SuaraBali.id - Adanya isu pembatalan penerbangan wisatawan ke Bali karena khawatir pemberlakuan larangan hubungan seksual sebelum pernikahan yang tertampung dalam Kitab Undang – Undang Hukum Pidana (KUHP) ditanggapi oleh Angkasa Pura I Bandara I Gusti Ngurah Rai.
General Manager PT. Angkasa Pura I Bandara I Gusti Ngurah Rai Bali, Handy Heryudhitiawan mengatakan bahwa pihaknya tidak menerima informasi terkait pembatalan penerbangan tersebut.
“Berdasarkan informasi yang kami dapatkan, bahwa terdapat pemberitaan terkait penurunan penerbangan internasional ke Bali, khususnya dari Australia, karena adanya larangan hubungan seksual sebelum pernikahaan sesuai dengan KUHP, dapat kami sampaikan bahwa sampai saat ini, kami tidak menerima informasi terkait pembatalan penerbangan tersebut,” ujarnya Kamis (8/12/2022).
Menurutnya sampai saat ini semua penerbangan internasional baik dari dan ke Bali berjalan dengan normal sesuai jadwal yang disampaikan oleh maskapai yang melayani penerbangan dari Australia ke Bali dan sebaliknya.
Ia pun mengatakan ada enam ratus ribuan penumpang yang datang ke Bali.
“Dapat kami sampaikan pula, bahwa secara data realisasi penerbangan internasional khususnya Australia, kami mencatat sebanyak 608.460 penumpang yang datang ke Bali,” jelasnya.
Adapun penerbangan dari Bali ke Australia maupun sebaliknya di Bandara I Gusti Ngurah Rai dilayani oleh 5 maskapai yaitu Jetstar Airways, Virgin Australia, Qantas Airways, Batik Air, dan Air Asia dengan 6 rute yang terdiri dari Adelaide, Darwin, Perth, Melbourne, Sydney, dan Brisbane.
Namun ia mengatakan untuk informasi kepastian pembatalan penerbangan, atas adanya larangan hubungan seksual sebelum pernikahan sesuai KUHP, dapat dikonfirmasi langsung kepada maskapai yang melayani penerbangan internasional.
Pada prinsipnya, lanjut Herry, T. Angkasa Pura I Bandara I Gusti Ngurah Rai Bali sebuah entitas hukum yang melakukan aktifitasnya berdasarkan hukum yang berlaku. PT. Angkasa Pura I Bandara I Gusti Ngurah Rai Bali tentunya wajib melakukan kewajiban hukum yang berlaku di Republik Indonesia.
Baca Juga: BTB Bantah Adanya Pembatalan Wisatawan ke Bali Gara-gara KUHP
Terkait adanya larangan hubungan seksual sebelum pernikahan sesuai dengan KUHP, menurutnya, PT. Angkasa Pura I Bandara I Gusti Ngurah Rai Bali tidak masuk dalam ranah tersebut.
“Kami, selaku pengelola Bandara IGNR Bali, fokus terhadap kesiapan fasilitas sarana dan prasarana serta pelayanan operasional kepada pelanggan kami, seperti maskapai, penumpang, mitra usaha, dan tentunya seluruh stakeholder lainnya,” tegas Herry.
Berita Terkait
-
Korlap Demo Rusuh Tak Bisa Dipenjara? Wamenkumham Beberkan Syarat Mutlak di KUHP Baru
-
Blak-blakan Menkum Supratman: KUHP-KUHAP Produk Politik, Tak Bisa Puaskan Semua Pihak
-
Bali Dituding Sepi, Begini Data Pelancong Asing di RI
-
Menkum Soal Stiker WA Pejabat: 'Jempol Oke', Tapi Awas Batasan Ini
-
KUHP Baru Mulai Berlaku, Apa Saja yang Harus Diketahui dan Artinya Bagi Kita?
Terpopuler
- 3 Mobil Bekas Daihatsu untuk Lansia yang Murah, Aman dan Mudah Dikendalikan
- Apa Perbedaan Sepatu Lari dan Sepatu Jalan Kaki? Ini 6 Rekomendasi Terbaiknya
- 5 Mobil Bekas Toyota Pengganti Avanza, Muat Banyak Penumpang dan Tahan Banting
- 27 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 3 Januari 2026: Ada Arsenal 110-115 dan Shards
- iQOO 15R Lolos Sertifikasi Resmi, Harga Diprediksi Lebih Terjangkau
Pilihan
-
Dipecat Manchester United, Begini Statistik Ruben Amorim di Old Trafford
-
Platform Kripto Indodax Jebol, Duit Nasabah Rp600 Juta Hilang Hingga OJK Bertindak
-
4 HP RAM 12 GB Paling Murah Januari 2026, Pilihan Terbaik untuk Gaming dan Multitasking
-
Eksplorasi Museum Wayang Jakarta: Perpaduan Sejarah Klasik dan Teknologi Hologram
-
4 Rekomendasi HP Murah RAM 8 GB Baterai Jumbo, Aman untuk Gaming dan Multitasking