SuaraBali.id - Kecewa dengan sikap PT Indonesia Tourism Development Corporation (ITDC), warga di lingkar Kawasan Ekonomi Khusus (KEK) kembali memagari lahannya. Pemagaran lahannya di dalam area Sirkuit Mandalika terjadi sejak Minggu (30/10/2022), warga kesal lantaran sikap ITDC yang tidak kunjung membayar lahan warga.
Jubir Pejuang Lahan KEK Mandalika, M Samsul Qomar mengatakan satu persatu pemilik lahan memagari dan menanami kembali lahan mereka di kawasan KEK Mandalika.
Pemagaran ini disebabkan masyarakat sudah muak atas janji-janji pihak pengembang untuk membayar namun hanya janji saja semata.
"Peristiwa pemagaran ini bisa saja terus berlanjut karena warga kecewa dengan sikap ITDC yang memberi harapan palsu. Kalau dulu (pembayaran.Red) setelah GP sekarang setelah WSBK sebab pola ini terus di lakukan hanya memberikan angin segar saja setelah itu mereka hilang lagi,” tegas Qomar saat dikonfirmasi suara.com, Kamis (3/11/2022).
Berdasarkan informasi, lahan yang kembali dipagar warga di dalam Sirkuit Mandalika, tanah milik H Ahmad bin Nursiwan dengan luas 25.550 m2 atau 2,5 hektare; Sri Juliahandayani 8.352 m2 atau 0,8 hektare; Aman yasin 13.500 m2 atau 1,3 hektare; dan Amaq Bengkok 13.707 m2 atau 1,3 hektare.
VP Legal and Risk Management ITDC, Yudhistira Setiawan mengatakan kepemilikan lahan KEK Mandalika oleh ITDC merupakan penyertaan dari negara yang telah diverifikasi secara bertahap oleh Kementrian atau lembaga yang berwenang dan telah berstatus clear and clean.
"Jika masyarakat merasa belum dibayar atau mengklaim lahan di KEK Mandalika, dipersilakan untuk menyampaikan bukti-bukti yang relevan dalam gugatan ke pengadilan", katanya.
Permasalahan klaim yang saat ini sering terjadi adalah sebagian besar klaim dari warga berdasarkan dokumen sporadik yang diterbitkan oleh Kepala Desa setempat pada kurun waktu setelah tahun 2012.
"Artinya sporadik tersebut terbit setelah sertifikat HPL atas nama BTDC/ITDC diterbitkan", tambahnya.
Di sisi lain, kata Yudhistira ITDC memiliki bukti kepemilikan yang kuat berupa sertifikat tanah atau HPL atas nama ITDC yang secara sah diterbitkan oleh BPN sebagai lembaga pertanahan yang berwenang serta telah ada bukti peralihan haknya.
"Kami tegaskan bahwa kami hanya akan menerima klaim apabila klaim tersebut telah divalidasi oleh BPN setempat dan disertai alas hak kepemilikan atas tanah sesuai ketentuan agraria yang berlaku", tegasnya.
Berdasarkan ketentuan agraria, dokumen sporadik bukan merupakan dokumen alas hak atas tanah, namun hanya bukti penguasaan fisik. Kemudian, menurut BPN, Sporadik yang terbit diatas HPL dinyatakan tidak berlaku.
"Mengenai APHAT, ITDC sama sekali tidak berkeberatan apabila data APHAT dibuka, namun hal tersebut dilakukan dalam proses pembuktian di persidangan. Atas dasar hal tersebut, ITDC selalu menyarankan agar apabila ada warga yang merasa memiliki bukti-bukti yang kuat dalam hal pemilikan lahan untuk menggugat ITDC di pengadilan,” katanya.
Sementara itu untuk proses klaim lahan yang saat ini berlaku ada beberapa point, pertama apabila ada klaim masuk, pihak ITDC akan membuat laporan kejadian, selanjutnya embuat forum klarifikasi klaim, melakukan identifikasi klaim, dan mediasi (menjelaskan alas hak masing-masing pihak) dengan mengundang BPN, Camat, Polsek, Kades, Kadus sebagai narasumber.
"Kami pastikan seluruh proses ini berjalan dengan terbuka dan adil bagi semua pihak,” janjinya.
Ia juga meminta semua pihak dapat melihat permasalahan ini dengan lebih jernih dan mengikuti aturan ketentuan hukum yang berlaku serta tidak membuat pernyataan yang membentuk opini publik.
"Seolah-olah telah terjadi pelanggaran hukum yang dilakukan oleh ITDC dengan memiliki lahan di KEK Mandalika,” pungkasnya.
Kontributor : Toni Hermawan
Berita Terkait
-
Pocari Sweat Run Lombok 2025, Kesempatan Lari di Atas Aspal Sirkuit Terbaik di Dunia
-
Sempat Berkurang Akibat Beberapa Faktor, Kementan Pastikan Pasokan Cabai di NTB Kembali Normal
-
Harga Cabai Lokal Meroket, NTB Impor 5 Ton Cabai Rawit dari Jawa
-
Hujan di NTB Mulai Berkurang di Awal Ramadan
-
MotoGP dan WSBK, Saudara Kembar yang Berbeda di Lintasan
Terpopuler
- Dedi Mulyadi Syok, Bapak 11 Anak dengan Hidup Pas-pasan Tolak KB: Kan Nggak Mesti Begitu
- Baru Sekali Bela Timnas Indonesia, Dean James Dibidik Jawara Liga Champions
- JakOne Mobile Bank DKI Diserang Hacker? Ini Kata Stafsus Gubernur Jakarta
- Terungkap, Ini Alasan Ruben Onsu Rayakan Idul Fitri dengan "Keluarga" yang Tak Dikenal
- Review Pabrik Gula: Upgrade KKN di Desa Penari yang Melebihi Ekspektasi
Pilihan
-
Jadwal Timnas Indonesia U-17 vs Yaman, Link Live Streaming dan Prediksi Susunan Pemain
-
Minuman Berkemasan Plastik Berukuran Kurang dari 1 Liter Dilarang Diproduksi di Bali
-
Nova Arianto: Ada 'Resep Rahasia' STY Saat Timnas Indonesia U-17 Hajar Korea Selatan
-
Duh! Nova Arianto Punya Ketakutan Sebelum Susun Taktik Timnas Indonesia U-17 Hadapi Yaman
-
Bukan Inter Milan, Dua Klub Italia Ini Terdepan Dapatkan Jay Idzes
Terkini
-
Minuman Berkemasan Plastik Berukuran Kurang dari 1 Liter Dilarang Diproduksi di Bali
-
Koster Perintahkan Pasar Tradisional di Bali Berhenti Gunakan Tas Kresek Saat Berjualan
-
Waspadai Cuaca Laut Saat Arus Balik Lebaran: Gelombang di Selat Bali dan Lombok Capai Dua Meter
-
5 Restoran di Bali yang Cocok Untuk Acara Makan Bersama Keluarga
-
Thai Lion Air Kini Terbang dari Bali ke Bangkok, Jadwalnya 4 Kali Seminggu