SuaraBali.id - Warga Negara Asing (WNA) yang masuk ke Indonesia menggunakan Electronic Visa on Arrival (e-VOA) kini tak perlu mengurus perpanjangan ke kantor imigrasi. Untuk dapat tinggal di Indonesia selama 30 hari berikutnya, mereka cukup mengajukan permohonan perpanjangan e-VOA melalui website molina.imigrasi.go.id, tidak perlu memindai bukti tanda masuk (cap) dari tempat pemeriksaan Imigrasi.
“WNA yang menggunakan e-VOA untuk memasuki wilayah Indonesia sudah terekam datanya dalam sistem keimigrasian. Dengan demikian, mereka tidak perlu mengunggah bukti tanda masuk pada paspor saat mengajukan permohonan perpanjangan e-VOA di website Molina (Modul Lalu Lintas Orang Asing) Imigrasi,” ujar Subkoordinator Humas Ditjen Imigrasi, Achmad Nur Saleh, Senin (30/1/2023).
Proses perpanjangan e-VOA kurang lebih sama dengan permohonan yang dilakukan sebelum WNA memasuki wilayah Indonesia. Pemegang e-VOA log in ke website molina.imigrasi.go.id, klik tombol ‘Extend’ kemudian ikuti petunjuk yang tertera. Pastikan semua data yang diisikan sudah benar.
“Selanjutnya, pembayaran dapat langsung dilakukan secara daring menggunakan kartu kredit atau debit yang masuk dalam jaringan Visa, Mastercard atau JCB. Setelah pembayaran selesai, WNA akan menerima dokumen digital e-VOA yang sudah diperpanjang melalui alamat E-Mail,” jelasnya.
Electronic Visa on Arrival berlaku selama 30 hari dan hanya dapat diperpanjang 1 kali untuk 30 hari berikutnya. Oleh karena itu, imbau Achmad, WNA yang sudah memperpanjang e-VOA wajib meninggalkan wilayah Indonesia sebelum masa berlakunya berakhir.
“Apabila ingin memperpanjang melalui website ini, WNA yang bersangkutan harus sudah memiliki e-VOA dan sudah masuk Wilayah Indonesia,” tegasnya.
Berita Terkait
-
Gaduh di Pulau Dewata: Kriminalitas Turis Asing Meningkat, Apa Solusinya?
-
Perkaya Amerika, Trump Bakal Berikan Pajak Besar untuk Warga Asing
-
Puluhan WNA di Jaksel Ditindak karena Langgar Aturan Imigrasi, Terbanyak asal China dan Nigeria
-
MK Tolak Gugatan Istri WNA: Pengusiran Warga Asing Bandar Narkoba dari Indonesia Tetap Berlaku!
-
Apa Itu Golden Visa yang Baru Saja Diluncurkan Presiden Jokowi? Ini Manfaat dan Syarat untuk Mengajukannya
Terpopuler
- Ditahan Atas Dugaan Pemerasan, Beredar Rekaman Suara Reza Gladys Sebut Mail Syahputra Tolak Transferan
- Full Ngakak, Bio One Komentari Pengangkatan Ifan Seventeen Jadi Dirut PT Produksi Film Negara
- Jebloskan Nikita Mirzani ke Penjara Reza Gladys Sempat Disebut Cocok Gabung Gen Halilintar
- Eliano Reijnders Gabung Timnas Indonesia, PEC Zwolle Tulis Kalimat Menyentuh
- 3 Alasan yang Bikin Ustaz Derry Sulaiman Yakin Denny Sumargo, Hotman Paris dan Willie Salim Bakal Mualaf
Pilihan
-
Tiga Seksi Tol Akses IKN Ditargetkan Rampung 2027, Ini Rinciannya
-
7 Rekomendasi HP 5G Murah Mulai Rp 2 Jutaan Terbaru Maret 2025
-
Sibuk Naturalisasi, Jordi Cruyff Beri Nasihat Membumi untuk PSSI
-
Tabel KUR BRI Terbaru, Pinjaman Rp1 Juta Hingga Rp500 Juta dan Bunganya
-
Setoran Pajak Anjlok 41 Persen di Tengah Kebutuhan Anggaran Jumbo Prabowo
Terkini
-
Shalat Tarawih Ala Masjidil Haram di Islamic Centre NTB, Ini Jadwal Para Imam Timur Tengah
-
Skandal Kapolres Ngada: Order Anak Lewat MiChat Lalu Jual Konten ke Luar Negeri, DPR : Pecat Saja
-
Jadwal Imsakiyah & 2 Doa Berbuka Puasa Ramadan 1446 H Untuk Denpasar
-
Imbauan Penting untuk Pemudik Lombok-Bali Jelang Nyepi dan Lebaran 2025
-
Nyoman Dan Ketut Hampir Punah, Gubernur Bali Siapkan Insentif Untuk Kelahiran 2025