karpet Merah Thomas Djiwandono: Antara Keponakan Prabowo dan Independensi BI
Terkini
-
5 Fakta Terbaru Penanganan Kejahatan Turis Asing di Pulau Dewata
-
Kunci Jawaban Bahasa Indonesia Kelas IX Halaman 110 Kurikulum Merdeka: Hati-Hati Tukang Tipu!
-
Kunci Jawaban Bahasa Indonesia Kelas VII Halaman 98 Kurikulum Merdeka: Membuat Sorbet Buah
-
Kunci Jawaban Informatika Kelas X Halaman 22 Kurikulum Merdeka : Data, Informasi dan Validasi
-
Jadi Idola Gen Z, Ini Kelebihan Macbook Dibanding Laptop Lain