SuaraBali.id - Seorang Warga Negara Australia berinisial PRO (66) dideportasi karena overstay atau melebihi waktu izin tinggal.
Menurut Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia
(Kakanwil Kemenkumham) Bali Anggiat Napitupulu PRO dideportasi karena telah melanggar Pasal 78 Ayat 2 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian.
Awalnya ia masuk di Bali melalui Bandara I Gusti Ngurah Rai dengan menggunakan Visa on Arrival pada 15 Januari 2023 dengan tujuan berlibur.
Baca Juga: 3 PSK Asal Rusia Beraksi di Villa Seminyak Langsung Dideportasi
Izin tinggalnya adalah selama 30 hari dimana batasnya sampai 13 Februari 2023.
Selama di Bali, PRO tinggal di salah satu hotel di Jalan Kartika Plaza, Kuta, Badung dan dalam pengakuannya ia berencana tinggal selama 10 hari.
Namun nahas, dirinya melewatkan penerbangan kepulangannya pada tanggal 25 Januari. Ia mengaku tidak memiliki cukup uang untuk membeli ulang tiket kepulangannya karena hanya berbekal 200 Dollar Australia dan sejak 26 Januari.
PRO pun pun terpaksa menginap di area internasional Bandara I Gusti Ngurah Rai. Namun karena merasa tidak nyaman, akhirnya PRO menghubungi pihak keamanan bandara serta Konsulat Jenderal Australia dan selanjutnya keamanan bandara menyampaikan informasi tersebut kepada Imigrasi.
Pada 23 Februari 2023 Imigrasi Ngurah Rai mengamankan subyek terlapor untuk ditindaklanjuti.
Baca Juga: Bule Rusia Ditangkap Lagi, Hanya Punya VOA Tapi Buka Jasa Instruktur Sepeda Motor
Atas kealpaannya tersebut PRO mengalami overstay selama 10 hari dan sebagai konsekuensi, dilakukan pendeportasian dan penangkalan masuk ke Indonesia karena tidak mampu membayar biaya beban (denda) overstay yang telah ditetapkan.
“Walaupun ia berdalih hal tersebut adalah karena kealpaannya, imigrasi tetap dapat melakukan Tindakan Administratif Keimigrasian pendeportasian yang sejalan dengan asas ignorantia legis neminem excusat (ketidaktahuan akan hukum tidak membenarkan siapa pun)” pungkas Anggiat.
PRO sempat diserahkan ke Rumah Detensi Imigrasi (Rudenim) Denpasar pada 23 Februari 2023 untuk didetensi sebelum dideportasi selama 16 hari.
Ia akhirnya dideportasi dan keluar dari Indonesia menggunakan maskapai Jetstar melalui bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai Bali pada pukul 18.25 WITA, dengan nomor penerbangan
JQ107 rute (DPS) Denpasar – (PER) Perth, Australia dan dimasukkan dalam daftar penangkalan ke Direktorat Jenderal Imigrasi.
Berita Terkait
-
Bali Larang Air Kemasan Plastik! Langkah Radikal Selamatkan Pulau Dewata dari Tsunami Sampah
-
Untung Rugi Jordi Amat Gabung Persib Bandung atau Bali United
-
Akhirnya! Kevin Diks Blak-blakan Dosa Besar Gagal Penalti Hingga Dibantai Australia
-
Bali United Incar 4 Pemain Timnas Indonesia yang Segera Habis Kontrak di Klub Luar Negeri
-
Media Malaysia: Jordi Amat Diincar 2 Klub Indonesia
Terpopuler
- Dedi Mulyadi Syok, Bapak 11 Anak dengan Hidup Pas-pasan Tolak KB: Kan Nggak Mesti Begitu
- Baru Sekali Bela Timnas Indonesia, Dean James Dibidik Jawara Liga Champions
- JakOne Mobile Bank DKI Diserang Hacker? Ini Kata Stafsus Gubernur Jakarta
- Terungkap, Ini Alasan Ruben Onsu Rayakan Idul Fitri dengan "Keluarga" yang Tak Dikenal
- Review Pabrik Gula: Upgrade KKN di Desa Penari yang Melebihi Ekspektasi
Pilihan
-
Prabowo Percaya Diri Lawan Tarif Trump: Tidak Perlu Ada Rasa Kuatir!
-
Magisnya Syawalan Mangkunegaran: Tradisi yang Mengumpulkan Hati Keluarga dan Masyarakat
-
PT JMTO Bantah Abu Janda Jadi Komisaris, Kementerian BUMN Bungkam
-
Pantang Kalah! Ini Potensi Bencana Timnas Indonesia U-17 Jika Kalah Lawan Yaman
-
7 Rekomendasi HP Murah Rp 2 Jutaan RAM 8 GB Terbaik April 2025
Terkini
-
BRI Dukung Ekspansi Global Bisnis Aksesori UMKM Ini Dengan Solusi Keuangan Utama
-
Arus Balik Lebaran 2025 Meningkat, Terminal Mengwi Bali Catat Lonjakan Penumpang Dibanding 2024
-
Program Pemberdayaan UMKM oleh BRI Mampu Tingkatkan Skala Bisnis Unici Songket Silungkang
-
Bali Larang Minuman Kemasan Plastik di Bawah 1 Liter, GPS : Kesewenang-wenangan, Bisa Digugat
-
Ini Fasilitas Posko Mudik BUMN dari BRI Saat Arus Balik Lebaran 2025: Agar Pemudik Nyaman