SuaraBali.id - Kepala Dinas Ketenagakerjaan dan ESDM Provinsi Bali Ida Bagus Ngurah Arda mengatakan bahwa perhitungan nominal kenaikan Upah Minimum Provinsi (UMP) berjalan tahun 2022 dan tahun 2023 di Bali akan dibahas hari ini Selasa (22/11/2022).
Nominal kenaikan UMP 2023 untuk Provinsi Bali akan dibahas dengan Dewan Pengupahan pada hari ini setelah dibagi dan sosialisasi berdasarkan wilayah seluruh Indonesia, untuk selanjutnya direkomendasikan kepada Gubernur Bali Wayan Koster.
Menurutnya tiap daerah akan memiliki inflasi yang berbeda-beda.
"Setiap daerah berbeda tergantung UMP 2022 dan inflasinya juga beda-beda. Data sudah diberikan, pertumbuhan ekonomi, tingkat inflasi berapa, UMP berjalan berapa, besok (hari ini) kita hitung bersama," kata Ngurah Arda, Senin (21/11/2022).
Baca Juga: Penusukan Polisi di Bali Diduga Karena Open BO, Satpol PP Akui Sulit Pantau MiChat
Ia berharap penetapan ini paling lambat bisa dilakukan pada 28 November 2022.
“Seandainya perhitungan (UMP 2022 dan tingkat inflasi, Red) 10 persen di atas UMP sekarang, Dewan Pengupahan tetap merekomendasikan pada gubernur 10 persen," ujarnya.
Ngurah Arda mengatakan bahwa bukan tidak mungkin nominal kenaikan saat perhitungan melebihi 10 persen, namun berdasarkan Peraturan Menaker Nomor 18 Tahun 2022 tentang UMP 2023, kenaikan tak dapat melampaui persentase tersebut.
"Data untuk perhitungan itu Menaker yang memberikan kepada gubernur, yang sebelumnya didapat dari Badan Pusat Statistika jadi murni, sah, dan asli. Lalu memasukkan angka sesuai pola, hitungan sementara sepertinya ada kenaikan (UMP Bali), cuma besok alternatif mana disetujui," kata Kadisnaker ESDM Bali.
Saat ini UMP Bali berjalan atau 2022 sendiri berada di angka Rp2.516.971, angka tersebut naik Rp22.971 setelah pada 2021 besarnya Rp2.494.000.
Baca Juga: Nahas, Wisatawan Ini Jatuh Setelah Foto Salto di Tebing Broken Beach Nusa Penida
"Nanti UMP 2023 berlakunya tahun depan, baik UMP maupun UMK per 1 Januari 2023. Artinya Peraturan Pemerintah No 36 Tahun 2021 yang dipakai landasan penetapan upah minimum baik provinsi maupun kabupaten, disempurnakan dengan peraturan Menaker tersebut," ujar Arda kepada media.
Berita Terkait
-
Resep Es Kuwut Bali Spesial, Takjil Segar dan Istimewa untuk Ramadan 2025
-
EBT Masuk Gelombang Kedua, ESDM Sebut Migas Jadi Prioritas Investasi Danantara
-
Ikut Arahan Presiden Prabowo, Menteri Bahlil Segera Terbitkan Izin Tambang Muhammadiyah
-
Bela Kepentingan Rakyat, Menteri Bahlil Mau Bersih-bersih Mafia Gas Melon
-
Solid! Stefano Cugurra Dukung Persis Solo Tetap Bertahan di BRI Liga 1
Terpopuler
- Ditahan Atas Dugaan Pemerasan, Beredar Rekaman Suara Reza Gladys Sebut Mail Syahputra Tolak Transferan
- Full Ngakak, Bio One Komentari Pengangkatan Ifan Seventeen Jadi Dirut PT Produksi Film Negara
- Jebloskan Nikita Mirzani ke Penjara Reza Gladys Sempat Disebut Cocok Gabung Gen Halilintar
- Eliano Reijnders Gabung Timnas Indonesia, PEC Zwolle Tulis Kalimat Menyentuh
- 3 Alasan yang Bikin Ustaz Derry Sulaiman Yakin Denny Sumargo, Hotman Paris dan Willie Salim Bakal Mualaf
Pilihan
-
Tiga Seksi Tol Akses IKN Ditargetkan Rampung 2027, Ini Rinciannya
-
7 Rekomendasi HP 5G Murah Mulai Rp 2 Jutaan Terbaru Maret 2025
-
Sibuk Naturalisasi, Jordi Cruyff Beri Nasihat Membumi untuk PSSI
-
Tabel KUR BRI Terbaru, Pinjaman Rp1 Juta Hingga Rp500 Juta dan Bunganya
-
Setoran Pajak Anjlok 41 Persen di Tengah Kebutuhan Anggaran Jumbo Prabowo
Terkini
-
Shalat Tarawih Ala Masjidil Haram di Islamic Centre NTB, Ini Jadwal Para Imam Timur Tengah
-
Skandal Kapolres Ngada: Order Anak Lewat MiChat Lalu Jual Konten ke Luar Negeri, DPR : Pecat Saja
-
Jadwal Imsakiyah & 2 Doa Berbuka Puasa Ramadan 1446 H Untuk Denpasar
-
Imbauan Penting untuk Pemudik Lombok-Bali Jelang Nyepi dan Lebaran 2025
-
Nyoman Dan Ketut Hampir Punah, Gubernur Bali Siapkan Insentif Untuk Kelahiran 2025