SuaraBali.id - Kecewa dengan sikap PT Indonesia Tourism Development Corporation (ITDC), warga di lingkar Kawasan Ekonomi Khusus (KEK) kembali memagari lahannya. Pemagaran lahannya di dalam area Sirkuit Mandalika terjadi sejak Minggu (30/10/2022), warga kesal lantaran sikap ITDC yang tidak kunjung membayar lahan warga.
Jubir Pejuang Lahan KEK Mandalika, M Samsul Qomar mengatakan satu persatu pemilik lahan memagari dan menanami kembali lahan mereka di kawasan KEK Mandalika.
Pemagaran ini disebabkan masyarakat sudah muak atas janji-janji pihak pengembang untuk membayar namun hanya janji saja semata.
"Peristiwa pemagaran ini bisa saja terus berlanjut karena warga kecewa dengan sikap ITDC yang memberi harapan palsu. Kalau dulu (pembayaran.Red) setelah GP sekarang setelah WSBK sebab pola ini terus di lakukan hanya memberikan angin segar saja setelah itu mereka hilang lagi,” tegas Qomar saat dikonfirmasi suara.com, Kamis (3/11/2022).
Berdasarkan informasi, lahan yang kembali dipagar warga di dalam Sirkuit Mandalika, tanah milik H Ahmad bin Nursiwan dengan luas 25.550 m2 atau 2,5 hektare; Sri Juliahandayani 8.352 m2 atau 0,8 hektare; Aman yasin 13.500 m2 atau 1,3 hektare; dan Amaq Bengkok 13.707 m2 atau 1,3 hektare.
VP Legal and Risk Management ITDC, Yudhistira Setiawan mengatakan kepemilikan lahan KEK Mandalika oleh ITDC merupakan penyertaan dari negara yang telah diverifikasi secara bertahap oleh Kementrian atau lembaga yang berwenang dan telah berstatus clear and clean.
"Jika masyarakat merasa belum dibayar atau mengklaim lahan di KEK Mandalika, dipersilakan untuk menyampaikan bukti-bukti yang relevan dalam gugatan ke pengadilan", katanya.
Permasalahan klaim yang saat ini sering terjadi adalah sebagian besar klaim dari warga berdasarkan dokumen sporadik yang diterbitkan oleh Kepala Desa setempat pada kurun waktu setelah tahun 2012.
"Artinya sporadik tersebut terbit setelah sertifikat HPL atas nama BTDC/ITDC diterbitkan", tambahnya.
Di sisi lain, kata Yudhistira ITDC memiliki bukti kepemilikan yang kuat berupa sertifikat tanah atau HPL atas nama ITDC yang secara sah diterbitkan oleh BPN sebagai lembaga pertanahan yang berwenang serta telah ada bukti peralihan haknya.
"Kami tegaskan bahwa kami hanya akan menerima klaim apabila klaim tersebut telah divalidasi oleh BPN setempat dan disertai alas hak kepemilikan atas tanah sesuai ketentuan agraria yang berlaku", tegasnya.
Berdasarkan ketentuan agraria, dokumen sporadik bukan merupakan dokumen alas hak atas tanah, namun hanya bukti penguasaan fisik. Kemudian, menurut BPN, Sporadik yang terbit diatas HPL dinyatakan tidak berlaku.
"Mengenai APHAT, ITDC sama sekali tidak berkeberatan apabila data APHAT dibuka, namun hal tersebut dilakukan dalam proses pembuktian di persidangan. Atas dasar hal tersebut, ITDC selalu menyarankan agar apabila ada warga yang merasa memiliki bukti-bukti yang kuat dalam hal pemilikan lahan untuk menggugat ITDC di pengadilan,” katanya.
Sementara itu untuk proses klaim lahan yang saat ini berlaku ada beberapa point, pertama apabila ada klaim masuk, pihak ITDC akan membuat laporan kejadian, selanjutnya embuat forum klarifikasi klaim, melakukan identifikasi klaim, dan mediasi (menjelaskan alas hak masing-masing pihak) dengan mengundang BPN, Camat, Polsek, Kades, Kadus sebagai narasumber.
"Kami pastikan seluruh proses ini berjalan dengan terbuka dan adil bagi semua pihak,” janjinya.
Berita Terkait
-
Menjaga Pesisir Sumbawa Melalui Ekowisata Mangrove Nanga Sira Desa Penyaring
-
Sirkuit Mandalika Dibuka untuk Umum, Turis Bisa Rasakan Sensasi Jadi Pebalap
-
Kenawa: Menemukan Kedamaian di Padang Sabana Tengah Laut
-
KEK Mandalika Kembali Dikembangkan, Mau Bangun Marina
-
Kisah Pemilik Bengkel Disulap Jadi Pembalap Profesional di Sirkuit Mandalika
Terpopuler
- 4 HP RAM 8 GB Harga di Bawah Rp1,5 Juta: Kamera Bagus, Performa Juara
- 4 Mobil Bekas Rp50 Jutaan yang Ideal untuk Harian: Irit, Gesit Pas di Gang Sempit
- 5 Cat Rambut untuk Menutupi Uban: Hasil Natural, Penampilan Lebih Muda
- Link Download Gratis Ebook PDF Buku Broken Strings, Memoar Pilu Karya Aurelie Moeremans
- Kronologi Pernikahan Aurelie Moeremans dan Roby Tremonti Tak Direstui Orang Tua
Pilihan
-
Nama Orang Meninggal Dicatut, Warga Bongkar Kejanggalan Izin Tanah Uruk di Sambeng Magelang
-
Di Reshuffle Prabowo, Orang Terkaya Dunia Ini Justru Pinang Sri Mulyani untuk Jabatan Strategis
-
Akun RHB Sekuritas Milik Wadirut Dijebol, Ada Transaksi Janggal 3,6 Juta Saham BOBA
-
Danantara Janji Bangkitkan Saham Blue Chip BUMN Tahun Ini
-
Gurita Bisnis Adik Prabowo, Kini Kuasai Blok Gas di Natuna
Terkini
-
Jangan Salah! Ini Durasi Tidur Ideal Berdasarkan Usia Anda
-
Rekomendasi Mobil Keluarga Terbaik di 2026
-
Rilis Bulan Depan, Ini Bocoran Spesifikasi Samsung Galaxy S26 Ultra
-
BMKG Deteksi Pusat Tekanan Rendah di Selatan NTB, Ancaman Cuaca Ekstrem?
-
Dua Kasus Super Flu Ditemukan di Bali, Begini Kondisi Pasien