Scroll untuk membaca artikel
Eviera Paramita Sandi
Selasa, 29 November 2022 | 16:00 WIB
Ilustrasi (Shutterstock)

SuaraBali.id - Seorang warga asal Kelurahan Maulafa, Kecamatan Maulafa, Kota Kupang, AB (19) diamankan polisi dari Buser Polres Maulafa, Senin (28/11/2022) petang.

Ia masuk rumah warga lain saat mabuk minuman keras pada Senin (28/11/2022) subuh.

Namun bukan hanya masuk, ia malah merusak aquarium dan mencuri ikan hias untuk dijual. Ia juga mengambil sepeda dan beberapa tiang besi.

AB sempat diamankan pemilik rumah, namun saat itu ia beralasan masuk ke rumah korban karena ingin mencari air minum.

Baca Juga: Satu Keluarga Ditemukan Terapung Dengan Tangan Terlilit Tali Setelah Pamit Panah Ikan

Kasus ini dilaporkan ke Polsek Maulafa oleh korban Yustiray William Umbu Djima (26), warga Jalan Frans Daromes, RT 10/RW 11, kelurahan Maulafa, Kecamatan Maulafa, Kota Kupang.

AB melakukan aksi pencurian pada senin (28/11/2022) subuh sekitar pukul 02.00 wita. Saat itu korban sedang tidur dalam kamar tidur.

Tiba-tiba korban dibangunkan oleh Ardian Steven Nahak (19/2022) yang juga karyawan korban.

Adrian menyampaikan bahwa ada orang masuk dalam rumah. Korban langsung keluar dari kamar tidurnya dan berpapasan dengan AB.

Korban pun memegang tangan AB dan bertanya masuk ke rumah korban untuk maksud apa. AB menjawab kalau ia hanya ingin mencari air minum.

Baca Juga: Alasan Kelangkaan Minyak Tanah di Kupang Jelang Natal Terkuak

Saat itu AB dalam keadaan mabuk akibat konsumsi minuman keras. Karena korban mengenali AB maka korban pun melepaskan tangan AB dan AB pun keluar dari rumah korban dan pulang.

Sekitar pukul 03.15 wita, korban baru sadar dan mengetahui kalau beberapa barang miliknya hilang dan rusak yakni 1 unit sepeda dayung merk polygon, 1 unit dinamo aquarium ikan, ikan hias, besi-besi untuk tiang dekorasi.

Korban juga mendapati 1 unit aquarium ikan dalam keadaan rusak dan pecah. AB rupanya mengambil dan mencuri ikan hias dan pompa air kemudian dijual.

Kanit buser dan anggota Polsek Maulafa kemudian menangkap AB di Kelurahan Maulafa, Kota Kupang.

“Kita sudah amankan AB dan beberapa barang bukti,” ujar Kapolsek Maulafa, Kompol Antonius Mengga saat dikonfirmasi Selasa (29/11/2022).

AB pun diperiksa dan mengakui perbuatannya kalau ia mencuri ikan hias milik korban dan dijual. Ia juga menjual beberapa barang hasil curian.

AB diamankan dan ditahan di Polsek Maulafa sambil menunggu proses hukum lebih lanjut.

Load More