SuaraBali.id - Sebulan lebih pasca penggeledahan dokumen terkait penyalahgunaan dana SPI (Sumbangan Pengembangan Institusi) Universitas Udayana, kini Kejaksaan Tinggi Bali sudah memeriksa 25 saksi terkait hal tersebut.
Hal tersebut disampaikan dalam konferensi pers di Kantor Kejati Bali pada Jumat (9/12/2022).
Namun demikian, sejatinya Kejati Bali memanggil total 45 orang untuk menjadi saksi, namun baru hanya 25 yang memenuhi panggilan.
“Untuk saksi saya luruskan, 25 yang sudah kita periksa sesuai dengan apa yang dirilis tadi, sudah kita serahkan tadi. Itu dari 45 yang sudah kita periksa 25. Bisa diartikan bahwa sebagian tidak hadir. Jadi yang sudah datang dan sudah di BAP ada 25,” ujar Agus Eko Purnomo sebagai asisten bidang tindak pidana khusus Kejati Bali pada Jumat (9/12/2022).
Namun, Kejati enggan menyebutkan secara spesifik siapa saja yang menjadi saksi.
Pihak Kejati hanya menyebutkan sudah menerima keterangan dari saksi yang berasal dari internal universitas hingga mahasiswa.
Terkait absennya 20 orang saksi, Kasi Penerangan Hukum Kejati Bali, Abdirun Luga Harlianto menyebut alasannya masih bisa dipertanggungjawabkan.
Alasan mangkirnya saksi yang disebutkan Luga seperti ada kegiatan audit dari kementerian.
Saksi yang masih absen ini baru dipanggil sekali oleh Kejati, dan kemungkinan selanjutnya akan dipanggil kembali tergantung dengan urgensi keperluan Kejati.
Baca Juga: Umar Patek Bebas Bersyarat Kejutkan Warga Australia
Apabila masih tetap mangkir, Luga menyebut bahwa pemanggilan secara paksa sangat mungkin dilakukan.
“Kita lihat esensi dulu, esensi dari orang ini berdasarkan dokumen-dokumen, seberapa penting dan kita lihat alasannya jika tidak dipertanggungjawabkan, KUHAP memberikan kita dasar untuk meminta keterangan secara paksa,” tutur Luga.
Selain melakukan pemeriksaan saksi, Kejati juga telah memeriksa lebih dari 200 dokumen yang dieperoleh saat penggeledahan Rektorat Universitas Udayana pada 24 Oktober 2022 lalu.
Luga menyebut banyaknya dokumen yang diperiksa menyebabkan penyidikan ini memerlukan waktu.
“Kendala secara ini tidak ada, tapi memang jumlah dokumennya banyak sekali ya,” pungkasnya.
Kasus dugaan penyalahgunaan Dana SPI Universitas Udayana sejak tahun ajaran 2018/2019 kini masih dalam tahap penyidikan. Dugaan ini berawal dari laporan anggota masyarakat, dan naik dari tahap penyelidikan menjadi penyidikan setelah ditemukannya bukti permulaan yang cukup.
Berita Terkait
-
Tak Cuma Bali dan Jakarta, Ini Cara Menemukan Sisi Lain Indonesia
-
Saat Sampah Plastik Kemasan Diubah Jadi Infrastruktur Wisata, Bagaimana Caranya?
-
Review Film Taboo: The Silent Day, Malapetaka di Balik Pengabaian Adat Bali
-
Daftar Lengkap Sanksi Komdis PSSI: Persija Ditagih Rp180 Juta Usai Hajar Persib
-
5 Ide Liburan Akhir Pekan ke Bali yang Praktis dari Surabaya
Terpopuler
- Andre Taulany Resmi Nikahi Amanda Rigby, Mantan Istri Erin: Hamil Duluan Kali
- Kiai Sahal Gontor ke Prabowo: Saya Ngomong Agak Tidak Enak, Sorry ye...
- Sah Nikahi Amanda Rigby, Ramalan Lama Hard Gumay Tentang Asmara Andre Taulany Jadi Kenyataan?
- Erin Taulany Klarifikasi Soal Komentar Hamil Duluan: Sumpah Demi Allah Akun Saya Dibajak
- Media Israel Sindir Presiden Prabowo: Setahun Lalu Dukung Kami Sekarang Teriak Free Palestina
Pilihan
-
Miras Oplosan Tewaskan 4 Orang di Cianjur, 2 Korban Masih Kritis
-
Tangis Ibrahim al-Madani Saat Pertama Azan di Masjidil Haram, Sang Muazin Tutup Usia di 51 Tahun
-
Merumuskan Kembali Bisnis Media Masa Depan di Local Media Summit 2026
-
KPK OTT Bupati Bolaang Mongondow Utara Sirajudin Lasena
-
KPK Geledah Rumah Mewah Polisi Yayat Sudrajat di Depok, Terkait Kasus Suap Bekasi
Terkini
-
Nomor Khusus Pengaduan Kekerasan di Ponpes NTB, Keamanan Pelapor Dijamin
-
Pemkab Badung Ajukan Pinjaman Ratusan Miliar untuk Bangun Jalan
-
Heboh! Hotel di Bali Mulai Dilego Puluhan hingga Ratusan Miliar, Koster Cek Penyebabnya
-
Ada BRIZZI ARKIV di Blok M Hub, Saatnya Jelajahi Karya Lokal
-
Indosat Ungkap Pertahanan Scam di Era AI, 224 Juta SMS Penipuan Diblokir Sebelum Masuk ke Pelanggan