Scroll untuk membaca artikel
Eviera Paramita Sandi
Jum'at, 09 Desember 2022 | 12:43 WIB
Umar Patek saat memberikan keterangan di Lapas Porong Sidoarjo. [Suara.com/Achmad Ali]

Dia dipenjara selama 20 tahun pada 2012, menjalani lebih dari setengah hukuman awalnya.

Namun demikian kini, oihak berwenang Indonesia mengatakan, dia tidak lagi menimbulkan ancaman dan memenuhi syarat untuk dibebaskan setelah serangkaian pengurangan hukuman karena perilaku yang baik.

Load More