SuaraBali.id - Adanya isu pembatalan penerbangan wisatawan ke Bali karena khawatir pemberlakuan larangan hubungan seksual sebelum pernikahan yang tertampung dalam Kitab Undang – Undang Hukum Pidana (KUHP) ditanggapi oleh Angkasa Pura I Bandara I Gusti Ngurah Rai.
General Manager PT. Angkasa Pura I Bandara I Gusti Ngurah Rai Bali, Handy Heryudhitiawan mengatakan bahwa pihaknya tidak menerima informasi terkait pembatalan penerbangan tersebut.
“Berdasarkan informasi yang kami dapatkan, bahwa terdapat pemberitaan terkait penurunan penerbangan internasional ke Bali, khususnya dari Australia, karena adanya larangan hubungan seksual sebelum pernikahaan sesuai dengan KUHP, dapat kami sampaikan bahwa sampai saat ini, kami tidak menerima informasi terkait pembatalan penerbangan tersebut,” ujarnya Kamis (8/12/2022).
Menurutnya sampai saat ini semua penerbangan internasional baik dari dan ke Bali berjalan dengan normal sesuai jadwal yang disampaikan oleh maskapai yang melayani penerbangan dari Australia ke Bali dan sebaliknya.
Ia pun mengatakan ada enam ratus ribuan penumpang yang datang ke Bali.
“Dapat kami sampaikan pula, bahwa secara data realisasi penerbangan internasional khususnya Australia, kami mencatat sebanyak 608.460 penumpang yang datang ke Bali,” jelasnya.
Adapun penerbangan dari Bali ke Australia maupun sebaliknya di Bandara I Gusti Ngurah Rai dilayani oleh 5 maskapai yaitu Jetstar Airways, Virgin Australia, Qantas Airways, Batik Air, dan Air Asia dengan 6 rute yang terdiri dari Adelaide, Darwin, Perth, Melbourne, Sydney, dan Brisbane.
Namun ia mengatakan untuk informasi kepastian pembatalan penerbangan, atas adanya larangan hubungan seksual sebelum pernikahan sesuai KUHP, dapat dikonfirmasi langsung kepada maskapai yang melayani penerbangan internasional.
Pada prinsipnya, lanjut Herry, T. Angkasa Pura I Bandara I Gusti Ngurah Rai Bali sebuah entitas hukum yang melakukan aktifitasnya berdasarkan hukum yang berlaku. PT. Angkasa Pura I Bandara I Gusti Ngurah Rai Bali tentunya wajib melakukan kewajiban hukum yang berlaku di Republik Indonesia.
Baca Juga: BTB Bantah Adanya Pembatalan Wisatawan ke Bali Gara-gara KUHP
Terkait adanya larangan hubungan seksual sebelum pernikahan sesuai dengan KUHP, menurutnya, PT. Angkasa Pura I Bandara I Gusti Ngurah Rai Bali tidak masuk dalam ranah tersebut.
“Kami, selaku pengelola Bandara IGNR Bali, fokus terhadap kesiapan fasilitas sarana dan prasarana serta pelayanan operasional kepada pelanggan kami, seperti maskapai, penumpang, mitra usaha, dan tentunya seluruh stakeholder lainnya,” tegas Herry.
Berita Terkait
-
Karier Tak Menentu, Bali United Bakal Pinjamkan Jens Raven Musim Depan?
-
Persib Kebobolan 4 Gol dalam 2 Laga, Ini Kata Bojan Hodak
-
Boni Hargens Puji Langkah Cerdas Kapolri Listyo Sigit: Dari Sport Tourism hingga Satgas Haji 2026
-
Tudingan Ni Luh Djelantik soal Sikap Acuh Gubernur Bali Dianggap Tak Sesuai Fakta
-
Kemenangan atas Bali United Jadi Modal Beckham Putra Hadapi Dewa United
Terpopuler
- 10 Bulan di Laut, 4000 Marinir di Kapal Induk USS Gerald Ford Harus Ngantri Buat BAB
- 7 Bedak Compact Powder Anti Luntur Bikin Glowing Seharian, Cocok Buat Kegiatan Outdoor
- Kecewa Warga Kaltim hingga Demo 21 April, Akademisi Ingatkan soal Kejadian Pati
- 7 Rekomendasi Lipstik Terbaik untuk Kondangan, Tetap On Point Dibawa Makan dan Minum
- Cari Mobil Bekas untuk Wanita? Ini 3 City Car Irit dan Nyaman untuk Harian
Pilihan
-
Perang AS vs Iran: Trump Perpanjang Gencatan Senjata Tanpa Batas Waktu
-
Gempa 7,5 M Guncang Jepang, Peringatan Tsunami hingga 3 Meter Dikeluarkan
-
Respons Santai Jokowi Soal Pernyataan JK: Saya Orang Kampung!
-
Pemainnya Jadi Korban Tendangan Kungfu, Bos Dewa United Tempuh Jalur Hukum
-
Penembakan Massal Louisiana Tewaskan 8 Anak, Tragedi Paling Berdarah Sejak Awal Tahun 2024
Terkini
-
Stop 'Open Dumping'! Menteri LH Ancam Pidana Penjara hingga 15 Tahun bagi Pemda Bandel
-
BRI Catat 43% Karyawan Perempuan, Capai 36.000 dari Total 86.000 Pekerja
-
Tiga Perempuan Dalam Jajaran Pemimpin BRI Cetak Prestasi di Infobank 500 Most Outstanding Women 2026
-
BRI Perkuat Keuangan Berkelanjutan: Salurkan Rp93,2 Triliun untuk Pembiayaan Ramah Lingkungan
-
Warga Serahkan Elang Tikus Terjerat dan Bayi Lutung ke BKSDA