
SuaraBali.id - Pemerintah didesak untuk segera mengeluarkan penjelasan soal makna dalam pasal-pasal Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) yang menimbulkan polemik ke wisatawan mancanegara.
Hal ini perlu dilakukan segera agar kompetitor Bali tidak memanfaatkan pasal-pasal ini untuk jatuhkan pariwisata.
Terlebih, munculnya KUHP baru ini membuat calon wisatawan sangat berhati-hati, maka dari itu perlu untuk meyakinkan wisatawan bahwa pasal-pasal itu memiliki makna baik, seperti untuk anak di bawah umur dan wanita yang belum menikah, sehingga tidak diperlakukan semena-mena atau terjadi kekerasan seksual.
"Pasal yang dianggap tujuannya mungkin baik agar tidak digoreng. Apalagi kita lihat kesuksesan Bali melaksanakan G20 pasti kompetitornya Bali dan Indonesia akan memanfaatkan pasal-pasal yang muncul di KUHP ini," ujar Sekretaris Association of The Indonesian Tours and Travel Agencies (Asita) Bali I Nyoman Subrata, Jumat (9/12/2022).
Baca Juga: Song Joong Ki Diduga Punya Pacar Baru yang Diajak ke Bali Sampai Korea
Menurut pelaku pariwisata ini, sebelum pasal-pasal ini dikeluarkan harus ada narasi yang memberikan penjelasan kepada wisatawan asing ketika ada pertanyaan.
Maka dari itu, Asita Bali yang membawahi 427 agen perjalanan tersebut berharap pemerintah segera merilis informasi yang tepat kepada calon wisatawan mancanegara, bahwa aturan khususnya pada pasal 411 dan 412 berlaku hanya ketika ada delik aduan dan baru efektif tiga tahun lagi.
"Delik aduan ini dari suami atau istri sah atau dari orang tua. Untuk wisatawan asing saya pikir tidak perlu khawatir karena dia kan dari jauh dan siapa yang akan melakukan delik aduan kecuali dibuat skenario untuk itu. Tapi, kalau yang biasa-biasa saja menurut kami tidak perlu khawatir untuk berlibur di Bali dan Indonesia," kata Subrata.
Selama ini, unsur pariwisata di Pulau Dewata selalu menjaga kerahasiaan data wisatawan, termasuk keselamatan dan kenyamanannya.
Oleh karena itu, yang paling penting adalah informasi resmi agar kompetitor tak memanfaatkan ini.
Baca Juga: 20 Saksi Dugaan Korupsi Dana SPI Universitas Udayana Mangkir dari Kejati Bali
Sekretaris Asita Bali itu juga menyebut tak ada penurunan yang terjadi selama tiga hari terakhir, di mana asosiasi pelaku pariwisata itu memiliki jejaring di 1 pasar diantaranya Amerika, Eropa, India, dan Timur Tengah.
- 1
- 2
Berita Terkait
-
5 Kuliner Tapanuli yang Bikin Nagih, Bisa jadi Pilihan Wisatawan saat Liburan
-
Ingin Buat Bali United Gigit Jari, PSM Makassar Belajar dari Masa Lalu?
-
Tinggalkan Bali United, Stefano Cugurra Bakal Merapat ke Bhayangkara FC?
-
Stefano Cugurra Hengkang, Bali United Bidik Legenda Real Madrid Jadi Pengganti?
-
7 Rekomendasi Hotel Staycation di Bali dengan Budget di Bawah Rp500 Ribu
Terpopuler
- Pascal Struijk Aneh dengan Orang Indonesia: Kok Mereka Bisa Tahu
- 3 Klub BRI Liga 1 yang Memutuskan Pindah Homebase Musim Depan, Dua Tim Promosi Angkat Kaki
- Pascal Struijk: Saya Pasti Akan Memilih Belanda
- Bakal Bela Timnas Indonesia, Pascal Struijk: Saya Tak Akan Berubah Pikiran
- Rekomendasi Mobil Bekas Harga Rp60 Jutaan: Pilihan untuk Keluarga Baru, Lengkap Perkiraan Pajak
Pilihan
-
Geely Auto Luncurkan Galaxy Cruiser, Mobil Berteknologi Full AI di Auto Shanghai 2025
-
Jakmania Bersuara: Lika Liku Sebarkan Virus Orange di Kandang Maung Bandung
-
Ikuti Jejak Doan Van Hau, Bintang Thailand Kena Karma Usai Senggol Timnas Indonesia?
-
Hasil BRI Liga 1: Dibantai Borneo FC, PSIS Semarang Makin Terbenam di Zona Degradasi
-
5 Rekomendasi HP dengan Kecerahan Layar Maksimal di Atas 1000 Nits, Jelas dan Terang di Luar Ruangan
Terkini
-
Link DANA Kaget di Akhir Pekan, Ada Uang Jajan Untuk Malam Minggu Siap Diklaim
-
Dedi Mulyadi Geram, Sekolah Ini Hendak Plesir ke Bali Dengan Minta Murid Bayar Jutaan
-
Skandal AI di Universitas Udayana : Mahasiswa Ubah Foto Teman Jadi Vulgar dengan Bot Telegram
-
Dari 'Kak' Jadi 'Sayang' Transformasi Hubungan Luna Maya Dan Maxime Bouttier di Luar Dugaan
-
Tuan Guru Bajang Hadir di Kedubes Vatikan Berikan Penghormatan Terakhir untuk Paus Fransiskus