SuaraBali.id - Gempa bumi yang berpusat di sekitar Karangasem mengguncang Bali sejak Selasa (13/12/2022) kemarin.
Gempa yang terkuat menurut catatan BMKG berkekuatan magnitudo 5,2 berpusat di laut 1 kilometer di timur Kubu, Karangasem pada kedalaman 30 km.
Setelah itu, BMKG Wilayah III Bali mencatat ada 61 gempa susulan hingga Rabu (14/12/2022) pukul 08.42 WITA pagi ini. Kekuatan gempa terbesar yang dirasakan hari ini berada pada skala magnitudo 3,9.
Sementara itu, dampak gempa tersebut menimbulkan kerusakan ringan pada 46 rumah yang semuanya berada di Kabupaten Karangasem.
Adapun kerusakan tersebar di enam kecamatan meliputi Kecamatan Kubu, Manggis, Karangasem, Abang, Rendang, dan Bebandem.
Sementara ada 2 korban luka ringan dan tidak ada laporan korban jiwa sejauh ini.
Koordinator Bidang Observasi BMKG Wilayah III Bali, Dwi Hartanto juga menyebut gempa ini memiliki potensi menimbulkan tanah longsor sehingga masyarakat diminta tetap berhati-hati.
“Ya (berpotensi menimbulkan longsor), agar masyarakat selalu waspada karena gempa susulan masih terjadi,” ujar Dwi Hartanto saat dihubungi pada Rabu (14/12/2022).
Gempa ini dipastikan adalah gempa tektonik akibat pergeseran sesar naik Flores (Flores back arc thrust). Gempa ini juga dipastikan tidak berpotensi menimbulkan tsunami.
Baca Juga: Pulang ke Bali, Luna Maya Reuni Dengan Teman Sekolah Dan Bicara Soal Jodoh
“Dengan memperhatikan lokasi episenter dan kedalaman hiposenternya, gempabumi yang terjadi merupakan jenis gempabumi dangkal akibat adanya aktivitas Sesar Naik Flores ( Flores back arc thrust ). Hasil analisis mekanisme sumber menunjukkan bahwa gempabumi memiliki mekanisme pergerakan naik (thrust fault),” tulis BMKG dalam keterangan tertulis.
Gempa Karangasem ini disebut terasa di beberapa kabupaten lain di Bali seperti Tabanan, Badung, dan Buleleng. Bahkan gempa terasa hingga beberapa kawasan di Nusa Tenggara Barat seperti Mataram, Lombok Tengah, Lombok Utara, Lombok Barat, dan Lombok Timur.
BMKG mengimbau masyarakat agar berhati-hati dan tidak terpengaruh apabila menemukan informasi hoaks. Masyarakat juga diminta agar menghindari bangunan retak akibat gempa dan memeriksa bangunan jika ada kerusakan akibat gempa.
“Kepada masyarakat dihimbau agar tetap tenang dan tidak terpengaruh oleh isu yang tidak dapat dipertanggungjawabkan kebenarannya. Agar menghindari dari bangunan yang retak atau rusak diakibatkan oleh gempa. Periksa dan pastikan bangunan tempat tinggal anda cukup tahan gempa, ataupun tidak ada kerusakan akibat getaran gempa yang membahayakan kestabilan bangunan sebelum anda kembali ke dalam rumah,” imbau BMKG.
Kontributor : Putu Yonata Udawananda
Berita Terkait
-
Bali Disiapkan Jadi Hub Kripto Global, Platform Mulai Bergerak Ekspansi
-
Sedang On fire, Bali United Percaya Diri Hadapi Persita Tangerang
-
Antara Aturan Adat Bali dan Suara Kenanga yang Menulis Takdirnya Sendiri
-
Karier Tak Menentu, Bali United Bakal Pinjamkan Jens Raven Musim Depan?
-
Persib Kebobolan 4 Gol dalam 2 Laga, Ini Kata Bojan Hodak
Terpopuler
- 7 SD Swasta Terbaik di Palembang dan Estimasi Biayanya, Panduan Lengkap Orang Tua 2026
- Begini Respons Kopassus Usai Beredar Isu Orang Istana Digampar Pangkopassus
- Sepeda Dewasa Merek Apa yang Murah dan Awet? Ini 5 Pilihan Terbaik untuk Harian
- 7 Pilihan Lipstik yang Awet 12 Jam, Anti Pudar Terkena Air dan Minyak
- Aksi Kritik Gubernur Rudy Mas'ud 21 April, Massa Diminta Tak Tutup Jalan Umum
Pilihan
-
Garap Kasus Haji, KPK Panggil Ustaz Khalid Basalamah Hari Ini
-
Merantau ke Kota Kecil, Danu Tetap Sulit Cari Kerja: Sampai Melamar Pawang Satwa
-
Purbaya Copot Febrio dan Luky dari Dirjen Kemenkeu
-
Heboh! Gara-gara Putar Balik, Sopir Truk Ini Kena Tilang Polisi Rp 22 Juta
-
Bukan Hoaks! 9 Warga Papua Termasuk Balita Tewas Ditembak saat Operasi Militer TNI
Terkini
-
Polisi Ungkap Motif Mengejutkan Bocah Lompat dari Lantai 3 di Denpasar
-
Tak Gentar Meski Skuad Pincang, Johnny Jansen Bocorkan Kunci Kemenangan Bali United
-
Dilarang Bawa Sambal Terasi, Makanan Jamaah Calon Haji Disita Petugas
-
Begini Praktik Curang di Hari Pertama UTBK SNBT 2026
-
Stop 'Open Dumping'! Menteri LH Ancam Pidana Penjara hingga 15 Tahun bagi Pemda Bandel