SuaraBali.id - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Bali menuntaskan tahapan verifikasi administrasi (vermin) terhadap syarat dukungan minimal bakal calon anggota DPD. Hasilnya, dari 22 bakal calon yang mengikuti verifikasi, 3 diantaranya harus gugur pada tahap ini.
“Kami hari ini sudah memastikan bahwa ada 19 bakal calon anggota DPD perwakilan provinsi Bali yang lolos administrasi. Tiga tidak lolos karena memang jumlah minimal tidak bisa terpenuhi. Jadi kami sudah tetapkan tadi dan semua kandidat sudah menerima, tidak ada yang keberatan,” ujar Ketua KPU Provinsi Bali, I Dewa Gede Agung Lidartawan saat ditemui pada Jumat (3/2/2023).
Tahapan verifikasi ini merupakan tahap perbaikan setelah sebelumnya dari 22 bacalon, ada 10 yang belum memenuhi syarat dukungan minimal.
Bakal calon anggota DPD diwajibkan untuk menyerahkan KTP dukungan minimal sebanyak 2000 dukungan yang tersebar di minimal 5 kabupaten/kota di Bali.
Baca Juga: Nyalon DPD RI, Arya Wedakarna Berencana Bagi-Bagi Suara Kepada Tiga Calon Lain
Setelah dilakukan perbaikan, hanya 7 dari 10 bacalon yang lolos setelah sebelumnya belum memenuhi syarat. Ketiga bakal calon yang gagal itu diantaranya tokoh Puri Gerenceng Anak Agung Ngurah Agung, tokoh muslim Wartha D. Sandy, dan Tokoh Hindu Wayan Kantha Adnyana.
Dalam data KPU, hasil akhir dukungan menunjukkan Wayan Kantha Adnyana hanya memperoleh 1.774 dukungan sah, Wartha D. Sandy memperoleh 1.753 dukungan sah, dan Anak Agung Ngurah Agung hanya 1.331 dukungan sah.
Dengan begitu, akan ada 19 bakal calon anggota DPD yang akan melenggang ke tahap verifikasi faktual. Dari 19 nama, terdapat beberapa nama besar seperti Niluh Djelantik, mantan Bupati Karangasem Wayan Geredeg, serta petahana seperti Bambang Santoso, Arya Wedakarna, dan Anak Agung Gde Agung.
Tahapan verifikasi faktual nantinya akan dilaksanakan pada tanggal 6-26 Februari 2023. Tahapan ini akan mengecek langsung pendukung dari masing-masing bacalon yang nanti akan disampling sesuai jumlah dukungan yang diajukan.
“Nanti sampelnya itu yang akan turun ke kabupaten kota untuk dilakukan verifikasi faktual. Di situ kita lihat apakah mereka mendukung atau tidak. Waktunya dari tanggal 6-26 Februari. Persiapkan pasukan, betul gak dia punya pasukannya kan tinggal dikumpulin,” tambah Lidartawan.
Baca Juga: Akan Nyalon DPD, Ni Luh Djelantik Janji Serahkan Gaji: Saya 100 Persen Ngayah
Dalam tahap tersebut, bacalon diharuskan untuk menghadirkan pendukungnya secara langsung sesuai dengan undian sampel yang didapat.
Berita Terkait
-
KPU Klaim Pemungutan Suara Ulang Pilkada di 5 Kabupaten/Kota Tertib dan Lancar
-
Siapa Fajar Alfian? Tulis Komentar Body Shaming ke Ibu-ibu yang Orasi di KPU
-
Pemilihan Pimpinan DPD Dilaporkan ke KPK, Yorrys Raweyai Tantang Pelapor: Jangan Bicara Saja, Buktikan!
-
Alasan Efisiensi, KPU Tiadakan Kampanye Akbar di PSU Pilkada 2024
-
KPU: Dua Kabupaten Tak Ada Dana untuk Gelar PSU
Terpopuler
- Pemilik Chery J6 Keluhkan Kualitas Mobil Baru dari China
- Profil dan Aset Murdaya Poo, Pemilik Pondok Indah Mall dengan Kekayaan Triliunan
- Jadwal Pemutihan Pajak Kendaraan 2025 Jawa Timur, Ada Diskon hingga Bebas Denda!
- Pemain Keturunan Maluku: Berharap Secepat Mungkin Bela Timnas Indonesia
- Jairo Riedewald Belum Jelas, Pemain Keturunan Indonesia Ini Lebih Mudah Diproses Naturalisasi
Pilihan
-
Bodycharge Mematikan Jadi Senjata Rahasia Timnas U-17 di Tangan Nova Arianto
-
Kami Bisa Kalah Lebih Banyak: Bellingham Ungkap Dominasi Arsenal atas Real Madrid
-
Zulkifli Hasan Temui Jokowi di Solo, Akui Ada Pembicaraan Soal Ekonomi Nasional
-
Trump Singgung Toyota Terlalu Nyaman Jualan Mobil di Amerika
-
APBN Kian Tekor, Prabowo Tarik Utang Baru Rp 250 Triliun
Terkini
-
Koster Minta Tak Masukkan Canang Sari di Penghitungan Inflasi Bali : Itu Niskala
-
Investor Merapat! BRI Umumkan Cum Date Dividen, Jangan Sampai Ketinggalan
-
Undangan Pernikahan Dengan Luna Maya di Ubud Diduga Bocor, Maxime Kecewa
-
Gara-gara Foto Ini Luna Maya Dibilang Anak Bali Banget Oleh Maxime Bouttier
-
Dari Lombok ke Pasar Dunia: Kisah Sukses "I Love Mutiara" Berkat Dukungan BRI