Eviera Paramita Sandi
Rabu, 21 Desember 2022 | 08:43 WIB
Lima warga negara asing (WNA) asal Moldova dan 1 WN Rusia yang dideportasi dari Bali. [istimewa]

Enam petugas Rudenim Denpasar mengawal dengan ketat dari Bali sampai mereka dideportasi.

 Selain dideportasi, khusus ketiga WNA dewasa tersebut juga dijatuhi Tindakan Administratif Keimigrasian berupa Penangkalan dengan dimasukkan dalam daftar penangkalan ke Direktorat Jenderal Imigrasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 75 ayat (2) huruf (a) dan (f) UndangUndang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimgrasian.

Load More