SuaraBali.id - Sebulan lebih pasca penggeledahan dokumen terkait penyalahgunaan dana SPI (Sumbangan Pengembangan Institusi) Universitas Udayana, kini Kejaksaan Tinggi Bali sudah memeriksa 25 saksi terkait hal tersebut.
Hal tersebut disampaikan dalam konferensi pers di Kantor Kejati Bali pada Jumat (9/12/2022).
Namun demikian, sejatinya Kejati Bali memanggil total 45 orang untuk menjadi saksi, namun baru hanya 25 yang memenuhi panggilan.
“Untuk saksi saya luruskan, 25 yang sudah kita periksa sesuai dengan apa yang dirilis tadi, sudah kita serahkan tadi. Itu dari 45 yang sudah kita periksa 25. Bisa diartikan bahwa sebagian tidak hadir. Jadi yang sudah datang dan sudah di BAP ada 25,” ujar Agus Eko Purnomo sebagai asisten bidang tindak pidana khusus Kejati Bali pada Jumat (9/12/2022).
Namun, Kejati enggan menyebutkan secara spesifik siapa saja yang menjadi saksi.
Pihak Kejati hanya menyebutkan sudah menerima keterangan dari saksi yang berasal dari internal universitas hingga mahasiswa.
Terkait absennya 20 orang saksi, Kasi Penerangan Hukum Kejati Bali, Abdirun Luga Harlianto menyebut alasannya masih bisa dipertanggungjawabkan.
Alasan mangkirnya saksi yang disebutkan Luga seperti ada kegiatan audit dari kementerian.
Saksi yang masih absen ini baru dipanggil sekali oleh Kejati, dan kemungkinan selanjutnya akan dipanggil kembali tergantung dengan urgensi keperluan Kejati.
Baca Juga: Umar Patek Bebas Bersyarat Kejutkan Warga Australia
Apabila masih tetap mangkir, Luga menyebut bahwa pemanggilan secara paksa sangat mungkin dilakukan.
“Kita lihat esensi dulu, esensi dari orang ini berdasarkan dokumen-dokumen, seberapa penting dan kita lihat alasannya jika tidak dipertanggungjawabkan, KUHAP memberikan kita dasar untuk meminta keterangan secara paksa,” tutur Luga.
Selain melakukan pemeriksaan saksi, Kejati juga telah memeriksa lebih dari 200 dokumen yang dieperoleh saat penggeledahan Rektorat Universitas Udayana pada 24 Oktober 2022 lalu.
Luga menyebut banyaknya dokumen yang diperiksa menyebabkan penyidikan ini memerlukan waktu.
“Kendala secara ini tidak ada, tapi memang jumlah dokumennya banyak sekali ya,” pungkasnya.
Kasus dugaan penyalahgunaan Dana SPI Universitas Udayana sejak tahun ajaran 2018/2019 kini masih dalam tahap penyidikan. Dugaan ini berawal dari laporan anggota masyarakat, dan naik dari tahap penyelidikan menjadi penyidikan setelah ditemukannya bukti permulaan yang cukup.
Berita Terkait
-
Kontrak di FC Emmen Segera Habis, Tim Geypens Jadi Incaran Bali United
-
4 Parfum Lokal dari Bali yang Wanginya Premium dan Banyak Dicari di Shopee
-
Jejak Angelo Pandeli: Pentolan Hells Angels yang Diburu Dunia Ditangkap di Bali
-
Bek Real Madrid Dean Huijsen Berlatih di TC Bali United Bareng Pemain Keturunan Indonesia
-
Pembangunan Sekolah Rakyat di Bali Dikebut, Gus Ipul Tekankan Akselerasi
Terpopuler
- Istana Diminta Istirahatkan Qodari atau Demo Mahasiswa Bisa Makin Besar
- Ciri-Ciri Sepatu Berbahan Kulit Babi, Kenali sebelum Membeli
- 4 Sepatu Jalan Kaki Lokal Terbaik Harga Rp300 Ribuan Sesuai Review, Kualitas Jempolan
- 4 Pompa Air Kedalaman 20 Meter ke Atas, Hemat Listrik dan Tekanan Air Stabil
- Roy Suryo Ditangkap di Bintaro Terkait Kasus Ijazah Palsu Jokowi, Sempat Diancam Borgol
Pilihan
-
Salah Sasaran Evaluasi: Menilai Program MBG Lewat Respons Anak Itu Absurd
-
Dasco di Mobil Komando Aksi: Aspirasi Kawan-kawan Sudah Disampaikan, Hidup Mahasiswa!
-
Bukan Sekadar Karaoke, Orutaku Club Jadi Mesin Waktu Bagi Wibu Generasi 90-an
-
Kejagung Tetapkan Glory Harimas Sihombing Tersangka, Dugaan Jual Beli Titik Dapur MBG Terungkap
-
Wamensesneg Terluka Kena Batu, Kivlan Zen Berdarah Saat Eksekusi Hotel Sultan GBK Ricuh
Terkini
-
Polisi Minta Pandangan Ahli Pidana Terkait Kasus Pembakaran Santri
-
Bukan Sekadar Lari, Ini Cara Unik Bali Promosikan Destinasi Wisata yang Belum Banyak Diketahui
-
Siswi SMP Dipaksa Nikah Siri Karena Pulang Malam, Ijazah Dibakar Ayah
-
Stop Dirikan Pondok Pesantren! Ini Alasan Kemenag NTB
-
Harga Oli Motor Terus Meroket, Begini Cara Mengetahui Oli Palsu