SuaraBali.id - Kejati Bali telah menetapkan tiga tersangka pejabat di lingkungan Universitas Udayana, Bali dalam kasus dugaan korupsi dana Sumbangan Pengembangan Institusi (SPI).
Kini, Penyidik Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Bali juga membidik tersangka lain.
Adapun Kejati Bali akan segera meminta keterangan kepada para saksi untuk mendalami peran ketiga tersangka yakni IKB, IMY dan NPS.
“Patut diduga bersama-sama dengan ketiga tersangka melakukan dugaan tindak pidana korupsi penyalahgunaan dana sumbangan pengembangan institusi mahasiswa baru seleksi jalur mandiri Universitas Udayana," kata Kepala Bidang Penerbangan Hukum Kejaksaan Tinggi Bali A Luga Harlianto, Minggu (13/2/2023).
Namun demikian hingga saat ini ketiga tersangka belum ditahan.
"Nanti kita lihat perkembangannya. Sepanjang ada dugaan melarikan diri, menghilangkan barang bukti atau mengulangi perbuatannya, tentu penyidik akan menggunakan kewenangannya untuk menahan," jelasnya.
Materi perkara yang menjadi pokok dalam kasus tersebut adalah dugaan penyalahgunaan dana SPI mahasiswa baru jalur mandiri Universitas Udayana terfokus pada tahun akademik 2018/2019 sampai tahun akademik 2022/2023.
Luga mengatakan bahwa terbuka kemungkinan ada pihak lain yang melakukan perbuatan hukum bersama-sama dengan ketiga tersangka yang sudah ditetapkan Kejati Bali.
"Begitu pula terhadap bentuk perbuatan penyalahgunaan lainnya terkait Dana Sumbangan Pengembangan Institusi mahasiswa baru seleksi jalur mandiri Universitas Udayana selain perbuatan yang telah ditetapkan tersangka ini," kata dia.
Baca Juga: Sambangi Pendukungnya di Bali, Erick Thohir Janjikan Asuransi untuk Wasit Jika Jadi Ketum PSSI
Kerugian akibat tindakan penyalahgunaan dana Sumbangan Pengembangan Institusi pada universitas terbesar di Bali dan Nusa Tenggara tersebut mencapai Rp3,8 miliar.
Pengusutan kasus dugaan korupsi dana Sumbangan Pengembangan Institusi pada level universitas merupakan kasus pertama di Indonesia.
Guna sampai dengan penetapan 3 tersangka dalam kasus SPI Universitas Udayana, penyidik Pidana Khusus Kejati Bali mengumpulkan alat bukti yang kuat dengan memeriksa lebih dari 40 orang saksi dan dua keterangan ahli. (ANTARA)
Berita Terkait
-
KPK Ungkap Alasan Tak Menerbitkan Surat Panggilan untuk Silmy Karim
-
Ekstradisi Paulus Tannos ke Indonesia Tunggu Sidang Lanjutan di Singapura pada Agustus 2026
-
Bukan Sekadar Salah Kelola: Ada Pola 'Titip Proyek' di Balik MBG?
-
Bali United Lepas Yusuf Meilana, Kembalikan ke Persik Kediri
-
'Presiden Punya Mata dan Telinga', Prabowo Pantau Terus Kasus Korupsi Imigrasi dan BGN
Terpopuler
- Menkeu Purbaya Dikabarkan Bakal Dicopot Kamis Hari Ini
- Prabowo Timbang Chatib Basri Gantikan Purbaya, Senin Disebut Bakal Ada Reshuflle Kabinet
- 4 Sunscreen Terbaik untuk Flek Hitam Usia 40 Tahun ke Atas sesuai Review dan Harga
- 4 Sepatu Lari Lokal Harga Rp100 Ribuan dengan Ulasan Terbaik, Pas Buat Jogging
- Mengenal Sosok Alexandra Askandar, Bankir Perempuan Berpengaruh di Jajaran Top Level BUMN
Pilihan
-
Dasco Pagi-pagi Kumpulkan Menkeu Purbaya dan Gubernur BI di DPR, Evaluasi Ekonomi
-
Purbaya Disebut Bakal Jadi Gubernur BI, Prabowo Sedang Timbang Chatib Basri Jadi Menkeu
-
Prabowo Timbang Chatib Basri Gantikan Purbaya, Senin Disebut Bakal Ada Reshuflle Kabinet
-
Tersangka Korupsi MBG Sony Sonjaya Ajukan Diri Jadi Justice Collaborator, Siap Ungkap Pihak Lain
-
Terbukti Korupsi! Immanuel Ebenezer 'Noel' Dijatuhi Hukuman 4,5 Tahun dan Denda Rp200 Juta
Terkini
-
Satu Santri Tewas Dibakar, Satu Guru Tersangka Kejahatan Seksual di Pesantren
-
Viral Video 3 Santri Dibakar di Lombok, Satu Meninggal
-
Malam Hari Tiba-tiba Dingin? BMKG Jelaskan Fenomena 'Bediding' yang Viral
-
Bali United Akhiri Kerja Sama Peminjaman Yusuf Meilana
-
Kasus Vila Sekotong Lombok: 30 Warga Australia Rugi Rp86,5 Miliar