Scroll untuk membaca artikel
Eviera Paramita Sandi
Kamis, 24 November 2022 | 07:57 WIB
Aktivitas pengerukan di kawasan perbukitan yang ada di Desa Lokasari, Sidemen, Karangasem, Bali. [Istimewa/beritabali.com]

SuaraBali.id - Aktivitas pengerukan di kawasan perbukitan yang ada di Desa Lokasari, Sidemen, Karangasem beberapa waktu lalu diketahui Satpol PP Karangasem.

Akibatnya kini Satpol PP melayangkan peringatan (SP) 1 kepada kepada pengusaha tambang yang melakukan pengerukan tersebut.

SP ini diberikan setelah adanya dugaan penolakan untuk menghentikan aktivitas pengerukan tanah setelah diberikan peringatan oleh Satpol PP Karangasem.

"Ya diberikan SP 1, aktivitas tersebut tidak sesuai dengan tata ruang Kabupaten Karangasem yang telah ditetapkan, dari hasil monitoring  pengusaha hanya memilik NIB saja," ujar Kabid Penegakan Undang - Undang Daerah, Satpol PP Karangasem, I Made Aditya Sugiarta kepada beritabali.com – jaringan suara.com.

Baca Juga: Gendo Kritik Kebijakan Sekolah Bali Mandara : Bertempur Dengan Citra Politik

Setelah diberikan SP 1, jika pengusaha tetap melalukan aktivitasnya maka dalam jangka waktu 7 hari setelahnya akan kembali diberikan surat peringatan ke-2.

Sedangkan apabila tetap tidak diindahkan, maka tiga hari setelahnya akan diberikan SP 3, diberikan waktu 3 hari jika tidak digubris maka akan diproses lebih lanjut. 

Sementara itu, menurut informasi truk yang mengangkut material dari lokasi pengerukan tersebut terbilang cukup banyak, setiap harinya jumlah truk mencapai puluhan unit yang hilir mudik dari lokasi pengerukan.

Load More