SuaraBali.id - Adanya isu pembatalan penerbangan wisatawan ke Bali karena khawatir pemberlakuan larangan hubungan seksual sebelum pernikahan yang tertampung dalam Kitab Undang – Undang Hukum Pidana (KUHP) ditanggapi oleh Angkasa Pura I Bandara I Gusti Ngurah Rai.
General Manager PT. Angkasa Pura I Bandara I Gusti Ngurah Rai Bali, Handy Heryudhitiawan mengatakan bahwa pihaknya tidak menerima informasi terkait pembatalan penerbangan tersebut.
“Berdasarkan informasi yang kami dapatkan, bahwa terdapat pemberitaan terkait penurunan penerbangan internasional ke Bali, khususnya dari Australia, karena adanya larangan hubungan seksual sebelum pernikahaan sesuai dengan KUHP, dapat kami sampaikan bahwa sampai saat ini, kami tidak menerima informasi terkait pembatalan penerbangan tersebut,” ujarnya Kamis (8/12/2022).
Menurutnya sampai saat ini semua penerbangan internasional baik dari dan ke Bali berjalan dengan normal sesuai jadwal yang disampaikan oleh maskapai yang melayani penerbangan dari Australia ke Bali dan sebaliknya.
Baca Juga: BTB Bantah Adanya Pembatalan Wisatawan ke Bali Gara-gara KUHP
Ia pun mengatakan ada enam ratus ribuan penumpang yang datang ke Bali.
“Dapat kami sampaikan pula, bahwa secara data realisasi penerbangan internasional khususnya Australia, kami mencatat sebanyak 608.460 penumpang yang datang ke Bali,” jelasnya.
Adapun penerbangan dari Bali ke Australia maupun sebaliknya di Bandara I Gusti Ngurah Rai dilayani oleh 5 maskapai yaitu Jetstar Airways, Virgin Australia, Qantas Airways, Batik Air, dan Air Asia dengan 6 rute yang terdiri dari Adelaide, Darwin, Perth, Melbourne, Sydney, dan Brisbane.
Namun ia mengatakan untuk informasi kepastian pembatalan penerbangan, atas adanya larangan hubungan seksual sebelum pernikahan sesuai KUHP, dapat dikonfirmasi langsung kepada maskapai yang melayani penerbangan internasional.
Pada prinsipnya, lanjut Herry, T. Angkasa Pura I Bandara I Gusti Ngurah Rai Bali sebuah entitas hukum yang melakukan aktifitasnya berdasarkan hukum yang berlaku. PT. Angkasa Pura I Bandara I Gusti Ngurah Rai Bali tentunya wajib melakukan kewajiban hukum yang berlaku di Republik Indonesia.
Baca Juga: Potensi Meningkatnya Harga Jelang Natal, Tahun Baru Dan Galungan Perlu Diantisipasi
Terkait adanya larangan hubungan seksual sebelum pernikahan sesuai dengan KUHP, menurutnya, PT. Angkasa Pura I Bandara I Gusti Ngurah Rai Bali tidak masuk dalam ranah tersebut.
Berita Terkait
-
Media Malaysia Ribut Pemain Keturunan Indonesia-Spanyol Diincar Persib Bandung dan Bali United
-
Tol di Sumatera, Kalimantan, dan Bali Dipadati Kendaraan! Ini Pemicunya
-
Apes, Dipakai Mudik Mobil Daihatsu Xenia Malah Rusak Kena Ledakan Balon Udara
-
Bali United Rebutan Dapat Jordi Amat dengan Raksasa Liga 1 Indonesia?
-
7 Potret Anita Hara Menikah dengan Jeson Siregar di Nusa Dua Bali
Terpopuler
- Kode Redeem FF 2 April 2025: SG2 Gurun Pasir Menantimu, Jangan Sampai Kehabisan
- Ruben Onsu Pamer Lebaran Bareng Keluarga Baru usai Mualaf, Siapa Mereka?
- Aib Sepak Bola China: Pemerintah Intervensi hingga Korupsi, Timnas Indonesia Bisa Menang
- Suzuki Smash 2025, Legenda Bangkit, Desain Makin Apik
- Rizky Ridho Pilih 4 Klub Liga Eropa, Mana yang Cocok?
Pilihan
-
Demi Jay Idzes Merapat ke Bologna, Legenda Italia Turun Gunung
-
Misi Mathew Baker di Piala Asia U-17 2025: Demi Negara Ibu Tercinta
-
Dear Timnas Indonesia U-17! Awas Korsel Punya Dendam 23 Tahun
-
Piala Asia U-17: Timnas Indonesia U-17 Dilumat Korsel Tanpa Ampun
-
Media Korsel: Hai Timnas Indonesia U-17, Kami Pernah Bantai Kalian 9-0
Terkini
-
5 Restoran di Bali yang Cocok Untuk Acara Makan Bersama Keluarga
-
Thai Lion Air Kini Terbang dari Bali ke Bangkok, Jadwalnya 4 Kali Seminggu
-
Arus Balik dari Jawa ke Bali Mulai Meningkat, Akhir Pekan Diprediksi Jadi Puncaknya
-
7 Kolam Renang di Bali Murah Untuk Liburan Anak-anak
-
Dulu Turis Langsung ke Gili Trawangan, Kini Senggigi Dibidik: NTB Ubah Strategi Pariwisata