SuaraBali.id - Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bali menetapkan tiga tersangka dalam dugaan kasus korupsi dana Sumbangan Pengembangan Institusi (SPI) Universitas Udayana.
Ketiga tersangka yang merupakan pejabat rektorat Universitas Udayana itu berinisial IKB, IMY, dan NPS.
Kasus dugaan korupsi ini disebut melibatkan sekitar 320 mahasiswa Universitas Udayana yang masuk lewat jalur mandiri. Jumlah dana yang diduga dikorupsi mencapai Rp3,8 Milyar sehingga menurut perhitungan, rata-rata dana yang dikorupsi dari mahasiswa mencapai sekitar Rp10 juta per orang.
“Ini angka yang terus bergerak ya. Artinya ketika sudah tervalidasi dokumen, masih banyak dokumen lain. Rata-rata di atas 10 jutaan, jumlahnya 320-an orang membentuk angka Rp3,8 miliar,” ujar Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Bali, A. Luga Harlianto saat ditemui di kantornya, Senin (13/2/2023).
Luga menerangkan kasus korupsi ini melibatkan mahasiswa yang tidak seharusnya membayar dana SPI tersebut.
Untuk diketahui, 320 mahasiswa yang terlibat ini tersebar dari penerimaan mahasiswa baru periode 2018/2019 hingga periode 2022/2023.
Modus pungutan tak berdasar ini dilakukan setelah mahasiswa tersebut sudah diterima untuk masuk Universitas Udayana.
“Yang jelas dengan modus yang kita sudah sangkakan ini, mereka sudah menyerahkan sejumlah uang kepada orang tertentu yang seharusnya mereka tidak perlu menyerahkannya untuk bisa masuk sebagai mahasiswa baru,” ujar Luga.
Lebih lanjut, Luga enggan menerangkan secara khusus fakultas tempat dugaan korupsi tersebut terjadi.
Baca Juga: Ini Alasan Kejati Bali Belum Tahan 3 Tersangka Dugaan Korupsi SPI Unud
Namun, dia menegaskan kasus tersebut terjadi di fakultas yang seharusnya tidak seharusnya terdapat pembayaran dana SPI.
“Yang jelas fakultas yang seharusnya tidak bisa dibebankan mahasiswanya untuk memberikan SPI,” imbuhnya.
Sementara itu, pihak Universitas Udayana masih enggan berkomentar terkait kasus yang menimpanya.
Pihaknya beralasan masih belum menerima pemberitahuan resmi untuk menanggapi kasus ini.
Ketiga tersangka ini ditetapkan oleh Kejati Bali sejak 8 Pebruari lalu. Penetapan ini setelah melalui proses panjang termasuk penggeledahan Gedung Rektorat Universitas Udayana selama 8 jam yang dilakukan pada Bulan Oktober 2022 lalu.
Menurut keterangan, tersangka IKB dan IMY terlibat dalam kasus korupsi dana SPI pada penerimaan mahasiswa baru periode 2020/2021.
Berita Terkait
-
Melanie Subono Sentil Keras Mason Elephant Park Bali: Gajah Ditunggangi dan Dijadikan Kanvas Lukis
-
Review Novel Kami (Bukan) Sarjana Kertas: Potret Realistis Kehidupan Mahasiswa Indonesia
-
Niatnya Bikin Konten Nakal di Bali, Bintang OnlyFans Ini Malah Berakhir Didenda dan Dideportasi
-
Melalui Kolaborasi Global di Bali, BKSAP Dukung Penguatan Diplomasi Ekonomi Biru Berkelanjutan
-
8 Rekomendasi Sepatu Puma Diskon 50% Sesuai Dompet Mahasiswa
Terpopuler
- 4 Daftar Mobil Bekas Pertama yang Aman dan Mudah Dikendalikan Pemula
- 6 Rekomendasi Mobil Bekas Kabin Luas di Bawah 90 Juta, Nyaman dan Bertenaga
- Dua Rekrutan Anyar Chelsea Muak dengan Enzo Maresca, Stamford Bridge Memanas
- Calon Pelatih Indonesia John Herdman Ngaku Dapat Tawaran Timnas tapi Harus Izin Istri
- Harga Mepet Agya, Intip Mobil Bekas Ignis Matic: City Car Irit dan Stylish untuk Penggunaan Harian
Pilihan
-
CERPEN: Liak
-
Rencana KBMI I Dihapus, OJK Minta Bank-bank Kecil Jangan Terburu-buru!
-
4 Rekomendasi HP 5G Murah Terbaik: Baterai Badak dan Chipset Gahar Desember 2025
-
Entitas Usaha Astra Group Buka Suara Usai Tambang Emas Miliknya Picu Bencana Banjir Sumatera
-
PT Titan Infra Sejahtera: Bisnis, Profil Pemilik, Direksi, dan Prospek Saham
Terkini
-
5 Mobil Keluarga dengan 'Kaki-Kaki' Jangkung Anti Banjir
-
Urutan Makeup Sempurna Skin Prep hingga Setting Spray Khusus Pemula
-
Lari Makin Nyaman, Cedera Minggir! Ini 4 Rekomendasi Sepatu Lari Pria dan Wanita
-
Viral Bonnie Blues Bangbus di Bali Berujung Deportasi
-
7 Rekomendasi Sunscreen SPF 50: Perlindungan Extra dari Sinar Matahari