Scroll untuk membaca artikel
Eviera Paramita Sandi
Selasa, 01 November 2022 | 11:36 WIB
Ilustrasi ibu hamil - syarat dan manfaat jampersal (Pixabay)

SuaraBali.id - Pembunuhan yang terjadi di Desa Tirtasari Kecamatan Banjar Buleleng, Bali bisa dibilang sadis. Hal ini karena Ardika (41) membunuh istrinya Luh Suteni (40) yang juga Kepala Urusan (Kaur) Umum Desa Tirtasari.

Peristiwa sadis ini dilakukan saat sang istri tertidur lelap di dalam kamar sehingga diduga tanpa ada perlawanan.

Dalam kronologinya, kejadian ini berawal saat Ardika terbangun sekitar pukul 01.30 WITA, meski tengah malam pelaku langsung membekap hidung dan mulut korban dengan menggunakan tangan kiri dan tangan kanan pelaku mencekik leher korban Suteni hingga lemas.

“Terduga pelaku masih belum puas atas perbuatan yang dilakukannya tersebut kemudian pelaku keluar kamar dan mengambil alu atau alat penumbuk padi di Gudang yang ada dirumah pelaku, kemudian dengan alu tersebut pelaku melakukan pemukulan kebagian kanan wajah korban sebanyak tiga kali sampai bersimbah darah kemudian pelaku meninggalkan korban untuk menaruh alu kegudang,” ungkap Kasi Humas Polres Buleleng, AKP I Gede Sumarjaya sebagaimana diwartakan beritabali.com – jaringan suara.com.

Saat gelar kasus, Kasi Humas Sumarjaya, menyebutkan, pelaku mengambil sebilah golok di gudang dan masuk ke kamar menemui korban yang sudah bersimpah darah.

Pelaku kemudian menggunakan golok tersebut menggorok leher sebelah kanan korban sampai diyakini korban meninggal dunia.

“Kemudian pelaku keluar rumah menuju rumah pamannya yang bernama Ketut Arnaya yang tinggal di Sambangan,” ujarnya.

Aksi pelaku dengan membunuh istrinya diketahui oleh orang tua pelaku sendiri, Luh Prensi yang keluar rumah dan berteriak meminta tolong kepada warga sekitarnya sehingga warga berdatangan.

Sedangkan berdasarkan hasil Visum Et Repertum (VER) dan dari hasil lisan yang disampaikan Tim Medis sementara, korba  disebut sedang hamil dengan usia kandungan 7 bulan.

Calon bayi di dalam kandungan tersebut pun meninggal.

Dalam penanganan kasus pembunuhan itu, selain telah menetapkan pelaku Putu Ardika sebagai tersangka, polisi juga mengamankan barang bukti berupa sebilah golok, sebuah alu kayu atau alat penumbuk padi, satu potong celana dalam warna kuning, satu potong daster warna merah dan satu potong seprai warna merah motif tayo.

Load More