SuaraBali.id - Seorang pelajar SMA di Buleleng, Bali berinisial KAP (19) jadi tersangka kasus persetubuhan di bawah umur. Namun demikian ia membantah telah menyebarkan video persetubuhannya dengan mantan pacarnya tersebut.
KAP mengaku merekam adegan persetubuhannya tersebut hanya untuk iseng diihat dan sebagai kenang-kenangan.
“Buat dilihat saja, biar bisa sering dilihat untuk kenang-kenangan, sebelumnya itu, sekarang buat terus hapus, buat terus hapus begitu saja. Yang jelas saya tidak dapat menyebar kemana-mana pak, video itu saya dan pacar saya saja yang tahu, mantan pacar sekarang,” ujarnya sebagaimana diwartakan beritabali.com – jaringan suara.com.
KAP ditetapkan sebagai tersangka dan diamankan oleh Tim Opsnal Sat Reskrim Polres Buleleng setelah dua rekaman video saat melakukan persetubuhan tersebar ke sejumlah media sosial, utamanya ke Whatsapp.
Baca Juga: Bule Australia di Bali Ini Ngaku Dipukuli Lalu Galang Dana di Situs Donasi
Penyidik Sat Reskrim Polres Buleleng menjerat KAP dengan tindak pidana persetubuhan terhadap anak di bawah umur sebagaimana dimaksud dalam rumusan pasal 81 UU RI Nomor 17 tahun 2016 perubahan atas UU RI No 35 tahun 2014 perubahan atas UU RI no 23 tahun 2002 tentang perlindungan terhadap anak dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun dan maksimal 15 tahun.
Menurut Kasat Reskrim Polres Buleleng, AKP. Hadimastika Karsito Putro didampingi Kasi Humas, AKP I Gede Sumarjaya, Rabu 25 Januari 2023 menegaskan, untuk saat ini dalam penanganan kasus yang dilaporkan orang tua korban telah menetapkan satu tersangka berkaitan kasus persetubuhan dengan anak di bawah umur.
Sedangkan untuk rekaman video yang tersebar masih dilakukan pendalaman dengan menyusuri jejak digital dalam tayangan itu.
“Untuk penyebaran video ini masih kita lakukan pendalaman dan saat ini baru kita tetapkan satu tersangka berkaitan dengan persetubuhan terhadap anak di bawah umur yang dilakukan oleh pelaku di rumahnya. Jadi video masih kami dalami nanti, sementara kami fokus ke kasus persetubuhan dan sudah sering dilakukan dan yang melaporkan orang tua korban,” beber Kasat Reskrim Hadimastika.
Bikin Video Mesum Saat Ortu Tak di Rumah
Baca Juga: Hotman Paris Cari Cewek yang Clubbing Pakai Rok Batik di Bali
Diceritakan polisi bahwa KAP awalnya berhubungan dengan korban L (16) melalui handphone hingga kemudian sejak bulan April 2022 menjalin hubungan berpacaran.
Berita Terkait
-
Janggalnya 'Wisatawan Siluman' di Bali, Pendapatan Daerah Berpotensi Bocor
-
Viral Kurir Paket Dapet Banyak THR dari Pelanggan, Cara Bersyukur Anak dan Istri Jadi Sorotan
-
Video Viral Balita Melambai ke Jenazah Sang Ibu yang Meninggal Sebelum Lebaran Bikin Warganet Mewek
-
Pertumbuhan Properti Tembus USD142 juta, Bali Masih Jadi Magnet Investor Mancanegara?
-
Krisis Literasi Informasi Pelajar di Era AI, Memudahkan atau Membingungkan?
Terpopuler
- Pamer Hampers Lebaran dari Letkol Teddy, Irfan Hakim Banjir Kritikan: Tolong Jaga Hati Rakyat
- Kekayaan Menakjubkan Lucky Hakim, Bupati Indramayu yang Kena Sentil Dedi Mulyadi
- Jairo Riedewald Belum Jelas, Pemain Keturunan Indonesia Ini Lebih Mudah Diproses Naturalisasi
- Jualan Sepi usai Mualaf, Ruben Onsu Disarankan Minta Tolong ke Sarwendah
- Bak Trio Ridho-Idzes-Hubner, Timnas Indonesia U-17 Punya 3 Bek Solid
Pilihan
-
Harga Emas Antam Berbalik Lompat Tinggi Rp23.000 Hari Ini, Jadi Rp1.777.000/Gram
-
Wall Street Keok, IHSG Diprediksi Melemah Imbas Perang Dagang Trump vs Xi Jinping
-
Megawati dan Prabowo Subianto Akhirnya Bertemu, Begini Respon Jokowi
-
PM Malaysia Anwar Ibrahim Tegaskan ASEAN Solid dan Bersatu
-
Emas dan Bitcoin Banyak Diborong Imbas Ketegangan Perang Dagang AS vs China
Terkini
-
Ritual Undang Leak di Jembatan Tukad Bangkung Jadi Sorotan, Live Sambil Bawa Kain Rajah
-
Langkah Kecil, Dampak Besar: Suryani, Simbol Kartini Masa Kini
-
Pemprov Bali Juga Larang Distribusi Air Kemasan Plastik di Bawah 1 Liter dari Luar Bali
-
Keluhan dan Harapan Pedagang di Pasar Badung Jika Tas Kresek Dilarang di Bali
-
Hari Pertama Masuk Kerja, Antrean di Sentra Pelayanan Publik Mataram Membludak