Sekitar 48 jasad kemudian terlihat diangkut dengan tandu-tandu beroda dan dipindahkan ke sebuah gedung pemerintah untuk diidentifikasi, menurut saksi mata tersebut.
Pesta Halloween itu merupakan yang pertama kalinya digelar dalam tiga tahun, setelah Korea Selatan mencabut pembatasan COVID-19 dan larangan berkumpul.
Itaewon merupakan distrik yang populer di kalangan muda Korea Selatan dan orang asing.
Kedutaan Besar Republik Indonesia (KBRI) Seoul mengatakan bahwa tidak ada warga negara Indonesia (WNI) yang menjadi korban dalam peristiwa perayaan Halloween di Itaewon, Korea Selatan.
"Hingga pagi ini, informasi dari kepolisian menyebutkan bahwa belum diketahui adanya WNI yang menjadi korban," demikian keterangan tertulis KBRI Seoul yang diterima di Jakarta, Minggu 30 Oktober 2022.(Antara)
Tag
Berita Terkait
Terpopuler
- Tak Terima Ditahan KPK, Titin Rita Lestari Bongkar Peran Atasan di Kasus Suap BPK Muara Enim
- Anaknya Terlibat di Program MBG, Wamenaker Afriansyah Noor Beri Penjelasan Usai Namanya Terseret
- Tak Ikut Aksi Bareng Mahasiswa di Bundaran HI Hari Ini, Said Iqbal Ungkap Alasan Buruh
- Indonesia Sudah Capek! Mahasiswa UI Serukan Demo di Bundaran HI, Tuntut Prabowo Akui Kesalahan
- Peluang Baru Terbuka, Kehidupan 4 Shio Ini Diprediksi Semakin Membaik Mulai 10 Juni 2026
Pilihan
-
Thamrin Lumpuh Total, Massa Aksi Mengular hingga Dukuh Atas Hingga Jumat Malam
-
Ngotot Mau Demo di Bundaran HI Meski Dihadang Aparat, Mahasiswa: Istana dan DPR Tak Mendengar Kami!
-
'Kalau Semua Diam, Siapa yang Akan Bicara?' Alasan Zaskia Adya Mecca Dukung Aksi Mahasiswa
-
Silakan Tabrak Kami! Polisi Tantang Massa Mahasiswa UI yang Nekat ke Bundaran HI
-
Mahasiswa Belum Muncul, Begini Kondisi Terkini Bundaran HI Jelang Aksi 12 Juni
Terkini
-
BRI Siapkan Buyback Saham Rp500 Miliar di Tengah Fluktuasi Pasar
-
Letusan Berkali-kali Gunung Lewotobi Laki-Laki, Warga Diminta Waspada Bahaya Ini
-
BUMN dan Himbara Bahas Stabilitas Pasar, BRI Tekankan Pentingnya Fundamental Kuat
-
Mau Mendaki Gunung Rinjani? Wajib Tahu 5 Aturan Baru Ini
-
Korupsi Sarung dan Mukena, Legislator Lombok Barat Dituntut 2 Tahun Penjara