SuaraBali.id - Bendahara Kelompok Masyarakat (Pokmas) Repok Jati Kuning di Desa Sigerongan, Kabupaten Lombok Barat, Nusa Tenggara Barat, Indrianto dituntut pidana penjara selama 5,5 tahun oleh jaksa.
Hal ini karena dirinya dinilai berperan dalam korupsi dana program rumah tahan gempa (RTG) tahun 2018.
"Meminta agar majelis hakim menjatuhkan pidana penjara kepada terdakwa Indrianto selama 5,5 tahun dan pidana denda Rp250 juta subsider 4 bulan kurungan," kata Yustika Dewi yang mewakili tim jaksa penuntut umum membacakan tuntutan Indrianto di hadapan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi, Rabu (26/10/2022).
JPU menyatakan perbuatan terdakwa Indrianto terbukti bersalah melanggar Pasal 2 ayat 1 juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001 jo. Pasal 64 ayat 1 KUHP jo. Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP, sesuai isi dakwaan primair.
JPU juga membebankan terdakwa Indrianto untuk membayar uang pengganti kerugian negara senilai Rp459 juta sesuai bukti hasil audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan NTB.
"Apabila terdakwa tidak mampu membayar dalam batas waktu yang telah ditentukan. Maka harta benda milik terdakwa akan disita untuk membayar uang pengganti. Namun, apabila harta benda tidak dapat menutupi, maka terdakwa wajib mengganti dengan pidana penjara selama 2 tahun 6 bulan," ujarnya.
Sedangkan seluruh barang bukti dalam perkara ini diminta JPU supaya dikembalikan ke penyidik untuk kebutuhan pengembangan perkara kepada pengurus pokmas yang turut menikmati keuntungan dari munculnya kerugian negara, yakni M. Abadi dan Mahdi Rahman.
Uang senilai Rp16,7 juta yang sebelumnya telah dititipkan terdakwa sebagai upaya pemulihan kerugian negara saat proses penyidikan, diminta jaksa untuk diserahkan ke kas negara.
Jaksa memberikan tuntutan ini untuk mempertimbangkan fakta yang terungkap dalam persidangan bahwa terdakwa menggunakan uang yang muncul sebagai kerugian negara ini untuk berjudi.
Baca Juga: Berangkat Jadi PMI Tak Izin Suami, Kini Perempuan Asal Lombok Nasibnya Tak Jelas
"Selain itu, terdakwa melakukan tindak pidana korupsi dalam program pemerintah memulihkan situasi masyarakat pasca bencana gempa bumi yang terjadi di tahun 2018," ucap dia.
Pokmas Repok Jati Kuning untuk Desa Sigerongan, Kabupaten Lombok Barat, pada tahun 2018 mendapatkan bantuan Rp1,79 miliar untuk 70 kepala keluarga yang terdampak bencana. Bantuan tersebut untuk perbaikan dan pembangunan rumah warga terdampak.
Pencairan dilakukan melalui tiga tahap. Tahap pertama disalurkan Rp500 juta, tahap kedua disalurkan Rp750 juta, dan tahap ketiga disalurkan Rp90 juta.
Namun, setelah pemerintah mencairkan anggaran hingga masuk ke kantong pokmas, sejumlah warga yang terdaftar sebagai penerima tidak kunjung mendapatkan bantuan.
Terungkap uang tersebut telah dinikmati oleh terdakwa Indrianto yang berperan sebagai bendahara pokmas. Hal itu pun yang mengakibatkan proyek RTG di wilayah tersebut terhambat. (ANTARA)
Berita Terkait
-
Merayakan Lombok bersama Maxi Tour Boemi Nusantara
-
Tiga Santri Diduga Disiram BBM dan Dibakar, Satu Tewas
-
Diusir dari Tanah Sendiri: Luka Kemanusiaan dalam Novel Maryam Karya Okky Madasari
-
Gerai Alfamart Tutup Massal di Lombok Tengah, Mendag Tunjuk Daerah jadi Biang Kerok
-
Gaduh Alfamart di Lombok Tengah Dipaksa Tutup, Ini Regulasi yang Sebenarnya!
Terpopuler
- Aliansi BEM Bersatu: Mobil Fortuner Tiyo Ardianto Tercatat Milik Adik Letjen Purn Setyo Sularso
- Jadwal Pemadaman Listrik PLN Kamis 18 Juni 2026 Wilayah Jogja Jateng, Cek Daftar Lokasinya
- 6 Sepatu Adidas Samba Lagi Diskon 50 Persen di Website Resmi, Kesempatan Langka Separuh Harga
- Struktur Kuno Muncul Kembali di Sendang Kamulyan Trenggalek
- 7 Sunscreen Flek Hitam untuk Usia 50 Tahun ke Atas sesuai Review dan Harga
Pilihan
-
Kejagung Tetapkan Glory Harimas Sihombing Tersangka, Dugaan Jual Beli Titik Dapur MBG Terungkap
-
Wamensesneg Terluka Kena Batu, Kivlan Zen Berdarah Saat Eksekusi Hotel Sultan GBK Ricuh
-
Ketegangan Memuncak di Hotel Sultan: Eksekusi Lahan Jadi Arena Perlawanan
-
'Sempurna Hanya Milik Allah!' Massa Gelar Aksi Damai Minta MBG Lanjut dan Sikat Koruptornya!
-
Link Live Streaming Portugal vs Kongo: Panggung Sesungguhnya CR7?
Terkini
-
Harga Oli Motor Terus Meroket, Begini Cara Mengetahui Oli Palsu
-
Modus Licik S: Janjikan Lokasi Makan Bergizi Gratis, Warga Rugi Rp950 Juta
-
Kronologi Pemerkosaan Turis Korea di Gili Trawangan
-
Vonis Empat Koruptor Proyek Chromebook Lombok Timur Diperberat di Tingkat Banding
-
Sikat Habis Harta Koruptor, Kejari Lombok Tengah Setor Rp3,1 Miliar ke Kas Negara