SuaraBali.id - Warga yang mengklaim lahannya belum dibayar memasang spanduk di pagar sirkuit Mandalika. Hal ini bentuk protes kepada PT. Pengembangan Pariwisata Indonesia atau Indonesia Tourism Development Corporation (ITDC) sebagai pengelola KEK Mandalika.
Spanduk ini terpasang, Selasa (8/11/2022) dengan tulisan 'WSBK Jalan, Jangan Tanah Kami Diambil Paksa. Kapan tanah kami dibayar pak presiden ! ?? selesaikan lahan kami, WSBK kami dukung !!'.
Juru Bicara Aliansi Pejuang Lahan KEK Mandalika, M Samsul Qomar membenarkan bahwa warga memasang spanduk di pagar Sirkuit Mandalika. Hal ini sebagai bentuk protes dan warga bosan dengan janji-janji.
"Kita sudah lelah negosiasi dan makan janji," keluh Qomar saat dihubungi Suara.com, Rabu (9/11/2022)
Ia melanjutkan, warga sudah lelah berdebat dan rapat. Mirisnya sudah ada tiga Satgas sejak 2015 sampai sekrang tetapi tidak ada hasil.
Warga yang masih bertahan saat ini bukan warga yang meminta tali asih atau kerohiman. Warga menuntut ganti rugi dan pembayaran.
"Mereka ini menolak pemberian tali asih dan kerohiman yang jumlahnya Rp 4-8 juta per are", tambahnya.
Ia mengklaim jika yang saat ini menjadi sirkuit didapatkan dengan cara merampas dan menipu warga dengan bahasa akan dibayar. Pihaknya juga menolak menggugat tanah sendiri.
"Kalau memang ITDC merasa atau mengklaim punya HPL silahkan mereka yang gugat kami", tantangnya.
Baca Juga: Wilayah NTB Diperkirakan Diguyur Hujan Lebat Selama 3 Hari ke Depan
Sebanyak 340 hektare lahan di KEK Mandalika yang belum bebaskan. Termasuk lahan seluas 10 hektare di dalam Sirkuit Mandalika.
Warga yang belum dibayar lahannya antara lain Sibawai, Mangim 65 are, Amaq Layar 75 are, Lalu Syukri 77 are dan sekitra 50 Kepala Keluarga (KK).
"Mereka berjanji lagi akan memproses setelah WSBK dan di tolak warga kalau tidak ada hitam di atas putih komitmen", katanya.
VP Legal and Risk Management ITDC, Yudhistira Setiawan menegaskan tidak benar ITDC belum menyelesaikan kewajibannya kepada masyarakat dalam pembebasan lahan di KEK Mandalika. Hingga saat ini, ITDC telah menuntaskan pembebasan lahan di KEK Mandalika dalam 2 tahap, yaitu Penlok 1 dan Penlok 2.
"Sebagai BUMN yang taat akan hukum, kami pastikan tidak akan membangun di atas lahan yang tidak memiliki kekuatan hukum tetap. Kami hanya membangun di lahan yang masuk dalam HPL ITDC", tegasnya.
Ia melanjutkan, ITDC tidak mungkin akan melakukan pembayaran atau pelepasan lahan sebanyak dua pada obyek lahan yang sama karena ITDC sudah memiliki sertifikat HPL secara sah sesuai ketentuan Hukum Agraria.
Berita Terkait
-
MotoGP Mandalika 2026 Target Rp5 Triliun, Intip Kesiapan Sirkuit dan Teknologi di Baliknya
-
Jelang MotoGP, Kunjungan Wisatawan ke Mandalika Capai 685 Ribu
-
Nyemulak Jadi Awal Kebangkitan Desa Adat Sade
-
Baru Tangani 1 Kasus, Kajati NTB Sentil Kejari Mataram: Tak Ada Korupsi atau Tidur?
-
Perusahaan Ikut Berlomba Cari Cuan di Ajang MotoGP Mandalika
Terpopuler
- Kenapa Maudy Ayunda Disebut Tak Napak Tanah? Ini Kronologinya
- Menteri Keuangan Purbaya Diganti Hari Ini? Wakilnya Sudah ke Istana Pakai Jas
- 3 Rekomendasi Helm Half Face Rp200 Ribuan yang Paling Dicari Bikers, Nyaman Buat Harian
- Resmi! Menkeu Purbaya Dicopot, Diganti Suahasil Nazara
- Defisit APBN 'Cuma' 0,91 Persen, Purbaya Khawatir Kementerian-Lembaga Minta Anggaran Tambahan
Pilihan
-
Pejabat Kantor Pertanahan Terjaring OTT KPK di Jakarta dan Bogor
-
Dilantik Jadi Menkeu, Suahasil Akui Tak Berkomunikasi Dengan Purbaya
-
Purbaya Diganti, Nilai Tukar Rupiah Langsung Loyo ke Level Rp17.699
-
Resmi! Menkeu Purbaya Dicopot, Diganti Suahasil Nazara
-
Ada Pelantikan di Istana Sore Ini, Pratikno Ngaku Dapat Undangan Mendadak
Terkini
-
Nasib Warga Kampung Adat Sade yang Masih Tinggal di Pengungsian
-
Ayah Asal Australia Ditemukan Tewas Tergantung Kabel Setrika, Dua Anak Tergeletak di Lantai
-
Lima Tahun Holding Ultra Mikro, Jutaan UMKM Naik Kelas
-
Hiu Paus 8 Meter Terdampar di Pantai Pengeragoan, Mati dan Dikubur
-
Bule Geber Motor Depan Dirjen Imigrasi, Ketahuan Overstay Akhirnya Dideportasi dari Bali