SuaraBali.id - Kejati Bali telah menetapkan tiga tersangka pejabat di lingkungan Universitas Udayana, Bali dalam kasus dugaan korupsi dana Sumbangan Pengembangan Institusi (SPI).
Kini, Penyidik Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Bali juga membidik tersangka lain.
Adapun Kejati Bali akan segera meminta keterangan kepada para saksi untuk mendalami peran ketiga tersangka yakni IKB, IMY dan NPS.
“Patut diduga bersama-sama dengan ketiga tersangka melakukan dugaan tindak pidana korupsi penyalahgunaan dana sumbangan pengembangan institusi mahasiswa baru seleksi jalur mandiri Universitas Udayana," kata Kepala Bidang Penerbangan Hukum Kejaksaan Tinggi Bali A Luga Harlianto, Minggu (13/2/2023).
Namun demikian hingga saat ini ketiga tersangka belum ditahan.
"Nanti kita lihat perkembangannya. Sepanjang ada dugaan melarikan diri, menghilangkan barang bukti atau mengulangi perbuatannya, tentu penyidik akan menggunakan kewenangannya untuk menahan," jelasnya.
Materi perkara yang menjadi pokok dalam kasus tersebut adalah dugaan penyalahgunaan dana SPI mahasiswa baru jalur mandiri Universitas Udayana terfokus pada tahun akademik 2018/2019 sampai tahun akademik 2022/2023.
Luga mengatakan bahwa terbuka kemungkinan ada pihak lain yang melakukan perbuatan hukum bersama-sama dengan ketiga tersangka yang sudah ditetapkan Kejati Bali.
"Begitu pula terhadap bentuk perbuatan penyalahgunaan lainnya terkait Dana Sumbangan Pengembangan Institusi mahasiswa baru seleksi jalur mandiri Universitas Udayana selain perbuatan yang telah ditetapkan tersangka ini," kata dia.
Baca Juga: Sambangi Pendukungnya di Bali, Erick Thohir Janjikan Asuransi untuk Wasit Jika Jadi Ketum PSSI
Kerugian akibat tindakan penyalahgunaan dana Sumbangan Pengembangan Institusi pada universitas terbesar di Bali dan Nusa Tenggara tersebut mencapai Rp3,8 miliar.
Pengusutan kasus dugaan korupsi dana Sumbangan Pengembangan Institusi pada level universitas merupakan kasus pertama di Indonesia.
Guna sampai dengan penetapan 3 tersangka dalam kasus SPI Universitas Udayana, penyidik Pidana Khusus Kejati Bali mengumpulkan alat bukti yang kuat dengan memeriksa lebih dari 40 orang saksi dan dua keterangan ahli. (ANTARA)
Berita Terkait
-
KPK Duga Sudewo Terima Fee Proyek DJKA Lewat Orang Kepercayaannya
-
Kejagung Bongkar Perusahaan Bayangan Zarof Ricar, Dibuat Khusus untuk Pencucian Uang
-
Jejak Suap Proyek di Rejang Lebong Melebar, KPK Periksa Elite PAN hingga Pejabat PU
-
Buntut Napi Korupsi Ngopi di Kendari: Supriadi Dipindah ke Nusakambangan, Karutan Resmi Dicopot
-
Antara Aturan Adat Bali dan Suara Kenanga yang Menulis Takdirnya Sendiri
Terpopuler
- 7 SD Swasta Terbaik di Palembang dan Estimasi Biayanya, Panduan Lengkap Orang Tua 2026
- Begini Respons Kopassus Usai Beredar Isu Orang Istana Digampar Pangkopassus
- Aksi Kritik Gubernur Rudy Mas'ud 21 April, Massa Diminta Tak Tutup Jalan Umum
- 7 Pilihan Lipstik yang Awet 12 Jam, Anti Pudar Terkena Air dan Minyak
- Sepeda Dewasa Merek Apa yang Murah dan Awet? Ini 5 Pilihan Terbaik untuk Harian
Pilihan
-
Purbaya Copot Febrio dan Luky dari Dirjen Kemenkeu
-
Heboh! Gara-gara Putar Balik, Sopir Truk Ini Kena Tilang Polisi Rp 22 Juta
-
Bukan Hoaks! 9 Warga Papua Termasuk Balita Tewas Ditembak saat Operasi Militer TNI
-
Harga Pangan Hari Ini Naik, Cabai dan Minyak Goreng Meroket
-
Perang AS vs Iran: Trump Perpanjang Gencatan Senjata Tanpa Batas Waktu
Terkini
-
Dilarang Bawa Sambal Terasi, Makanan Jamaah Calon Haji Disita Petugas
-
Begini Praktik Curang di Hari Pertama UTBK SNBT 2026
-
Stop 'Open Dumping'! Menteri LH Ancam Pidana Penjara hingga 15 Tahun bagi Pemda Bandel
-
BRI Catat 43% Karyawan Perempuan, Capai 36.000 dari Total 86.000 Pekerja
-
Tiga Perempuan Dalam Jajaran Pemimpin BRI Cetak Prestasi di Infobank 500 Most Outstanding Women 2026