Scroll untuk membaca artikel
Eviera Paramita Sandi
Rabu, 08 Maret 2023 | 13:06 WIB
Kepala Desa (Kades) di Desa Sigerongan, Kecamatan Lingsar, Lombok Barat (Lobar), Nusa Tenggara Barat, Dian Siswadi dengan rambut mohawknya. [Istimewa]

SuaraBali.id - Viral cukuran rambut Kepala Desa (Kades) di Desa Sigerongan, Kecamatan Lingsar, Lombok Barat (Lobar), Nusa Tenggara Barat tidak seperti aparat pemerintah lainnya.

Pasalnya, Kepala Desa ini memiliki gaya rambut mohawk dan dicat merah layaknya anak punk

Kades Sigerongan tersebut bernama Dian Siswadi, ia mengaku mencukur rambutnya dengan gaya mohawk menyerupai anak punk. Hal ini dilakukan guna promosi desa.

Sebab di desanya tidak ada potensi pariwisata yang dapat dijual dan diperkenalkan untuk pengunjung. Hanya saja di desa ini  banyak home industry dari singkong dan usaha ikan cupang

Baca Juga: Kerabat di Lombok Menyambut Jenazah Irma yang Dibawa dari Turki Dengan Haru

"Kalau potongan rambut itu hanya style, mungkin karena ini daya tarik", aku Siswandi saat dihubungi suara.com, Rabu (7/3/2023)

Gaya rambutnya pun menjadi viral. Beragam komentar didapatkan, namun hal itu dianggap hal yang biasa dan ia pun tidak melarang orang berpendapat.

"Ada mengatakan mirip preman, mirip anak punk ada juga yang bilang jangan lihat buku dari covernya,” akunya.

Sampai dengan hari ini, Siswandi mengakui jika potongan rambutnya akan tetap dipertahankan sampai nantinya sudah bosan.

"Ya masih sampai sekarang potongan rambut seperti itu,” akunya.

Baca Juga: Dua Anak WNI Asal Lombok Barat yang Meninggal di Turki Akan Dapat Beasiswa

Setelah gaya rambutnya viral, Siswandi juga mendapatkan informasi akan dipanggil oleh Dinas Pemerintah Desa untuk dimintai keterangan.

Namun  dirinya akan mempertanyakan tujuan pemanggilan.

"Saya tahu dengar dari salah satu media katanya mau manggil, tapi kan tidak ada regulasi dan aturan yang mengatur rambut kepala desa. Kalau mau ada pemanggilan pemerintah daerah harus membuat dinas tata kelola rambut kepala desa baru bisa memanggil kepala desa yang memiliki rambut berbeda, selama tidak  aturan tidak boleh memanggil,” katanya.

Kontributor: Toni Hermawan

Load More