Scroll untuk membaca artikel
Eviera Paramita Sandi
Kamis, 03 November 2022 | 18:56 WIB
Warga saat memagari lahan miliknya di KEK Mandalika, Lombok Tengah, NTB. (Istimewa)

"Kami tegaskan bahwa kami hanya akan menerima klaim apabila klaim tersebut telah divalidasi oleh BPN setempat dan disertai alas hak kepemilikan atas tanah sesuai ketentuan agraria yang berlaku", tegasnya.

Berdasarkan ketentuan agraria, dokumen sporadik bukan merupakan dokumen alas hak atas tanah, namun hanya bukti penguasaan fisik. Kemudian, menurut BPN, Sporadik yang terbit diatas HPL dinyatakan tidak berlaku.

"Mengenai APHAT, ITDC sama sekali tidak berkeberatan apabila data APHAT dibuka, namun hal tersebut dilakukan dalam proses pembuktian di persidangan. Atas dasar hal tersebut, ITDC selalu menyarankan agar apabila ada warga yang merasa memiliki bukti-bukti yang kuat dalam hal pemilikan lahan untuk menggugat ITDC di pengadilan,” katanya.

Sementara itu untuk proses  klaim lahan yang saat ini berlaku ada beberapa point, pertama apabila ada klaim masuk, pihak ITDC akan membuat laporan kejadian, selanjutnya embuat forum klarifikasi klaim, melakukan identifikasi klaim, dan mediasi (menjelaskan alas hak masing-masing pihak) dengan mengundang BPN, Camat, Polsek, Kades, Kadus sebagai narasumber.

"Kami pastikan seluruh proses ini berjalan dengan terbuka dan adil bagi semua pihak,” janjinya.

Ia juga meminta semua pihak dapat melihat permasalahan ini dengan lebih jernih dan mengikuti aturan ketentuan hukum yang berlaku serta  tidak membuat pernyataan yang  membentuk opini publik.

"Seolah-olah telah terjadi pelanggaran hukum yang dilakukan oleh ITDC dengan memiliki lahan di KEK Mandalika,” pungkasnya.

Kontributor : Toni Hermawan

Load More