SuaraBali.id - Kepala Dinas Ketenagakerjaan dan ESDM Provinsi Bali Ida Bagus Ngurah Arda mengatakan bahwa perhitungan nominal kenaikan Upah Minimum Provinsi (UMP) berjalan tahun 2022 dan tahun 2023 di Bali akan dibahas hari ini Selasa (22/11/2022).
Nominal kenaikan UMP 2023 untuk Provinsi Bali akan dibahas dengan Dewan Pengupahan pada hari ini setelah dibagi dan sosialisasi berdasarkan wilayah seluruh Indonesia, untuk selanjutnya direkomendasikan kepada Gubernur Bali Wayan Koster.
Menurutnya tiap daerah akan memiliki inflasi yang berbeda-beda.
"Setiap daerah berbeda tergantung UMP 2022 dan inflasinya juga beda-beda. Data sudah diberikan, pertumbuhan ekonomi, tingkat inflasi berapa, UMP berjalan berapa, besok (hari ini) kita hitung bersama," kata Ngurah Arda, Senin (21/11/2022).
Ia berharap penetapan ini paling lambat bisa dilakukan pada 28 November 2022.
“Seandainya perhitungan (UMP 2022 dan tingkat inflasi, Red) 10 persen di atas UMP sekarang, Dewan Pengupahan tetap merekomendasikan pada gubernur 10 persen," ujarnya.
Ngurah Arda mengatakan bahwa bukan tidak mungkin nominal kenaikan saat perhitungan melebihi 10 persen, namun berdasarkan Peraturan Menaker Nomor 18 Tahun 2022 tentang UMP 2023, kenaikan tak dapat melampaui persentase tersebut.
"Data untuk perhitungan itu Menaker yang memberikan kepada gubernur, yang sebelumnya didapat dari Badan Pusat Statistika jadi murni, sah, dan asli. Lalu memasukkan angka sesuai pola, hitungan sementara sepertinya ada kenaikan (UMP Bali), cuma besok alternatif mana disetujui," kata Kadisnaker ESDM Bali.
Saat ini UMP Bali berjalan atau 2022 sendiri berada di angka Rp2.516.971, angka tersebut naik Rp22.971 setelah pada 2021 besarnya Rp2.494.000.
Baca Juga: Penusukan Polisi di Bali Diduga Karena Open BO, Satpol PP Akui Sulit Pantau MiChat
"Nanti UMP 2023 berlakunya tahun depan, baik UMP maupun UMK per 1 Januari 2023. Artinya Peraturan Pemerintah No 36 Tahun 2021 yang dipakai landasan penetapan upah minimum baik provinsi maupun kabupaten, disempurnakan dengan peraturan Menaker tersebut," ujar Arda kepada media.
Sebelumnya, Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah meminta seluruh kepala daerah menetapkan upah untuk tahun selanjutnya demi menjaga kemampuan daya beli masyarakat.
"Dengan adanya penyesuaian formula upah minimum 2023, saya berharap daya beli dan konsumsi masyarakat tetap terjaga dan dapat meningkatkan pertumbuhan ekonomi yang pada akhirnya akan menciptakan lapangan kerja," ujar Ida Fauziah. (ANTARA)
Berita Terkait
-
Jens Raven Janji Timnas Indonesia U-23 Tampil Lebih Sangar dan Kuat di Kalender Kompetisi 2026
-
ESDM Terus Kejar Target Produksi Minyak Tembus 900 Ribu Barel per Hari
-
Bahlil Tegaskan Perang Total Lawan Mafia Tambang
-
Sejarah! Produksi Sumur Minyak Rakyat Dibeli Pertamina di Jambi
-
Kemenhub Baru Bilang Bali Sepi, Penumpang Pesawat Turun 2 Persen di Nataru
Terpopuler
- 3 Mobil Bekas 60 Jutaan Kapasitas Penumpang di Atas Innova, Keluarga Pasti Suka!
- 5 Sepatu Lokal Senyaman Skechers, Tanpa Tali untuk Jalan Kaki Lansia
- 9 Sepatu Puma yang Diskon di Sports Station, Harga Mulai Rp300 Ribuan
- Cek Fakta: Viral Ferdy Sambo Ditemukan Meninggal di Penjara, Benarkah?
- 5 Sepatu New Balance yang Diskon 50% di Foot Locker Sambut Akhir Tahun
Pilihan
-
In This Economy: Banyolan Gen Z Hadapi Anomali Biaya Hidup di Sepanjang 2025
-
Ramalan Menkeu Purbaya soal IHSG Tembus 9.000 di Akhir Tahun Gagal Total
-
Tor Monitor! Ini Daftar Saham IPO Paling Gacor di 2025
-
Daftar Saham IPO Paling Boncos di 2025
-
4 HP Snapdragon Paling Murah Terbaru 2025 Mulai Harga 2 Jutaan, Cocok untuk Daily Driver
Terkini
-
Dari Rebranding hingga Bantu Bencana, Berikut Capaian BRI Selama Tahun 2025
-
Siapa Saja 12 Tersangka Perusak Gedung DPRD NTB?
-
Bukan Hanya Bantuan Logistik, Intip Program BRI Pulihkan Psikologis Korban Banjir di Sumatra
-
7 Jajanan Khas Bali Paling Dicari Wajib Jadi Oleh-Oleh
-
Liburan ke Bali Makin Irit? Cek Harga Sewa Honda Brio di Sini