SuaraBali.id - Aktivitas pengerukan di kawasan perbukitan yang ada di Desa Lokasari, Sidemen, Karangasem beberapa waktu lalu diketahui Satpol PP Karangasem.
Akibatnya kini Satpol PP melayangkan peringatan (SP) 1 kepada kepada pengusaha tambang yang melakukan pengerukan tersebut.
SP ini diberikan setelah adanya dugaan penolakan untuk menghentikan aktivitas pengerukan tanah setelah diberikan peringatan oleh Satpol PP Karangasem.
"Ya diberikan SP 1, aktivitas tersebut tidak sesuai dengan tata ruang Kabupaten Karangasem yang telah ditetapkan, dari hasil monitoring pengusaha hanya memilik NIB saja," ujar Kabid Penegakan Undang - Undang Daerah, Satpol PP Karangasem, I Made Aditya Sugiarta kepada beritabali.com – jaringan suara.com.
Setelah diberikan SP 1, jika pengusaha tetap melalukan aktivitasnya maka dalam jangka waktu 7 hari setelahnya akan kembali diberikan surat peringatan ke-2.
Sedangkan apabila tetap tidak diindahkan, maka tiga hari setelahnya akan diberikan SP 3, diberikan waktu 3 hari jika tidak digubris maka akan diproses lebih lanjut.
Sementara itu, menurut informasi truk yang mengangkut material dari lokasi pengerukan tersebut terbilang cukup banyak, setiap harinya jumlah truk mencapai puluhan unit yang hilir mudik dari lokasi pengerukan.
Berita Terkait
-
Pemprov Bali Lepas 698 Jamaah Calon Haji, Tekankan Jalin Kerukunan
-
Nekat Olah Ikan Sapu-Sapu untuk Bahan Siomay, 5 Pria Diciduk Petugas Satpol PP
-
35 Personel Gugur Diduga Kelelahan, Rano Karno Janji Perkuat Armada Satpol PP DKI
-
Kejagung Tetapkan 3 Tersangka Baru Kasus Dugaan Korupsi Penyimpangan dan Pengelolaan Tambang
-
Libas Persita 1-0, Bali United Naik ke Peringkat 7 Klasemen BRI Super League
Terpopuler
- Dexlite Mahal, 5 Pilihan Mobil Diesel Lawas yang Masih Aman Minum Biosolar
- Awas! Jakarta Gelap Gulita Besok Malam, Cek Daftar Lokasi Pemadaman Lampunya
- Sepeda Polygon Paling Murah Tipe Apa? Ini 5 Pilihan Ternyaman dan Tahan Banting
- Warga 'Serbu' Lokasi Pembangunan Stadion Sudiang Makassar, Ancam Blokir Akses Pekerja
- Pakar UGM Bongkar 'Dosa' Satu Dasawarsa Jokowi: Aturan Dimanipulasi Demi Kepentingan Rente
Pilihan
-
Cek Fakta: Viral Pengajuan Pinjaman Koperasi Merah Putih Lewat WhatsApp, Benarkah Bisa Cair?
-
Jadi Tersangka Pelecehan Santri, Benarkah Syekh Ahmad Al Misry Sudah Ditahan di Mesir?
-
Kopral Rico Pramudia Gugur, Menambah Daftar Prajurit TNI Korban Serangan Israel di Lebanon
-
Ingkar Janji Taubat 2021, Syekh Ahmad Al Misry Resmi Tersangka Kasus Pelecehan Santri
-
Sebagai Ayah, Saya Takut Biaya Siluman Terus Menghantui Pendidikan Anak di Masa Depan
Terkini
-
Pegawai BPS Asal Sleman Ditemukan Tewas Tenggelam di Air Terjun Tembok Barak Bali
-
Polisi Ungkap Motif Mengejutkan Bocah Lompat dari Lantai 3 di Denpasar
-
Tak Gentar Meski Skuad Pincang, Johnny Jansen Bocorkan Kunci Kemenangan Bali United
-
Dilarang Bawa Sambal Terasi, Makanan Jamaah Calon Haji Disita Petugas
-
Begini Praktik Curang di Hari Pertama UTBK SNBT 2026