SuaraBali.id - Dua buron Interpol yang ditangkap di Bali pada awal Desember lalu akan dipulangkan ke negaranya pada Selasa (13/12/2022) malam ini.
Buronan Cyril Stiak (48) asal Republik Ceko dan Stefan Durina (39) asal Slovakia akan dipulangkan dengan metode handing over atau serah terima dengan pihak negara masing-masing.
“Rencana pada malam hari nanti polri akan melakukan handing over membawa kedua buronan yang masuk dalam daftar interpol red notice yang dilakukan oleh pemerintah ceko dan slovakia,” jelas Kabagjatinter Set NCB Interpol Indonesia Hubinter Polri, Kombespol Tommy Aria Dwianto pada konferensi pers yang digelar di Mapolda Bali pada Selasa (13/12/2022).
Untuk diketahui, pemulangan kedua tersangka tersebut menggunakan metode handing over atau serah terima. Metode tersebut biasa dilakukan di pintu imigrasi bandara dengan melibatkan kepolisian kedua negara.
Namun, Kombespol Tommy menyampaikan dikarenakan pemerintah Ceko dan Slovakia tidak dapat untuk mengirimkan perwakilannya, sehingga Polri diminta untuk mengembalikan buronan tersebut ke negaranya.
“Karena pemerintah Ceko tidak bisa mengirimkan petugasnya ke sini, mereka meminta kepada polri untuk membawa para buronan red notice ini kembali ke negaranya,” ujarnya.
Sementara itu, pihak imigrasi Ngurah Rai juga turut mendukung upaya pemulangan kedua buronan internasiona tersebut.
Menurut data imigrasi, Cyril Stiak disebut memang memiliki visa tinggal hingga 20 Januari 2023 nanti, sementara Stefan Durina memiliki Kitas investor.
“Kami dari imigrasi akan selalu mendukung terkait dengan warga negara asing yang menjadi target interpol. Di sini satu warga negara Ceko dan satu warga negara Slovakia,” ujar Kabid Inteijen dan Penindakan Kantor Imigrasi Ngurah Rai, Yoga Arya Prakoso.
Baca Juga: Gempa M 4,8 Guncang Bali Berpusat di Karangasem, Terasa Sampai Denpasar
Sebagai tambahan, kedua buronan internasional ini adalah tersangka kasus penggelapan uang di Republik Ceko.
Cyril Stiak disebut melakukan penggelapan uang sebesar 667 ribu Koruna Ceko sedangkan Stefan Durina melakukan penggelapan sebesar Rp56 miliar.
Kontributor : Putu Yonata Udawananda
Berita Terkait
-
Melanie Subono Sentil Keras Mason Elephant Park Bali: Gajah Ditunggangi dan Dijadikan Kanvas Lukis
-
Niatnya Bikin Konten Nakal di Bali, Bintang OnlyFans Ini Malah Berakhir Didenda dan Dideportasi
-
Melalui Kolaborasi Global di Bali, BKSAP Dukung Penguatan Diplomasi Ekonomi Biru Berkelanjutan
-
Hey Bali Tawarkan Penitipan Barang Gratis Selama 4 Jam, Strategi Bangun Kepercayaan Wisatawan
-
Kemenpar Klarifikasi Isu Larang Airbnb, Ini Fakta Terkait Penataan OTA di Bali
Terpopuler
- 4 Daftar Mobil Bekas Pertama yang Aman dan Mudah Dikendalikan Pemula
- 6 Rekomendasi Mobil Bekas Kabin Luas di Bawah 90 Juta, Nyaman dan Bertenaga
- Dua Rekrutan Anyar Chelsea Muak dengan Enzo Maresca, Stamford Bridge Memanas
- Calon Pelatih Indonesia John Herdman Ngaku Dapat Tawaran Timnas tapi Harus Izin Istri
- Harga Mepet Agya, Intip Mobil Bekas Ignis Matic: City Car Irit dan Stylish untuk Penggunaan Harian
Pilihan
-
6 Smartwatch Layar AMOLED Murah untuk Mahasiswa dan Pekerja, Harga di Bawah Rp 1 Juta
-
4 Tablet RAM 8 GB dengan Slot SIM Card Termurah untuk Penunjang Produktivitas Pekerja Mobile
-
3 Fakta Perih Usai Timnas Indonesia U-22 Gagal Total di SEA Games 2025
-
CERPEN: Catatan Krisis Demokrasi Negeri Konoha di Meja Kantin
-
CERPEN: Liak
Terkini
-
5 Mobil Keluarga dengan 'Kaki-Kaki' Jangkung Anti Banjir
-
Urutan Makeup Sempurna Skin Prep hingga Setting Spray Khusus Pemula
-
Lari Makin Nyaman, Cedera Minggir! Ini 4 Rekomendasi Sepatu Lari Pria dan Wanita
-
Viral Bonnie Blues Bangbus di Bali Berujung Deportasi
-
7 Rekomendasi Sunscreen SPF 50: Perlindungan Extra dari Sinar Matahari