SuaraBali.id - Bagi umat Hindu di Bali, Ngaben adalah tradisi dan upacara penting bagi warga yang meninggal dunia. Akan tetapi Ngaben tidak bisa dilakukan pada sembarang jenazah.
Seperti contohnya anak di bawah 5 tahun yang tidak perlu menggelar upacara pengabenan.
Seperti diketahui, Ngaben merupakan proses mengembalikan roh leluhur ke asalnya atau pengembalian unsur Panca Maha Bhuta kepada Tuhan/Ida Sang Hyang Widhi Wasa.
Di Bali ada beberapa jenis berdasarkan tingkatan yang bisa dipilih oleh umat Hindu.
Dikutip dari PHDI.or.id bagi anak kecil yang meninggal dunia dibawah usai 5 lima cukup melakukan penguburan saja.
Kemudian menggelar upacara ngelungah adalah upacara atiwa–tiwa bagi anak-anak yang berumur di atas tiga bulan dan belum tanggal giginya.
Dilansir dari akun instagram @filsafat hindu menyebutkan anak-anak hingga usia 5 tahun dimakamkan tanpa upacara apa pun.
Hal ini karena anak-anak dianggap sangat murni dan polos serta tidak bertanggung jawab atas tindakan mereka yaitu mereka tidak menghasilkan karma negatif.
Setiap upacara besar dalam agama Hindu disertai dengan persembahan ke dalam api suci dengan pengulangan kata Svaha yang berarti diri saya mempersembahkan.
Baca Juga: Pulang dari Kapal Pesiar, Pemuda Bali Ini Jual Dupa yang Kini Diekspor 7 Ton ke Amerika
Jadi persembahan terakhir dari orang yang memuja api adalah tubuh material ini. Sehingga seorang anak berusia 5 tahun tidak memiliki alasan untuk mengucapkan Svaha karena mereka dilarang mengambil bagian dalam ritual api.
Sang Hyang Widhi Wisesa (Sadasivava) meliputi alam semesta ini dengan 8 wujud-Nya (Aa Murti) yaitu tanah, air, api, udara, langit (ruang), matahari (prinsip panas), bulan (prinsip dingin), dan makhluk hidup.
Bagi seorang anak, tubuh hanya dimurnikan dengan ditempatkan di tanah (Pthvi), bukan ke dalam api (Agni) atau kemudian abunya ditaburkan di air (Apah).
Dalam perspektif Tattva, anak itu dikembalikan begitu saja kepada Visvesvara (Sang Pencipta) dan Mulaprakti (Ibu Pertiwi), tanpa mantra atau upacara apa pun.
Penjelasan lainnya dalam hindu tentang anak kecil yang tidak perlu diaben saat meninggal dunia dan bayi tersebut dilakukan penguburan saja.
Dikutip dari PHDI.or.id bagi anak kecil yang meninggal dunia dibawah usai 5 lima cukup melakukan penguburan saja.
Berita Terkait
-
Antara Aturan Adat Bali dan Suara Kenanga yang Menulis Takdirnya Sendiri
-
Karier Tak Menentu, Bali United Bakal Pinjamkan Jens Raven Musim Depan?
-
Persib Kebobolan 4 Gol dalam 2 Laga, Ini Kata Bojan Hodak
-
Boni Hargens Puji Langkah Cerdas Kapolri Listyo Sigit: Dari Sport Tourism hingga Satgas Haji 2026
-
Tudingan Ni Luh Djelantik soal Sikap Acuh Gubernur Bali Dianggap Tak Sesuai Fakta
Terpopuler
- 7 SD Swasta Terbaik di Palembang dan Estimasi Biayanya, Panduan Lengkap Orang Tua 2026
- Begini Respons Kopassus Usai Beredar Isu Orang Istana Digampar Pangkopassus
- Sepeda Dewasa Merek Apa yang Murah dan Awet? Ini 5 Pilihan Terbaik untuk Harian
- 7 Pilihan Lipstik yang Awet 12 Jam, Anti Pudar Terkena Air dan Minyak
- Aksi Kritik Gubernur Rudy Mas'ud 21 April, Massa Diminta Tak Tutup Jalan Umum
Pilihan
-
Purbaya Copot Febrio dan Luky dari Dirjen Kemenkeu
-
Heboh! Gara-gara Putar Balik, Sopir Truk Ini Kena Tilang Polisi Rp 22 Juta
-
Bukan Hoaks! 9 Warga Papua Termasuk Balita Tewas Ditembak saat Operasi Militer TNI
-
Harga Pangan Hari Ini Naik, Cabai dan Minyak Goreng Meroket
-
Perang AS vs Iran: Trump Perpanjang Gencatan Senjata Tanpa Batas Waktu
Terkini
-
Dilarang Bawa Sambal Terasi, Makanan Jamaah Calon Haji Disita Petugas
-
Begini Praktik Curang di Hari Pertama UTBK SNBT 2026
-
Stop 'Open Dumping'! Menteri LH Ancam Pidana Penjara hingga 15 Tahun bagi Pemda Bandel
-
BRI Catat 43% Karyawan Perempuan, Capai 36.000 dari Total 86.000 Pekerja
-
Tiga Perempuan Dalam Jajaran Pemimpin BRI Cetak Prestasi di Infobank 500 Most Outstanding Women 2026