SuaraBali.id - Otoritas kesehatan Kota Beijing menerapkan penguncian wilayah atau lockdown secara parsial mulai Senin dini hari. Hal ini menyusul jumlah kematian dalam lonjakan kasus COVID-19 terbaru di China yang terus bertambah.
Komisi Kesehatan Nasional China (NHC) kepada pers di Beijing, Senin menyebutkan adanya dua kasus kematian baru pada Minggu (20/11/2022).
Tak dijelaskan lebih rinci tentang dua kasus kematian terbaru itu. Sehari sebelumnya terdapat satu kasus kematian akibat COVID-19 pada Sabtu (20/11) yang merupakan kasus kematian pertama di China dalam enam bulan terakhir.
Kasus kematian tersebut berasal dari seorang pria berusia 87 tahun di Beijing. Lansia tersebut dikabarkan menderita gejala batuk kering pada Jumat (11/11) dan terkonfirmasi positif COVID-19 pada dua hari kemudian.
"Pasien mengalami sepsis pada Sabtu (12/11) dengan tingkat kematian hingga 75 persen. Keluarga pasien meminta penghentian perawatan medis setelah pihak rumah sakit memberitahukan tentang situasi tersebut," kata Dekan Capital Medical University, Jin Ronghua, yang bertanggung jawab terhadap pasien di Rumah Sakit Ditan, Beijing, dikutip media setempat.
Bertambahnya 3 kasus secara berturut-turut dalam dua hari berturut-turut, di China terdapat 5.229 kasus kematian akibat COVID-19 sejak 2020.
Kasus kematian tersebut membuat otoritas kesehatan Kota Beijing memperketat pencegahan dan pengendalian pandemi COVID-19.
Bukan hanya menutup sekolahan, restoran, dan pusat keramaian, otoritas setempat juga mulai memberlakukan lockdown secara parsial.
"Mohon disiapkan persediaan makanan karena mulai hari ini kompleks apartemen di-lockdown," demikian telepon dari perangkat permukiman di kawasan Panjiayuan, Distrik Chaoyang, Beijing, yang diterima ANTARA pada Minggu (20/11) petang.
Distrik Chaoyang yang merupakan kawasan perkantoran dan perwakilan pemerintah asing serta kawasan permukiman bagi warga asing itu paling parah terkena lonjakan kasus COVID-19 terkini.
Sejak dua pekan yang lalu, otoritas kesehatan Kota Beijing telah mengingatkan warga Ibu Kota agar tidak keluar rumah, kecuali untuk urusan yang sangat mendesak.
Warga Ibu Kota juga diwajibkan melakukan tes PCR setiap hari di pos-pos tes PCR terdekat. Padahal sebelumnya sekali dalam tiga hari.
Pada Minggu, NHC mencatat 2.277 kasus positif baru pada warga lokal dan 24.547 kasus tanpa gejala. (ANTARA)
Berita Terkait
-
Purbaya Mau ke China & Inggris Minggu Depan demi Perkuat Nilai Tukar Rupiah
-
Lonjakan Ekspor Mobil China Ancam Dominasi Global Saat Harga BBM Melambung Tinggi
-
Kabar Baik untuk Eksportir, BI dan China Perluas Transaksi Rupiah - Yuan Tanpa Dolar AS
-
Ulasan Dating in the Kitchen, Drama Kuliner yang Dibintangi Zhao Lusi
-
Larangan Impor Sampah Plastik China Memperburuk Kualitas Udara di Indonesia, Bagaimana Bisa?
Terpopuler
- Anaknya Terlibat di Program MBG, Wamenaker Afriansyah Noor Beri Penjelasan Usai Namanya Terseret
- Tak Terima Ditahan KPK, Titin Rita Lestari Bongkar Peran Atasan di Kasus Suap BPK Muara Enim
- Indonesia Sudah Capek! Mahasiswa UI Serukan Demo di Bundaran HI, Tuntut Prabowo Akui Kesalahan
- Peluang Baru Terbuka, Kehidupan 4 Shio Ini Diprediksi Semakin Membaik Mulai 10 Juni 2026
- Beredar 24 Nama Terseret Kasus BGN, Kuasa Hukum Sony Sonjaya: Nama Itu Sudah Diserahkan ke Penyidik
Pilihan
-
Thamrin Lumpuh Total, Massa Aksi Mengular hingga Dukuh Atas Hingga Jumat Malam
-
Ngotot Mau Demo di Bundaran HI Meski Dihadang Aparat, Mahasiswa: Istana dan DPR Tak Mendengar Kami!
-
'Kalau Semua Diam, Siapa yang Akan Bicara?' Alasan Zaskia Adya Mecca Dukung Aksi Mahasiswa
-
Silakan Tabrak Kami! Polisi Tantang Massa Mahasiswa UI yang Nekat ke Bundaran HI
-
Mahasiswa Belum Muncul, Begini Kondisi Terkini Bundaran HI Jelang Aksi 12 Juni
Terkini
-
BRI Siapkan Buyback Saham Rp500 Miliar di Tengah Fluktuasi Pasar
-
Letusan Berkali-kali Gunung Lewotobi Laki-Laki, Warga Diminta Waspada Bahaya Ini
-
BUMN dan Himbara Bahas Stabilitas Pasar, BRI Tekankan Pentingnya Fundamental Kuat
-
Mau Mendaki Gunung Rinjani? Wajib Tahu 5 Aturan Baru Ini
-
Korupsi Sarung dan Mukena, Legislator Lombok Barat Dituntut 2 Tahun Penjara