SuaraBali.id - Kecewa dengan sikap PT Indonesia Tourism Development Corporation (ITDC), warga di lingkar Kawasan Ekonomi Khusus (KEK) kembali memagari lahannya. Pemagaran lahannya di dalam area Sirkuit Mandalika terjadi sejak Minggu (30/10/2022), warga kesal lantaran sikap ITDC yang tidak kunjung membayar lahan warga.
Jubir Pejuang Lahan KEK Mandalika, M Samsul Qomar mengatakan satu persatu pemilik lahan memagari dan menanami kembali lahan mereka di kawasan KEK Mandalika.
Pemagaran ini disebabkan masyarakat sudah muak atas janji-janji pihak pengembang untuk membayar namun hanya janji saja semata.
"Peristiwa pemagaran ini bisa saja terus berlanjut karena warga kecewa dengan sikap ITDC yang memberi harapan palsu. Kalau dulu (pembayaran.Red) setelah GP sekarang setelah WSBK sebab pola ini terus di lakukan hanya memberikan angin segar saja setelah itu mereka hilang lagi,” tegas Qomar saat dikonfirmasi suara.com, Kamis (3/11/2022).
Berdasarkan informasi, lahan yang kembali dipagar warga di dalam Sirkuit Mandalika, tanah milik H Ahmad bin Nursiwan dengan luas 25.550 m2 atau 2,5 hektare; Sri Juliahandayani 8.352 m2 atau 0,8 hektare; Aman yasin 13.500 m2 atau 1,3 hektare; dan Amaq Bengkok 13.707 m2 atau 1,3 hektare.
VP Legal and Risk Management ITDC, Yudhistira Setiawan mengatakan kepemilikan lahan KEK Mandalika oleh ITDC merupakan penyertaan dari negara yang telah diverifikasi secara bertahap oleh Kementrian atau lembaga yang berwenang dan telah berstatus clear and clean.
"Jika masyarakat merasa belum dibayar atau mengklaim lahan di KEK Mandalika, dipersilakan untuk menyampaikan bukti-bukti yang relevan dalam gugatan ke pengadilan", katanya.
Permasalahan klaim yang saat ini sering terjadi adalah sebagian besar klaim dari warga berdasarkan dokumen sporadik yang diterbitkan oleh Kepala Desa setempat pada kurun waktu setelah tahun 2012.
"Artinya sporadik tersebut terbit setelah sertifikat HPL atas nama BTDC/ITDC diterbitkan", tambahnya.
Di sisi lain, kata Yudhistira ITDC memiliki bukti kepemilikan yang kuat berupa sertifikat tanah atau HPL atas nama ITDC yang secara sah diterbitkan oleh BPN sebagai lembaga pertanahan yang berwenang serta telah ada bukti peralihan haknya.
"Kami tegaskan bahwa kami hanya akan menerima klaim apabila klaim tersebut telah divalidasi oleh BPN setempat dan disertai alas hak kepemilikan atas tanah sesuai ketentuan agraria yang berlaku", tegasnya.
Berdasarkan ketentuan agraria, dokumen sporadik bukan merupakan dokumen alas hak atas tanah, namun hanya bukti penguasaan fisik. Kemudian, menurut BPN, Sporadik yang terbit diatas HPL dinyatakan tidak berlaku.
"Mengenai APHAT, ITDC sama sekali tidak berkeberatan apabila data APHAT dibuka, namun hal tersebut dilakukan dalam proses pembuktian di persidangan. Atas dasar hal tersebut, ITDC selalu menyarankan agar apabila ada warga yang merasa memiliki bukti-bukti yang kuat dalam hal pemilikan lahan untuk menggugat ITDC di pengadilan,” katanya.
Sementara itu untuk proses klaim lahan yang saat ini berlaku ada beberapa point, pertama apabila ada klaim masuk, pihak ITDC akan membuat laporan kejadian, selanjutnya embuat forum klarifikasi klaim, melakukan identifikasi klaim, dan mediasi (menjelaskan alas hak masing-masing pihak) dengan mengundang BPN, Camat, Polsek, Kades, Kadus sebagai narasumber.
"Kami pastikan seluruh proses ini berjalan dengan terbuka dan adil bagi semua pihak,” janjinya.
Berita Terkait
-
Sirkuit Mandalika Umumkan Kalender Event 2026: dari MotoGP hingga Balap Ketahanan
-
Ada Ancaman di Balik Korupsi NTB? 15 Anggota DPRD Ramai-ramai Minta Perlindungan LPSK
-
Akhir Karir Ipda Aris, Terdakwa Pembunuhan Brigadir Nurhadi Resmi Dipecat Tidak Hormat
-
Misteri Kematian Brigadir Esco: Istri Jadi Tersangka, Benarkah Ada Perwira 'W' Terlibat?
-
DPD RI Dorong Sinergi Lokal-Global, Perkuat NTB Sebagai Etalase Pariwisata dan Energi Bersih
Terpopuler
- 7 Rekomendasi Ban Motor Anti Slip dan Tidak Cepat Botak, Cocok Buat Ojol
- 5 Mobil Bekas Senyaman Karimun Budget Rp60 Jutaan untuk Anak Kuliah
- Jordi Cruyff Sudah Tinggalkan Indonesia, Tinggal Tandatangan Kontrak dengan Ajax
- 5 Shio yang Diprediksi Paling Beruntung di Tahun 2026, Ada Naga dan Anjing!
- 5 Sabun Cuci Muka Wardah untuk Usia 50-an, Bikin Kulit Sehat dan Awet Muda
Pilihan
-
Google Munculkan Peringatan saat Pencarian Bencana Banjir dan Longsor
-
Google Year in Search 2025: Dari Budaya Timur hingga AI, Purbaya dan Ahmad Sahroni Ikut Jadi Sorotan
-
Seberapa Kaya Haji Halim? Crazy Rich dengan Kerajaan Kekayaan tapi Didakwa Rp127 Miliar
-
Toba Pulp Lestari Dituding Biang Kerok Bencana, Ini Fakta Perusahaan, Pemilik dan Reaksi Luhut
-
Viral Bupati Bireuen Sebut Tanah Banjir Cocok Ditanami Sawit, Tuai Kecaman Publik
Terkini
-
Menkeu Purbaya 'Sentil' Menteri Ara soal Lahan Rusun di Bali: Dia Bukan Bos Saya!
-
5 SUV Paling Laris Akhir 2025: Dari Hybrid Canggih Sampai Harganya 200 Jutaan
-
7 Jenis Heels Populer Bikin Kakimu Jenjang dan Elegan
-
5 Maskara Andalan Bikin Mata Hidup Maksimal
-
Eropa Kekurangan Tenaga Produktif, Ini Syarat Agar Anda Bisa Jadi Pekerja Migran