SuaraBali.id - Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bali menetapkan tiga tersangka dalam dugaan kasus korupsi dana Sumbangan Pengembangan Institusi (SPI) Universitas Udayana.
Ketiga tersangka yang merupakan pejabat rektorat Universitas Udayana itu berinisial IKB, IMY, dan NPS.
Kasus dugaan korupsi ini disebut melibatkan sekitar 320 mahasiswa Universitas Udayana yang masuk lewat jalur mandiri. Jumlah dana yang diduga dikorupsi mencapai Rp3,8 Milyar sehingga menurut perhitungan, rata-rata dana yang dikorupsi dari mahasiswa mencapai sekitar Rp10 juta per orang.
“Ini angka yang terus bergerak ya. Artinya ketika sudah tervalidasi dokumen, masih banyak dokumen lain. Rata-rata di atas 10 jutaan, jumlahnya 320-an orang membentuk angka Rp3,8 miliar,” ujar Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Bali, A. Luga Harlianto saat ditemui di kantornya, Senin (13/2/2023).
Luga menerangkan kasus korupsi ini melibatkan mahasiswa yang tidak seharusnya membayar dana SPI tersebut.
Untuk diketahui, 320 mahasiswa yang terlibat ini tersebar dari penerimaan mahasiswa baru periode 2018/2019 hingga periode 2022/2023.
Modus pungutan tak berdasar ini dilakukan setelah mahasiswa tersebut sudah diterima untuk masuk Universitas Udayana.
“Yang jelas dengan modus yang kita sudah sangkakan ini, mereka sudah menyerahkan sejumlah uang kepada orang tertentu yang seharusnya mereka tidak perlu menyerahkannya untuk bisa masuk sebagai mahasiswa baru,” ujar Luga.
Lebih lanjut, Luga enggan menerangkan secara khusus fakultas tempat dugaan korupsi tersebut terjadi.
Baca Juga: Ini Alasan Kejati Bali Belum Tahan 3 Tersangka Dugaan Korupsi SPI Unud
Namun, dia menegaskan kasus tersebut terjadi di fakultas yang seharusnya tidak seharusnya terdapat pembayaran dana SPI.
“Yang jelas fakultas yang seharusnya tidak bisa dibebankan mahasiswanya untuk memberikan SPI,” imbuhnya.
Sementara itu, pihak Universitas Udayana masih enggan berkomentar terkait kasus yang menimpanya.
Pihaknya beralasan masih belum menerima pemberitahuan resmi untuk menanggapi kasus ini.
Ketiga tersangka ini ditetapkan oleh Kejati Bali sejak 8 Pebruari lalu. Penetapan ini setelah melalui proses panjang termasuk penggeledahan Gedung Rektorat Universitas Udayana selama 8 jam yang dilakukan pada Bulan Oktober 2022 lalu.
Menurut keterangan, tersangka IKB dan IMY terlibat dalam kasus korupsi dana SPI pada penerimaan mahasiswa baru periode 2020/2021.
Berita Terkait
-
Jurus 'Dewa Penyelamat' UB Selamatkan 36 Mahasiswa Terdampak Bencana Sumatera
-
5 Rekomendasi Laptop untuk AutoCAD dengan Harga Miring, Cocok buat Mahasiswa Teknik
-
Cari Laptop Baru? Model Core i5 Ini Wajib Masuk Wishlist!
-
5 Motor Matic Paling Irit dan Murah Perawatan untuk Mahasiswa
-
Melanie Subono Sentil Keras Mason Elephant Park Bali: Gajah Ditunggangi dan Dijadikan Kanvas Lukis
Terpopuler
- 4 Model Honda Jazz Bekas Paling Murah untuk Anak Kuliah, Performa Juara
- 4 Motor Matic Terbaik 2025 Kategori Rp 20-30 Jutaan: Irit BBM dan Nyaman Dipakai Harian
- 7 Sunscreen Anti Aging untuk Ibu Rumah Tangga agar Wajah Awet Muda
- Mobil Bekas BYD Atto 1 Berapa Harganya? Ini 5 Alternatif untuk Milenial dan Gen Z
- Pilihan Sunscreen Wardah yang Tepat untuk Umur 40 Tahun ke Atas
Pilihan
-
Pabrik VinFast di Subang Resmi Beroperasi, Ekosistem Kendaraan Listrik Semakin Lengkap
-
ASUS Vivobook 14 A1404VAP, Laptop Ringkas dan Kencang untuk Kerja Sehari-hari
-
JK Kritik Keras Hilirisasi Nikel: Keuntungan Dibawa Keluar, Lingkungan Rusak!
-
Timnas Indonesia U-22 Gagal di SEA Games 2025, Zainudin Amali Diminta Tanggung Jawab
-
BBYB vs SUPA: Adu Prospek Saham, Valuasi, Kinerja, dan Dividen
Terkini
-
Bisnis Impor Baju Bekas Ilegal di Tabanan, Tersangka Cuci Uang Lewat Bis AKAP
-
Apa Jasa Raden Aria Wirjaatmadja bagi BRI? Begini Kisahnya
-
TikTok Diprediksi 'Menggila' Saat Nataru, Trafik Data Bali-Nusra Diproyeksikan Naik
-
Batik Malessa, Dari Kampung Tipes Memberdayakan Perempuan dan Menggerakkan Ekonomi Keluarga
-
BRI Bersama BNI dan PT SMI Biayai Proyek Flyover Sitinjau Lauik Senilai Rp2,2 Triliun