SuaraBali.id - Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bali menetapkan tiga tersangka dalam dugaan kasus korupsi dana Sumbangan Pengembangan Institusi (SPI) Universitas Udayana.
Ketiga tersangka yang merupakan pejabat rektorat Universitas Udayana itu berinisial IKB, IMY, dan NPS.
Kasus dugaan korupsi ini disebut melibatkan sekitar 320 mahasiswa Universitas Udayana yang masuk lewat jalur mandiri. Jumlah dana yang diduga dikorupsi mencapai Rp3,8 Milyar sehingga menurut perhitungan, rata-rata dana yang dikorupsi dari mahasiswa mencapai sekitar Rp10 juta per orang.
“Ini angka yang terus bergerak ya. Artinya ketika sudah tervalidasi dokumen, masih banyak dokumen lain. Rata-rata di atas 10 jutaan, jumlahnya 320-an orang membentuk angka Rp3,8 miliar,” ujar Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Bali, A. Luga Harlianto saat ditemui di kantornya, Senin (13/2/2023).
Luga menerangkan kasus korupsi ini melibatkan mahasiswa yang tidak seharusnya membayar dana SPI tersebut.
Untuk diketahui, 320 mahasiswa yang terlibat ini tersebar dari penerimaan mahasiswa baru periode 2018/2019 hingga periode 2022/2023.
Modus pungutan tak berdasar ini dilakukan setelah mahasiswa tersebut sudah diterima untuk masuk Universitas Udayana.
“Yang jelas dengan modus yang kita sudah sangkakan ini, mereka sudah menyerahkan sejumlah uang kepada orang tertentu yang seharusnya mereka tidak perlu menyerahkannya untuk bisa masuk sebagai mahasiswa baru,” ujar Luga.
Lebih lanjut, Luga enggan menerangkan secara khusus fakultas tempat dugaan korupsi tersebut terjadi.
Baca Juga: Ini Alasan Kejati Bali Belum Tahan 3 Tersangka Dugaan Korupsi SPI Unud
Namun, dia menegaskan kasus tersebut terjadi di fakultas yang seharusnya tidak seharusnya terdapat pembayaran dana SPI.
“Yang jelas fakultas yang seharusnya tidak bisa dibebankan mahasiswanya untuk memberikan SPI,” imbuhnya.
Sementara itu, pihak Universitas Udayana masih enggan berkomentar terkait kasus yang menimpanya.
Pihaknya beralasan masih belum menerima pemberitahuan resmi untuk menanggapi kasus ini.
Ketiga tersangka ini ditetapkan oleh Kejati Bali sejak 8 Pebruari lalu. Penetapan ini setelah melalui proses panjang termasuk penggeledahan Gedung Rektorat Universitas Udayana selama 8 jam yang dilakukan pada Bulan Oktober 2022 lalu.
Menurut keterangan, tersangka IKB dan IMY terlibat dalam kasus korupsi dana SPI pada penerimaan mahasiswa baru periode 2020/2021.
Berita Terkait
-
Vokasi UI Cari Mapres 2026, Bootcamp Digelar untuk Asah Inovasi dan Kepemimpinan
-
Kantor Media Dibakar Buntut Berita Bias Kasus Pembunuhan Sadis Aktivis Anti Pemerintah
-
Bukan Pelit! Ini Cara Saya Jaga Saldo Rekening dari Gempuran FOMO Ramadan
-
Cara Mahasiswa Tetap Produktif Tanpa Kehilangan Esensi Ibadah saat Ramadan
-
The Invisible Villa Hadir di Ubud, Tawarkan Penginapan Transparan dengan Privasi Maksimal
Terpopuler
- 6 HP Terbaik di Bawah Rp1,5 Juta, Performa Awet untuk Jangka Panjang
- Langkah Progresif NTT: Program Baru Berhasil Hentikan Perdagangan Daging Anjing di Kupang
- Promo THR Alfamart Maret 2026: Sirup Marjan dan Biskuit Lebaran Diskon Gila-gilaan, Mulai 6 Ribuan
- 5 Mobil Bekas untuk Jangka Panjang: Awet, Irit, Pajak Ringan, dan Ramah Kantong
- Promo Kue Kaleng Lebaran Indomaret Alfamart Terbaru, Harga Serba Rp15 Ribuan
Pilihan
-
Teror di Rumah Wali Kota New York Zohran Mamdani: Dua Remaja Lempar Bom Rakitan
-
Trump Bilang Perang Segera Selesai, Iran: Ngaku Saja, Amunisi Kalian Sudah Mau Habis
-
Selain Bupati, KPK Juga Gelandang Wabup Rejang Lebong ke Jakarta Usai OTT
-
Patuhi Perintah Trump, Australia Kasih Suaka ke 5 Pemain Timnas Putri Iran
-
Trump Umumkan Perang Lawan Iran 'Selesai' Usai Diskusi dengan Vladimir Putin