SuaraBali.id - Pengacara kondang Hotman Paris Hutapea terlibat saling bantah dengan politisi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) Panda Nababan.
Silang pendapat antara Hotman Paris dengan Panda Nababan ini terkait kasus BLBI yang menjerat Hashim Djojohadikusumo, adik Prabowo Subianto.
Ini bermula dari pernyataan Panda Nababan di Youtube Total Politik yang membahas mengenai penangguhan penahanan Hashim saat terjerat kasus BLBI tahun 2003 lalu.
Kala itu, menurut Panda, dirinya mendapat telepon dari Luhut Binsar Pandjaitan yang meminta tolong membantu adik Prabowo Subianto yang ditahan di Rutan Salemba.
Luhut meminta agar Panda bisa membantu menangguhkan penahanan Hashim. Lalu bertemulah Panda dengan Prabowo di Hotel Mandarin.
Saat itu Panda bertanya siapa pengacara Hashim. Prabowo menjawab Hotman Paris. Lalu dipanggillah Hotman Paris ke Hotel Mandarin.
Kepada Hotman Paris, Panda meminta membuat surat permohonan penangguhan penahanan yang ditujukan ke Jaksa Agung. Surat itu lalu diantar Hotman ke rumah Panda malam harinya.
Keesokan harinya, Panda memberikan surat itu ke Jaksa Agung. Tak butuh waktu lama, penangguhan penahanan Hashim dikabulkan.
Bantahan Hotman Paris
Baca Juga: Hotman Sebut Teddy Minahasa Tak Ada Kaitan dengan Temuan Barbuk Narkoba di Rumah AKBP Dody
Hotman Paris membantah pernyataan Panda Nababan ini. Lewat akun Instagramnya, Hotman memposting potongan video pernyataan Panda Nababan di Youtube Total Politik.
"Hotman bantah isi vidio ini! Hashim bebas setelah bersidang di pn jak pusat di bela oleh Hotman! Bukan di bebaskan Jaksa Agung!. Ada putusan pengadilannya! Hotman menang eksepsi!!," tulis Hotman.
Hotman membenarkan ada pertemuan di Hotel Mandarin tapi menurutnya bebasnya Hashim tidak terkait dengan pertemuan tersebut.
"Benar ada pertemuan di Hotel mandarin! Tapi bebas bukan krn pertemuan mandarin! Gagal malah!Jaksa Agung tdk ada kaitan!" kata Hotman.
"Waktu itu jaksanya si Kumis yg kemudian jadi Ketua Kpk dan kemudian jaksa si kumis masuk penjara krn kasus lain! Panda tdk berhasil minta penangguhan dan pembebasan! Tapi Hashim bebas krn hakim setuju dgn eksepsi Hotman! Mau taruhan 4 cincin berlian di jariku?? Atau aku kasi 79 aspriku?? Ha ha" tutup Hotman.
Pada postingan selanjutnya, Hotman meminta orang bertanya langsung ke jaksa yang menangani kasus itu yaitu Antasari Azhar, mantan Ketua KPK.
Berita Terkait
-
Hotman Sebut Teddy Minahasa Tak Ada Kaitan dengan Temuan Barbuk Narkoba di Rumah AKBP Dody
-
Tafsir Rocky Gerung membaca Dendam Jokowi pada Surya Paloh di Momentum Royal Wedding Kaesang
-
Bantah Klaim Hotman Paris Soal Sabu 5 Kg Kasus Teddy Minahasa Masih Utuh di Jaksa, Kejagung: Itu Nggak Benar!
-
The Hottest Mommy Wulan Guritno Pernah Geram Saat Sang Anak Dikatakan Hamil dan Melahirkan di Bali
-
Panda Nababan Khawatirkan Hubungan Panas Jokowi-Surya Paloh, Fahri Hamzah: Efek dari Politik Perasaan
Terpopuler
- Lipstik Merek Apa yang Tahan Lama? 5 Produk Lokal Ini Anti Luntur Seharian
- Malaysia Tegur Keras Menkeu Purbaya: Selat Malaka Bukan Hanya Milik Indonesia!
- Dexlite Mahal, 5 Pilihan Mobil Diesel Lawas yang Masih Aman Minum Biosolar
- Awas! Jakarta Gelap Gulita Besok Malam, Cek Daftar Lokasi Pemadaman Lampunya
- Warga 'Serbu' Lokasi Pembangunan Stadion Sudiang Makassar, Ancam Blokir Akses Pekerja
Pilihan
-
Jadi Tersangka Pelecehan Santri, Benarkah Syekh Ahmad Al Misry Sudah Ditahan di Mesir?
-
Kopral Rico Pramudia Gugur, Menambah Daftar Prajurit TNI Korban Serangan Israel di Lebanon
-
Ingkar Janji Taubat 2021, Syekh Ahmad Al Misry Resmi Tersangka Kasus Pelecehan Santri
-
Sebagai Ayah, Saya Takut Biaya Siluman Terus Menghantui Pendidikan Anak di Masa Depan
-
Rugikan Negara Rp285 T, Eks Dirut Pertamina Patra Niaga Alfian Nasution Dituntut 14 Tahun Bui
Terkini
-
Polisi Ungkap Motif Mengejutkan Bocah Lompat dari Lantai 3 di Denpasar
-
Tak Gentar Meski Skuad Pincang, Johnny Jansen Bocorkan Kunci Kemenangan Bali United
-
Dilarang Bawa Sambal Terasi, Makanan Jamaah Calon Haji Disita Petugas
-
Begini Praktik Curang di Hari Pertama UTBK SNBT 2026
-
Stop 'Open Dumping'! Menteri LH Ancam Pidana Penjara hingga 15 Tahun bagi Pemda Bandel