Scroll untuk membaca artikel
Eviera Paramita Sandi
Sabtu, 11 Maret 2023 | 14:19 WIB
Ilustrasi visa (Shutterstock)

SuaraBali.id - Seorang Warga Negara Australia berinisial PRO (66) dideportasi karena overstay atau melebihi waktu izin tinggal.

Menurut Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia

 (Kakanwil Kemenkumham) Bali Anggiat Napitupulu PRO dideportasi karena telah melanggar Pasal 78 Ayat 2 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian.

Awalnya ia masuk di Bali melalui Bandara I Gusti Ngurah Rai  dengan menggunakan Visa on Arrival pada 15 Januari 2023 dengan tujuan berlibur.

Baca Juga: 3 PSK Asal Rusia Beraksi di Villa Seminyak Langsung Dideportasi

Izin tinggalnya adalah selama 30 hari dimana batasnya sampai 13 Februari 2023.

Selama di Bali, PRO tinggal di salah satu hotel di Jalan Kartika Plaza, Kuta, Badung dan dalam  pengakuannya ia berencana tinggal selama 10 hari.

Namun nahas, dirinya melewatkan penerbangan kepulangannya pada tanggal 25 Januari. Ia mengaku tidak memiliki cukup uang untuk membeli ulang tiket kepulangannya karena hanya berbekal 200 Dollar Australia dan sejak 26 Januari.

PRO pun pun terpaksa menginap  di area internasional Bandara I Gusti Ngurah Rai. Namun karena merasa tidak nyaman, akhirnya PRO menghubungi pihak keamanan bandara serta Konsulat Jenderal Australia dan selanjutnya keamanan bandara menyampaikan informasi tersebut kepada Imigrasi.

Pada 23 Februari 2023 Imigrasi Ngurah Rai mengamankan subyek terlapor untuk ditindaklanjuti.

Baca Juga: Bule Rusia Ditangkap Lagi, Hanya Punya VOA Tapi Buka Jasa Instruktur Sepeda Motor

Atas kealpaannya tersebut PRO mengalami overstay selama 10 hari dan sebagai konsekuensi, dilakukan pendeportasian dan penangkalan masuk ke Indonesia karena tidak mampu membayar biaya beban (denda) overstay yang telah ditetapkan.

“Walaupun ia berdalih hal tersebut adalah karena kealpaannya, imigrasi tetap dapat  melakukan Tindakan Administratif Keimigrasian pendeportasian yang sejalan  dengan asas ignorantia legis neminem excusat (ketidaktahuan akan hukum tidak  membenarkan siapa pun)” pungkas Anggiat.

PRO sempat diserahkan ke Rumah Detensi Imigrasi  (Rudenim) Denpasar pada 23 Februari 2023 untuk didetensi sebelum dideportasi selama 16 hari.

Ia akhirnya dideportasi dan keluar dari Indonesia menggunakan maskapai Jetstar melalui bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai Bali pada pukul 18.25 WITA, dengan nomor penerbangan

JQ107 rute (DPS) Denpasar – (PER) Perth, Australia dan dimasukkan dalam daftar penangkalan ke Direktorat Jenderal Imigrasi.

Load More