Scroll untuk membaca artikel
Fabiola Febrinastri
Selasa, 07 Februari 2023 | 12:16 WIB
Ilustrasi perpanjangan visa bagi WNA. (Dok: Kemenkumham)

SuaraBali.id - Warga Negara Asing (WNA) yang masuk ke Indonesia menggunakan Electronic Visa on Arrival (e-VOA) kini tak perlu mengurus perpanjangan ke kantor imigrasi. Untuk dapat tinggal di Indonesia selama 30 hari berikutnya, mereka cukup mengajukan permohonan perpanjangan e-VOA melalui website molina.imigrasi.go.id, tidak perlu memindai bukti tanda masuk (cap) dari tempat pemeriksaan Imigrasi.

“WNA yang menggunakan e-VOA untuk memasuki wilayah Indonesia sudah terekam datanya dalam sistem keimigrasian. Dengan demikian, mereka tidak perlu mengunggah bukti tanda masuk pada paspor saat mengajukan permohonan perpanjangan e-VOA di website Molina (Modul Lalu Lintas Orang Asing) Imigrasi,” ujar Subkoordinator Humas Ditjen Imigrasi, Achmad Nur Saleh, Senin (30/1/2023).

Proses perpanjangan e-VOA kurang lebih sama dengan permohonan yang dilakukan sebelum WNA memasuki wilayah Indonesia. Pemegang e-VOA log in ke website molina.imigrasi.go.id, klik tombol ‘Extend’ kemudian ikuti petunjuk yang tertera. Pastikan semua data yang diisikan sudah benar.

“Selanjutnya, pembayaran dapat langsung dilakukan secara daring menggunakan kartu kredit atau debit yang masuk dalam jaringan Visa, Mastercard atau JCB. Setelah pembayaran selesai, WNA akan menerima dokumen digital e-VOA yang sudah diperpanjang melalui alamat E-Mail,” jelasnya.

Baca Juga: Imigrasi Buka Layanan Buat Paspor Sehari dengan Biaya Rp1 Juta, Warganet: Mau Cepat dan Mudah? Perbanyaklah Uang Anda!

Electronic Visa on Arrival berlaku selama 30 hari dan hanya dapat diperpanjang 1 kali untuk 30 hari berikutnya. Oleh karena itu, imbau Achmad, WNA yang sudah memperpanjang e-VOA wajib meninggalkan wilayah Indonesia sebelum masa berlakunya berakhir.

“Apabila ingin memperpanjang melalui website ini, WNA yang bersangkutan harus sudah memiliki e-VOA dan sudah masuk Wilayah Indonesia,” tegasnya.

Load More