SuaraBali.id - Bendahara Kelompok Masyarakat (Pokmas) Repok Jati Kuning di Desa Sigerongan, Kabupaten Lombok Barat, Nusa Tenggara Barat, Indrianto dituntut pidana penjara selama 5,5 tahun oleh jaksa.
Hal ini karena dirinya dinilai berperan dalam korupsi dana program rumah tahan gempa (RTG) tahun 2018.
"Meminta agar majelis hakim menjatuhkan pidana penjara kepada terdakwa Indrianto selama 5,5 tahun dan pidana denda Rp250 juta subsider 4 bulan kurungan," kata Yustika Dewi yang mewakili tim jaksa penuntut umum membacakan tuntutan Indrianto di hadapan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi, Rabu (26/10/2022).
JPU menyatakan perbuatan terdakwa Indrianto terbukti bersalah melanggar Pasal 2 ayat 1 juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001 jo. Pasal 64 ayat 1 KUHP jo. Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP, sesuai isi dakwaan primair.
JPU juga membebankan terdakwa Indrianto untuk membayar uang pengganti kerugian negara senilai Rp459 juta sesuai bukti hasil audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan NTB.
"Apabila terdakwa tidak mampu membayar dalam batas waktu yang telah ditentukan. Maka harta benda milik terdakwa akan disita untuk membayar uang pengganti. Namun, apabila harta benda tidak dapat menutupi, maka terdakwa wajib mengganti dengan pidana penjara selama 2 tahun 6 bulan," ujarnya.
Sedangkan seluruh barang bukti dalam perkara ini diminta JPU supaya dikembalikan ke penyidik untuk kebutuhan pengembangan perkara kepada pengurus pokmas yang turut menikmati keuntungan dari munculnya kerugian negara, yakni M. Abadi dan Mahdi Rahman.
Uang senilai Rp16,7 juta yang sebelumnya telah dititipkan terdakwa sebagai upaya pemulihan kerugian negara saat proses penyidikan, diminta jaksa untuk diserahkan ke kas negara.
Jaksa memberikan tuntutan ini untuk mempertimbangkan fakta yang terungkap dalam persidangan bahwa terdakwa menggunakan uang yang muncul sebagai kerugian negara ini untuk berjudi.
Baca Juga: Berangkat Jadi PMI Tak Izin Suami, Kini Perempuan Asal Lombok Nasibnya Tak Jelas
"Selain itu, terdakwa melakukan tindak pidana korupsi dalam program pemerintah memulihkan situasi masyarakat pasca bencana gempa bumi yang terjadi di tahun 2018," ucap dia.
Pokmas Repok Jati Kuning untuk Desa Sigerongan, Kabupaten Lombok Barat, pada tahun 2018 mendapatkan bantuan Rp1,79 miliar untuk 70 kepala keluarga yang terdampak bencana. Bantuan tersebut untuk perbaikan dan pembangunan rumah warga terdampak.
Pencairan dilakukan melalui tiga tahap. Tahap pertama disalurkan Rp500 juta, tahap kedua disalurkan Rp750 juta, dan tahap ketiga disalurkan Rp90 juta.
Namun, setelah pemerintah mencairkan anggaran hingga masuk ke kantong pokmas, sejumlah warga yang terdaftar sebagai penerima tidak kunjung mendapatkan bantuan.
Terungkap uang tersebut telah dinikmati oleh terdakwa Indrianto yang berperan sebagai bendahara pokmas. Hal itu pun yang mengakibatkan proyek RTG di wilayah tersebut terhambat. (ANTARA)
Berita Terkait
-
Kisah Relawan Kebersihan di Pesisir Pantai Lombok
-
Antara Pasir yang Berjalan: Cerita Ketangguhan dari Pesisir Selatan Lombok
-
Bukan Pelawak Tapi Anak Petani, Dono Kasino Indro Resmi Dilantik Jadi Anggota DPRD Lombok Tengah
-
Potensi Wisata Lombok: Dari Keindahan Pantai Mandalika hingga Kekayaan Budaya Suku Sasak
-
Heboh 'Sister Hong' Versi Lombok, MUA Pria Nyamar Jadi Wanita Berhijab Demi Kelabui Klien
Terpopuler
- 4 Daftar Mobil Bekas Pertama yang Aman dan Mudah Dikendalikan Pemula
- 6 Rekomendasi Mobil Bekas Kabin Luas di Bawah 90 Juta, Nyaman dan Bertenaga
- Dua Rekrutan Anyar Chelsea Muak dengan Enzo Maresca, Stamford Bridge Memanas
- Calon Pelatih Indonesia John Herdman Ngaku Dapat Tawaran Timnas tapi Harus Izin Istri
- Harga Mepet Agya, Intip Mobil Bekas Ignis Matic: City Car Irit dan Stylish untuk Penggunaan Harian
Pilihan
-
Pemerintah Bakal Hapus Utang KUR Debitur Terdampak Banjir Sumatera, Total Bakinya Rp7,8 T
-
50 Harta Taipan RI Tembus Rp 4.980 Triliun, APBN Menkeu Purbaya Kalah Telak!
-
Agensi Benarkan Hubungan Tiffany Young dan Byun Yo Han, Pernikahan di Depan Mata?
-
6 Smartwatch Layar AMOLED Murah untuk Mahasiswa dan Pekerja, Harga di Bawah Rp 1 Juta
-
4 Tablet RAM 8 GB dengan Slot SIM Card Termurah untuk Penunjang Produktivitas Pekerja Mobile