SuaraBali.id - Kawasan Pariwisata Labuan Bajo, Kabupaten Manggarai Barat, NTT terdampak adanya pengesahahan Undang-undang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) oleh DPR RI pada Selasa (6/12/2022).
Aturan ini berimbas pada pembatalan rencana liburan wisatawan asing ke Labuan Bajo.
Hal ini dikatakan oleh Ketua Asosiasi Travel Agent Indonesia (Astindo) Manggarai Barat, Ignasius Suradin, Kamis (8/12/2022).
"Ada pembatalan Wisman ke Labuan Bajo," ungkapnya.
Wisman tersebut mengatakan khawatir setelah adanya pengesahan KUHP yang baru terutama soal pasal seks sebelum menikah.
Pasal dalam KUHP baru yang dikahwatirkan adalah aturan hukum pidana bagi mereka yang dilaporkan berhubungan seks atau hidup bersama tanpa ikatan perkawinan.
Aturan ini bisa menyebabkan wisatawan asing tidak bisa berbagi kamar hotel dengan pasangannya.
Wisman yang datang ke Indonesia bersama kekasihnya rentan menjadi korban akibat aturan baru ini.
Menurut Ignasius, aturan baru di KUHP ini menjadi bencana bagi industri pariwisata.
Baca Juga: Australia Khawatirkan Pasal KUHP Soal Seks di Luar Nikah
"Ini memang bencana. Saya sudah dikontak oleh beberapa calon wisatawan yang berencana liburan ke Indonesia. Mereka khawatir dengan KUHP baru itu," ujarnya.
Ia pun membenarkan ada pembatalan dan juga mendapat pertanyaan soal KUHP yang baru disahkan ini.
Undang-undang yang baru disahkan ini, menurutnya akan berpengaruh kepada industry parwisata yang ditargetkan semakin meningkat.
"Sangat bertolak belakang dengan semangat pariwisata," tegasnya.
Ia heran mengapa negara mencampuri urusan privat seseorang dan hal ini juga dinilainya bisa berdampak buruk pada sektor pariwisata.
"Mengapa negara harus terlibat dalam urusan privat orang per orang," katanya.
Berita Terkait
-
Sentil Biaya Makan hingga Mabok, Wulan Guritno Tegur Shalom Razade Usai Kunjungan ke NTT
-
Wulan Guritno Syok! Sekolah di NTT Tak Punya Toilet Layak, Siswi Harus Tahan Malu dan Haus
-
ABK Fandi Ramadhan Divonis 5 Tahun Tak Jadi Dihukum Mati, Ini Kata Habiburokhman
-
Lawan 'Pasal Karet' KUHP Baru, Delpedro Marhaen Gugat Aturan Berita Bohong dan Penghasutan ke MK
-
Memperingati International Womens Day 2026, API Serukan Perlawanan atas Penghancuran Tubuh
Terpopuler
- Promo JSM Superindo Minggu Ini, Kue Lebaran dan Biskuit Kaleng Cuma Rp15 Ribuan
- Daftar Lokasi ATM Pecahan Rp10 Ribu dan Rp20 Ribu di Palembang
- Apakah Ada Penukaran Uang Baru BI Pintar Periode 3? Ini Pengumuman Pastinya
- 5 Body Lotion Terbaik untuk Memutihkan Kulit Sebelum Lebaran
- Di Balik Serangan ke Iran: Apa yang Ingin Dicapai AS dan Israel?
Pilihan
-
Here We Go! Elkan Baggott Kembali Dipanggil ke Timnas Indonesia
-
Sejumlah Artis Mendatangi Rumah Duka Vidi Aldiano, Wartawan Dilarang Masuk
-
Setelah Bertahun-tahun Berjuang, Inilah Riwayat Kanker Ginjal Vidi Aldiano
-
Vidi Aldiano Meninggal Dunia Sabtu 7 Maret Pukul 16.33 WIB
-
Vila di Bali Disulap Jadi Pabrik Narkoba, Bea Cukai-BNN Tangkap Dua WN Rusia dan Sita Lab Rahasia!
Terkini
-
4 Kontak Penting Posko THR Gianyar Siap Terima Laporan Pekerja
-
Vila di Tengah Sawah Gianyar Jadi Laboratorium Narkoba Mephedrone Bule Rusia
-
Hery Gunardi Paparkan Strategi Perbankan Indonesia Menghadapi Ketidakpastian Ekonomi Global
-
Langkah Cerdas Keluarga Muda: Hindari Drama Mertua dengan Rumah Impian via BRI KPR
-
Iseng Buka Aplikasi Setelah Bayar Tagihan, Keluarga di Bali Malah Dapat Mobil BYD M6