SuaraBali.id - Seorang warga negara Australia yang merupakan buronan internasional Interpol, Antonio Strangio (32) ditangkap di Bandara I Gusti Ngurah Rai, Bali, Jumat (3/2/2023) lalu.
Penangkapannya dilakukan setelah paspor miliknya terdeteksi sistem keamanan Interpol yang menunjukkan dirinya adalah buronan.
Antonio Strangio diketahui sudah melakukan kejahatan berupa penjualan 160 kilogram marijuana di pasar gelap Italia pada 2015 lalu.
Dia kemudian menjadi buronan red notice Interpol sejak November 2016.
Antonio ditangkap di Bandara setelah melakukan transit penerbangan. Sebelumnya dia berangkat dari Bangkok dengan tujuan ke kampung halamannya di Adelaide, Australia.
Namun saat transit di Bali, Antonio ditangkap dan diamankan.
“Dia habis liburan dari Bangkok kemudian ke Kuala Lumpur. Kemudian saat kembali ke Australia, transitnya di Bali, kenanya di Bali,” ujar Kepala Sub Direktorat IV Bidang Pelayanan Perempuan dan Anak Ditreskrimum Polda Bali, AKBP Ni Luh Kompiang Srinadi saat ditemui di kantornya, Rabu (8/2/2023).
Saat ditangkap, Antonio dilaporkan hanya membawa sebuah koper yang isinya barang normal tanpa ada yang mencurigakan.
Namun, ketika disidik Antonio tidak mengakui perbuatan yang dituduhkan padanya.
Baca Juga: Instagramnya Kini Centang Biru, Jerinx SID Disindir Gara-gara Pakai Kata Gue
Dia hanya mengaku bahwa foto dan data diri pada surat red notice tersebut memang benar, namun dia tidak mengakui kejahatan dalam surat tersebut.
“Di red notice itu kan dia turut serta dalam penjualan 160 kg ganja di pasar ilegal. Tapi dia tidak mengakui (perbuatan tersebut). Dia hanya mengakui bahwa itu fotonya dia dan data dirinya (di red notice),” ujar penyidik yang bertugas, Briptu Jessica Tokilav.
Namun demikian, pihak Polda Bali tetap berkoordinasi dengan pihak Interpol Polri untuk diteruskan kepada Interpol Roma, Italia.
Koordinasi dilakukan terkait penyerahan Antonio Strangio yang akan diserahkan kepada kepolisian Italia.
“Kita masih koordinasi terkait dengan penyerahan ini karena masih koordinasi police to police apakah nanti kita mengawal ke Italia atau dari Kepolisian Italia yang menjemput ke Bali,” imbuh Kompiang Srinadi.
Saat ini, Antonio masih ditahan di rumah tahanan Polda Bali selama 20 hari terbitung sejak diserahkan ke Polda Bali pada Sabtu (4/2/2023) lalu.
Berita Terkait
-
Ragam Seni Tradisional Bali Tampil di Festival Seni Budaya Badung 2026
-
Australia Belum Menyerah Kejar Mathew Baker, Regulasi FIFA Buka Peluang Tinggalkan Timnas Indonesia
-
Perkuat Sistem Ketenagalistrikan, PLN Jalin Kerja Sama Strategis dengan Australia
-
Popularitas Kuliner Bali Mendunia, Ikan Tilapia Ini Berpeluang Jadi Menu Andalan Restoran
-
Bali United Bungkam Arema FC 3-1 di Kanjuruhan, Singo Edan Akhiri Laga dengan 9 Pemain
Terpopuler
- Sejumlah Jenderal Polri Dikabarkan Diamankan, Satu 'Bintang Empat' Sudah Dilepas
- Panitia Batalkan Undang Raffi Ahmad di GSI Youth Fest Hero Summit
- Sejumlah Jenderal Diperiksa Propam, Ini Respons Mabes
- Jenderal Listyo Sigit Prabowo Ditetapkan Tersangka Penyadapan Presiden Prabowo
- Margarito Kamis Jelaskan Isi Putusan MA, RI Tak Lagi Punya Wakil Presiden yang Sah?
Pilihan
-
Hakim Periksa KTP Jokowi, Pekerjaannya Berbeda dengan yang Diucapkan
-
Jokowi Datang ke PN Jaktim, Ditemani Kahiyang dan Kaesang
-
Helikopter Penerbad Mi-17 Jatuh Saat Padamkan Karhutla di Pematang Limau, Dua Personel Hilang
-
Hanya Sebulan di Istana, Presiden Prabowo Pecat Listyo Sigit Prabowo
-
Tersandung Skandal Penyadapan, Prabowo Pecat Listyo Sigit dari KSP dan Tunjuk Letjen Ariyo Jadi Plt
Terkini
-
45 Telur King Kobra Ditemukan Dekat Rumah Warga Tabanan
-
Lombok Tengah Masih Siaga Kekeringan
-
Tim SAR Tetap Lanjutkan Pencarian Dua Korban Longsor Pelaga
-
Cuan Puluhan Miliar! Jambu Mete dari Lahan Kering NTB Kini Tembus Pasar Internasional
-
Anggaran PON 2028 Rp1 Triliun, DPRD NTB Pilih Mundur Jadi Tuan Rumah