SuaraBali.id - Warga yang mengklaim lahannya belum dibayar memasang spanduk di pagar sirkuit Mandalika. Hal ini bentuk protes kepada PT. Pengembangan Pariwisata Indonesia atau Indonesia Tourism Development Corporation (ITDC) sebagai pengelola KEK Mandalika.
Spanduk ini terpasang, Selasa (8/11/2022) dengan tulisan 'WSBK Jalan, Jangan Tanah Kami Diambil Paksa. Kapan tanah kami dibayar pak presiden ! ?? selesaikan lahan kami, WSBK kami dukung !!'.
Juru Bicara Aliansi Pejuang Lahan KEK Mandalika, M Samsul Qomar membenarkan bahwa warga memasang spanduk di pagar Sirkuit Mandalika. Hal ini sebagai bentuk protes dan warga bosan dengan janji-janji.
"Kita sudah lelah negosiasi dan makan janji," keluh Qomar saat dihubungi Suara.com, Rabu (9/11/2022)
Baca Juga: Wilayah NTB Diperkirakan Diguyur Hujan Lebat Selama 3 Hari ke Depan
Ia melanjutkan, warga sudah lelah berdebat dan rapat. Mirisnya sudah ada tiga Satgas sejak 2015 sampai sekrang tetapi tidak ada hasil.
Warga yang masih bertahan saat ini bukan warga yang meminta tali asih atau kerohiman. Warga menuntut ganti rugi dan pembayaran.
"Mereka ini menolak pemberian tali asih dan kerohiman yang jumlahnya Rp 4-8 juta per are", tambahnya.
Ia mengklaim jika yang saat ini menjadi sirkuit didapatkan dengan cara merampas dan menipu warga dengan bahasa akan dibayar. Pihaknya juga menolak menggugat tanah sendiri.
"Kalau memang ITDC merasa atau mengklaim punya HPL silahkan mereka yang gugat kami", tantangnya.
Baca Juga: Jadwal Lengkap WSBK Mandalika, 11 -13 November 2022
Sebanyak 340 hektare lahan di KEK Mandalika yang belum bebaskan. Termasuk lahan seluas 10 hektare di dalam Sirkuit Mandalika.
Warga yang belum dibayar lahannya antara lain Sibawai, Mangim 65 are, Amaq Layar 75 are, Lalu Syukri 77 are dan sekitra 50 Kepala Keluarga (KK).
"Mereka berjanji lagi akan memproses setelah WSBK dan di tolak warga kalau tidak ada hitam di atas putih komitmen", katanya.
VP Legal and Risk Management ITDC, Yudhistira Setiawan menegaskan tidak benar ITDC belum menyelesaikan kewajibannya kepada masyarakat dalam pembebasan lahan di KEK Mandalika. Hingga saat ini, ITDC telah menuntaskan pembebasan lahan di KEK Mandalika dalam 2 tahap, yaitu Penlok 1 dan Penlok 2.
"Sebagai BUMN yang taat akan hukum, kami pastikan tidak akan membangun di atas lahan yang tidak memiliki kekuatan hukum tetap. Kami hanya membangun di lahan yang masuk dalam HPL ITDC", tegasnya.
Ia melanjutkan, ITDC tidak mungkin akan melakukan pembayaran atau pelepasan lahan sebanyak dua pada obyek lahan yang sama karena ITDC sudah memiliki sertifikat HPL secara sah sesuai ketentuan Hukum Agraria.
"Klaim sepihak dari masyarakat yang muncul baru-baru ini, merupakan klaim atas lahan yg telah terdapat HPL ITDC", keluhnya.
Kata dia, klaim merupakan hak masyarakat. Namun klaim tersebut harus dibuktikan di pengadilan karena pengadilan adalah forum yang tepat secara hukum utk penyelesaian klaim dari masyarakat.
"Proses pengadilan juga merupakan kesempatan yang tepat untuk masing-masing pihak untuk membuktikan klaimnya dan menunjukkan bukti-bukti kepemilikan yang dimilikinya,” pungkasnya.
Kontributor: Toni Hermawan
Berita Terkait
-
Hasil Hitung Cepat KedaiKOPI: Iqbal-Indah Unggul Jauh dari Dua Lawannya di Pilgub NTB, Suara Masuk 78 Persen
-
Ujaran Kebencian Selama Pilkada Serentak Lebih Banyak Dibandingkan Saat Pilpres, Ada Faktor Kesengajaan?
-
Antara Koalisi Dan Patriarki di Pilkada NTB, Ujaran Kebencian Bermunculan Sudutkan Perempuan
-
Pilgub NTB: Tak Ada yang Berani Bicara Isu Perempuan, Para Calon Gubernur Dinilai Cari Aman
-
KPK Panggil Ketua dan Sekretaris Pokja Kasus Dugaan Korupsi Proyek Shelter Tsunami di NTB
Terpopuler
- Keponakan Megawati jadi Tersangka Kasus Judol Komdigi, PDIP: Kasus Alwin Jabarti Kiemas Contoh Nyata Politisasi Hukum
- Ngaku SMA di Singapura, Cuitan Lawas Chilli Pari Sebut Gibran Cuma SMA di Solo: Itulah Fufufafa..
- Hukum Tiup Lilin Dalam Islam, Teganya Geni Faruk Langsung Padamkan Lilin Ultah saat Akan Ditiup Ameena
- Kevin Diks: Itu Adalah Ide yang Buruk...
- Sebut Jakarta Bakal Kembali Dipimpin PDIP, Rocky Gerung: Jokowi Dibuat Tak Berdaya
Pilihan
-
Setelah Pilkada, Harga Emas Antam Meroket Jadi Rp1.513.000/Gram
-
Mempelajari Efektivitas Template Braille pada Pesta Demokrasi
-
Ingat! Penurunan Harga Tiket Pesawat Domestik 10 Persen Hanya Berlaku Hingga 3 Januari
-
Uji Tabrak Gagal Raih Bintang, Standar Keamanan Citroen C3 Aircross Mengkhawatirkan
-
Erick Thohir Sebut Aturan Kredit Pembiayaan Rumah Ribet, Target Prabowo Dibawa-bawa
Terkini
-
200 Prajurit Kodam IX/Udayana Dikirim ke Flores Timur Bangun Huntara Lewotobi
-
Jawaban Koster Atas Ucapan Selamat De Gadjah : Terima Kasih Sahabat Baik Saya
-
De Gadjah Akui Kemenangan Koster-Giri di Pilgub Bali, Ucapkan Selamat dan Terima Kasih
-
Ketua KPPS di Bima Dibacok Saat Pemungutan Suara, Ini Kata PJ Gubernur NTB
-
Koster Giri Menang Telak di Desa Sembiran, Mulia-PAS Unggul di Lapas Kerobokan