SuaraBali.id - Pengacara kondang Hotman Paris Hutapea terlibat saling bantah dengan politisi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) Panda Nababan.
Silang pendapat antara Hotman Paris dengan Panda Nababan ini terkait kasus BLBI yang menjerat Hashim Djojohadikusumo, adik Prabowo Subianto.
Ini bermula dari pernyataan Panda Nababan di Youtube Total Politik yang membahas mengenai penangguhan penahanan Hashim saat terjerat kasus BLBI tahun 2003 lalu.
Kala itu, menurut Panda, dirinya mendapat telepon dari Luhut Binsar Pandjaitan yang meminta tolong membantu adik Prabowo Subianto yang ditahan di Rutan Salemba.
Luhut meminta agar Panda bisa membantu menangguhkan penahanan Hashim. Lalu bertemulah Panda dengan Prabowo di Hotel Mandarin.
Saat itu Panda bertanya siapa pengacara Hashim. Prabowo menjawab Hotman Paris. Lalu dipanggillah Hotman Paris ke Hotel Mandarin.
Kepada Hotman Paris, Panda meminta membuat surat permohonan penangguhan penahanan yang ditujukan ke Jaksa Agung. Surat itu lalu diantar Hotman ke rumah Panda malam harinya.
Keesokan harinya, Panda memberikan surat itu ke Jaksa Agung. Tak butuh waktu lama, penangguhan penahanan Hashim dikabulkan.
Bantahan Hotman Paris
Baca Juga: Hotman Sebut Teddy Minahasa Tak Ada Kaitan dengan Temuan Barbuk Narkoba di Rumah AKBP Dody
Hotman Paris membantah pernyataan Panda Nababan ini. Lewat akun Instagramnya, Hotman memposting potongan video pernyataan Panda Nababan di Youtube Total Politik.
"Hotman bantah isi vidio ini! Hashim bebas setelah bersidang di pn jak pusat di bela oleh Hotman! Bukan di bebaskan Jaksa Agung!. Ada putusan pengadilannya! Hotman menang eksepsi!!," tulis Hotman.
Hotman membenarkan ada pertemuan di Hotel Mandarin tapi menurutnya bebasnya Hashim tidak terkait dengan pertemuan tersebut.
"Benar ada pertemuan di Hotel mandarin! Tapi bebas bukan krn pertemuan mandarin! Gagal malah!Jaksa Agung tdk ada kaitan!" kata Hotman.
"Waktu itu jaksanya si Kumis yg kemudian jadi Ketua Kpk dan kemudian jaksa si kumis masuk penjara krn kasus lain! Panda tdk berhasil minta penangguhan dan pembebasan! Tapi Hashim bebas krn hakim setuju dgn eksepsi Hotman! Mau taruhan 4 cincin berlian di jariku?? Atau aku kasi 79 aspriku?? Ha ha" tutup Hotman.
Pada postingan selanjutnya, Hotman meminta orang bertanya langsung ke jaksa yang menangani kasus itu yaitu Antasari Azhar, mantan Ketua KPK.
Berita Terkait
-
Hotman Sebut Teddy Minahasa Tak Ada Kaitan dengan Temuan Barbuk Narkoba di Rumah AKBP Dody
-
Tafsir Rocky Gerung membaca Dendam Jokowi pada Surya Paloh di Momentum Royal Wedding Kaesang
-
Bantah Klaim Hotman Paris Soal Sabu 5 Kg Kasus Teddy Minahasa Masih Utuh di Jaksa, Kejagung: Itu Nggak Benar!
-
The Hottest Mommy Wulan Guritno Pernah Geram Saat Sang Anak Dikatakan Hamil dan Melahirkan di Bali
-
Panda Nababan Khawatirkan Hubungan Panas Jokowi-Surya Paloh, Fahri Hamzah: Efek dari Politik Perasaan
Terpopuler
- Gelar Bukan Segalanya, Boni Hargens Sepakat dengan Prof Gayus Lumbuun Soal Aturan Sidang S3
- 7 Cara Menghilangkan Kerak Gosong di Bawah Setrika agar Tidak Lengket dan Mengkilap
- Wakapolri Minta Jajaran Siap Hadapi Isu Aksi 'Black September', Apa Itu?
- Anak Buah Prabowo Curigai Alat Antek Asing di Balik Erupsi 6 Gunung, Netizen: Alam Saja Kena Fitnah
- 5 Menit Kota Makassar Diguyur Hujan
Pilihan
-
Rp11 Triliun Disiapkan untuk Isi Rekening Massal, Seorang Dapat Berapa?
-
Harusnya Bisa Kenyang dan Sehat, 230 Siswa di Pati Malah Keracunan Usai Santap MBG
-
Drone Thermal Dikerahkan, SAR Perluas Pencarian 5 Jurnalis Hilang di Perairan Anak Krakatau
-
Cari 5 Jurnalis Hilang di Anak Krakatau, 6 Kapal Sisir Laut hingga 271 Nautical Mile
-
Duh! 273 Siswa dan 43 Guru di Pati Diduga Keracunan MBG
Terkini
-
Dukung Arahan Prabowo, BRI Siap Perluas Akses Rekening bagi Masyarakat Indonesia
-
WNA Asal Tiongkok Rekat Emas 10 Kg di Tubuh Demi Lolos ke Luar Negeri
-
Tanpa Ribet, Ini Keunggulan BRI Multiguna Pre-Approved Buat Penuhi Berbagai Kebutuhan
-
Langkah Pemkab Badung Ajukan Kasasi Atas Gugatan BTS Dinilai Tepat
-
Niat Nikahin Anak, Pria di Bali Malah Gasak Sertifikat Tanah dan BPKB Calon Mertua Senilai Rp83 Juta