SuaraBali.id - Dua buron Interpol yang ditangkap di Bali pada awal Desember lalu akan dipulangkan ke negaranya pada Selasa (13/12/2022) malam ini.
Buronan Cyril Stiak (48) asal Republik Ceko dan Stefan Durina (39) asal Slovakia akan dipulangkan dengan metode handing over atau serah terima dengan pihak negara masing-masing.
“Rencana pada malam hari nanti polri akan melakukan handing over membawa kedua buronan yang masuk dalam daftar interpol red notice yang dilakukan oleh pemerintah ceko dan slovakia,” jelas Kabagjatinter Set NCB Interpol Indonesia Hubinter Polri, Kombespol Tommy Aria Dwianto pada konferensi pers yang digelar di Mapolda Bali pada Selasa (13/12/2022).
Untuk diketahui, pemulangan kedua tersangka tersebut menggunakan metode handing over atau serah terima. Metode tersebut biasa dilakukan di pintu imigrasi bandara dengan melibatkan kepolisian kedua negara.
Namun, Kombespol Tommy menyampaikan dikarenakan pemerintah Ceko dan Slovakia tidak dapat untuk mengirimkan perwakilannya, sehingga Polri diminta untuk mengembalikan buronan tersebut ke negaranya.
“Karena pemerintah Ceko tidak bisa mengirimkan petugasnya ke sini, mereka meminta kepada polri untuk membawa para buronan red notice ini kembali ke negaranya,” ujarnya.
Sementara itu, pihak imigrasi Ngurah Rai juga turut mendukung upaya pemulangan kedua buronan internasiona tersebut.
Menurut data imigrasi, Cyril Stiak disebut memang memiliki visa tinggal hingga 20 Januari 2023 nanti, sementara Stefan Durina memiliki Kitas investor.
“Kami dari imigrasi akan selalu mendukung terkait dengan warga negara asing yang menjadi target interpol. Di sini satu warga negara Ceko dan satu warga negara Slovakia,” ujar Kabid Inteijen dan Penindakan Kantor Imigrasi Ngurah Rai, Yoga Arya Prakoso.
Baca Juga: Gempa M 4,8 Guncang Bali Berpusat di Karangasem, Terasa Sampai Denpasar
Sebagai tambahan, kedua buronan internasional ini adalah tersangka kasus penggelapan uang di Republik Ceko.
Cyril Stiak disebut melakukan penggelapan uang sebesar 667 ribu Koruna Ceko sedangkan Stefan Durina melakukan penggelapan sebesar Rp56 miliar.
Kontributor : Putu Yonata Udawananda
Berita Terkait
-
Bali United Lepas Yusuf Meilana, Kembalikan ke Persik Kediri
-
Viral Restoran di Bali Diduga Milik WN Israel, Bagaimana Hukum dan Aturannya?
-
Mengejutkan! Mirza Mustafic Tinggalkan Bali United, Ekspatriat Kedua yang Hengkang
-
Menanti Magis Patrik Schick di Piala Dunia 2026: Bola Mati dan Kolektivitas Jadi Kunci Republik Ceko
-
Toko Disegel dan Bawang Busuk, Pengusaha UMKM Bali Minta Perlindungan DPR Lawan Oknum Polisi
Terpopuler
- Menkeu Purbaya Dikabarkan Bakal Dicopot Kamis Hari Ini
- Prabowo Timbang Chatib Basri Gantikan Purbaya, Senin Disebut Bakal Ada Reshuflle Kabinet
- 4 Sunscreen Terbaik untuk Flek Hitam Usia 40 Tahun ke Atas sesuai Review dan Harga
- 4 Sepatu Lari Lokal Harga Rp100 Ribuan dengan Ulasan Terbaik, Pas Buat Jogging
- Mengenal Sosok Alexandra Askandar, Bankir Perempuan Berpengaruh di Jajaran Top Level BUMN
Pilihan
-
Dasco Pagi-pagi Kumpulkan Menkeu Purbaya dan Gubernur BI di DPR, Evaluasi Ekonomi
-
Purbaya Disebut Bakal Jadi Gubernur BI, Prabowo Sedang Timbang Chatib Basri Jadi Menkeu
-
Prabowo Timbang Chatib Basri Gantikan Purbaya, Senin Disebut Bakal Ada Reshuflle Kabinet
-
Tersangka Korupsi MBG Sony Sonjaya Ajukan Diri Jadi Justice Collaborator, Siap Ungkap Pihak Lain
-
Terbukti Korupsi! Immanuel Ebenezer 'Noel' Dijatuhi Hukuman 4,5 Tahun dan Denda Rp200 Juta
Terkini
-
Bali United Akhiri Kerja Sama Peminjaman Yusuf Meilana
-
Kasus Vila Sekotong Lombok: 30 Warga Australia Rugi Rp86,5 Miliar
-
Influencer APG Mengaku 15 Kali Gunakan Whip Pink
-
WNA Australia Isap Liquid Ganja untuk Obat Nyeri Lutut dan Depresi
-
Sering Air Mati Bergilir? Ini Penjelasan Resmi PDAM Lombok Tengah