SuaraBali.id - Viral cukuran rambut Kepala Desa (Kades) di Desa Sigerongan, Kecamatan Lingsar, Lombok Barat (Lobar), Nusa Tenggara Barat tidak seperti aparat pemerintah lainnya.
Pasalnya, Kepala Desa ini memiliki gaya rambut mohawk dan dicat merah layaknya anak punk
Kades Sigerongan tersebut bernama Dian Siswadi, ia mengaku mencukur rambutnya dengan gaya mohawk menyerupai anak punk. Hal ini dilakukan guna promosi desa.
Sebab di desanya tidak ada potensi pariwisata yang dapat dijual dan diperkenalkan untuk pengunjung. Hanya saja di desa ini banyak home industry dari singkong dan usaha ikan cupang
"Kalau potongan rambut itu hanya style, mungkin karena ini daya tarik", aku Siswandi saat dihubungi suara.com, Rabu (7/3/2023)
Gaya rambutnya pun menjadi viral. Beragam komentar didapatkan, namun hal itu dianggap hal yang biasa dan ia pun tidak melarang orang berpendapat.
"Ada mengatakan mirip preman, mirip anak punk ada juga yang bilang jangan lihat buku dari covernya,” akunya.
Sampai dengan hari ini, Siswandi mengakui jika potongan rambutnya akan tetap dipertahankan sampai nantinya sudah bosan.
"Ya masih sampai sekarang potongan rambut seperti itu,” akunya.
Baca Juga: Kerabat di Lombok Menyambut Jenazah Irma yang Dibawa dari Turki Dengan Haru
Setelah gaya rambutnya viral, Siswandi juga mendapatkan informasi akan dipanggil oleh Dinas Pemerintah Desa untuk dimintai keterangan.
Namun dirinya akan mempertanyakan tujuan pemanggilan.
"Saya tahu dengar dari salah satu media katanya mau manggil, tapi kan tidak ada regulasi dan aturan yang mengatur rambut kepala desa. Kalau mau ada pemanggilan pemerintah daerah harus membuat dinas tata kelola rambut kepala desa baru bisa memanggil kepala desa yang memiliki rambut berbeda, selama tidak aturan tidak boleh memanggil,” katanya.
Kontributor: Toni Hermawan
Berita Terkait
-
Jaksa Agung Larang Jajaran Tersangkakan Kepala Desa, Kecuali Uangnya buat Nikah Lagi
-
Jaksa Agung: Jangan Kriminalisasi Aparat Desa, Kecuali Duit Negara Dipakai Nikah Lagi!
-
Kades Salah Administrasi Tak Bisa Jadi Tersangka? Simak Aturan Baru dari Jaksa Agung Burhanuddin
-
Kementerian HAM Kenalkan Program Kampung Redam dan Desa Sadar HAM di Lombok Barat
-
Sudah Rela Tidur dengan Kades, Wanita Ini Murka Warungnya Tetap Dibongkar Satpol PP
Terpopuler
- Sepeda Dewasa Merek Apa yang Murah dan Awet? Ini 5 Pilihan Terbaik untuk Harian
- 7 Pilihan Lipstik yang Awet 12 Jam, Anti Pudar Terkena Air dan Minyak
- Begini Respons Kopassus Usai Beredar Isu Orang Istana Digampar Pangkopassus
- 5 Parfum Indomaret dengan Wangi Segar Tahan Lama, Cocok Dipakai saat Cuaca Panas
- 12 Promo Makanan Hari Kartini 2026, Diskon Melimpah untuk Rayakan Momen Spesial
Pilihan
-
Ingkar Janji Taubat 2021, Syekh Ahmad Al Misry Resmi Tersangka Kasus Pelecehan Santri
-
Sebagai Ayah, Saya Takut Biaya Siluman Terus Menghantui Pendidikan Anak di Masa Depan
-
Rugikan Negara Rp285 T, Eks Dirut Pertamina Patra Niaga Alfian Nasution Dituntut 14 Tahun Bui
-
Terungkap Jalur Gelap 10 Ton Pupuk Subsidi di Sumsel, Dijual ke Pihak Tak Berhak
-
Garap Kasus Haji, KPK Panggil Ustaz Khalid Basalamah Hari Ini
Terkini
-
Polisi Ungkap Motif Mengejutkan Bocah Lompat dari Lantai 3 di Denpasar
-
Tak Gentar Meski Skuad Pincang, Johnny Jansen Bocorkan Kunci Kemenangan Bali United
-
Dilarang Bawa Sambal Terasi, Makanan Jamaah Calon Haji Disita Petugas
-
Begini Praktik Curang di Hari Pertama UTBK SNBT 2026
-
Stop 'Open Dumping'! Menteri LH Ancam Pidana Penjara hingga 15 Tahun bagi Pemda Bandel