SuaraBali.id - Kecewa dengan sikap PT Indonesia Tourism Development Corporation (ITDC), warga di lingkar Kawasan Ekonomi Khusus (KEK) kembali memagari lahannya. Pemagaran lahannya di dalam area Sirkuit Mandalika terjadi sejak Minggu (30/10/2022), warga kesal lantaran sikap ITDC yang tidak kunjung membayar lahan warga.
Jubir Pejuang Lahan KEK Mandalika, M Samsul Qomar mengatakan satu persatu pemilik lahan memagari dan menanami kembali lahan mereka di kawasan KEK Mandalika.
Pemagaran ini disebabkan masyarakat sudah muak atas janji-janji pihak pengembang untuk membayar namun hanya janji saja semata.
"Peristiwa pemagaran ini bisa saja terus berlanjut karena warga kecewa dengan sikap ITDC yang memberi harapan palsu. Kalau dulu (pembayaran.Red) setelah GP sekarang setelah WSBK sebab pola ini terus di lakukan hanya memberikan angin segar saja setelah itu mereka hilang lagi,” tegas Qomar saat dikonfirmasi suara.com, Kamis (3/11/2022).
Berdasarkan informasi, lahan yang kembali dipagar warga di dalam Sirkuit Mandalika, tanah milik H Ahmad bin Nursiwan dengan luas 25.550 m2 atau 2,5 hektare; Sri Juliahandayani 8.352 m2 atau 0,8 hektare; Aman yasin 13.500 m2 atau 1,3 hektare; dan Amaq Bengkok 13.707 m2 atau 1,3 hektare.
VP Legal and Risk Management ITDC, Yudhistira Setiawan mengatakan kepemilikan lahan KEK Mandalika oleh ITDC merupakan penyertaan dari negara yang telah diverifikasi secara bertahap oleh Kementrian atau lembaga yang berwenang dan telah berstatus clear and clean.
"Jika masyarakat merasa belum dibayar atau mengklaim lahan di KEK Mandalika, dipersilakan untuk menyampaikan bukti-bukti yang relevan dalam gugatan ke pengadilan", katanya.
Permasalahan klaim yang saat ini sering terjadi adalah sebagian besar klaim dari warga berdasarkan dokumen sporadik yang diterbitkan oleh Kepala Desa setempat pada kurun waktu setelah tahun 2012.
"Artinya sporadik tersebut terbit setelah sertifikat HPL atas nama BTDC/ITDC diterbitkan", tambahnya.
Di sisi lain, kata Yudhistira ITDC memiliki bukti kepemilikan yang kuat berupa sertifikat tanah atau HPL atas nama ITDC yang secara sah diterbitkan oleh BPN sebagai lembaga pertanahan yang berwenang serta telah ada bukti peralihan haknya.
"Kami tegaskan bahwa kami hanya akan menerima klaim apabila klaim tersebut telah divalidasi oleh BPN setempat dan disertai alas hak kepemilikan atas tanah sesuai ketentuan agraria yang berlaku", tegasnya.
Berdasarkan ketentuan agraria, dokumen sporadik bukan merupakan dokumen alas hak atas tanah, namun hanya bukti penguasaan fisik. Kemudian, menurut BPN, Sporadik yang terbit diatas HPL dinyatakan tidak berlaku.
"Mengenai APHAT, ITDC sama sekali tidak berkeberatan apabila data APHAT dibuka, namun hal tersebut dilakukan dalam proses pembuktian di persidangan. Atas dasar hal tersebut, ITDC selalu menyarankan agar apabila ada warga yang merasa memiliki bukti-bukti yang kuat dalam hal pemilikan lahan untuk menggugat ITDC di pengadilan,” katanya.
Sementara itu untuk proses klaim lahan yang saat ini berlaku ada beberapa point, pertama apabila ada klaim masuk, pihak ITDC akan membuat laporan kejadian, selanjutnya embuat forum klarifikasi klaim, melakukan identifikasi klaim, dan mediasi (menjelaskan alas hak masing-masing pihak) dengan mengundang BPN, Camat, Polsek, Kades, Kadus sebagai narasumber.
"Kami pastikan seluruh proses ini berjalan dengan terbuka dan adil bagi semua pihak,” janjinya.
Berita Terkait
-
Cerita Inspiratif: Desa Manemeng Perkuat Ekonomi Lokal Lewat Produksi Batu Bata dan Batako
-
Gubernur NTB Koordinasi dengan Dubes Timur Tengah Pastikan Keselamatan Warga
-
Polda NTB Telusuri Identitas Asli Bandar B Alias Boy, Diduga Suap AKBP Didik Rp1,8 Miliar
-
Jadwal Lengkap MotoGP 2026 Resmi Rilis, Sirkuit Mandalika Masuk Fase Penentu Juara?
-
Sirkuit Mandalika Dipastikan Masuk Kalender Event GT World Challenge Asia 2026
Terpopuler
- 43 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 7 Maret 2026: Klaim 10 Ribu Gems dan Kartu Legenda
- 6 HP Terbaik di Bawah Rp1,5 Juta, Performa Awet untuk Jangka Panjang
- 8 Rekomendasi Moisturizer Terbaik untuk Mencerahkan Wajah Jelang Lebaran
- Langkah Progresif NTT: Program Baru Berhasil Hentikan Perdagangan Daging Anjing di Kupang
- Siapa Istri Zendhy Kusuma? Ini Profil Evi Santi Rahayu yang Polisikan Owner Bibi Kelinci
Pilihan
-
Patuhi Perintah Trump, Australia Kasih Suaka ke 5 Pemain Timnas Putri Iran
-
Trump Umumkan Perang Lawan Iran 'Selesai' Usai Diskusi dengan Vladimir Putin
-
BREAKING NEWS: Mantan Pj Gubernur Sulsel Tersangka Korupsi Bibit Nanas
-
Trump Cetak Sejarah di AS: Presiden Pertama yang Berperang Tanpa Didukung Warganya
-
IHSG Keok 3,27 Persen Terimbas Konflik Iran-AS, Bos BEI: Kita Sudah Kuat!
Terkini
-
Cek Promo Alas Kaki di Bawah Rp150 Ribu Jelang Idulfitri di Matahari
-
Promo SuperIndo: Belanja THR Gratis Minyak 2 L
-
Awas Sertifikat Tanah Anda Palsu, Begini Cara Cek Keasliannya!
-
Kunci Jawaban Bahasa Inggris Kelas VIII Halaman 282: Progress Check 2
-
Hery Gunardi: Perbankan Indonesia Tetap Resilien, Namun Perlu Perkuat Mitigasi Risiko Global