Scroll untuk membaca artikel
Eviera Paramita Sandi
Selasa, 25 Oktober 2022 | 15:12 WIB
Pengacara keluarga mendiang Brigadir J, Kamaruddin Simanjunrak menemui awak media di area rumah dinas mantan Kadiv Propam Irjen Ferdy Sambo saat rekonstruksi digelar di Kompleks Polri Duren Tiga, Pancoran, Jakarta Selatan, Selasa (30/8/2022). [Suara.com/Alfian Winanto]

SuaraBali.id - Kuasa hukum Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J, Kamaruddin Simanjuntak mengatakan di persidangan bahwa Putri Candrawathi, istri mantan Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo, ikut menembak Brigadir J bersama dengan terdakwa Bharada Bharada Richard Eliezer Pudihang Lumiu atau Bharada E.

Hal tersebut diungkapkannya sebagai saksi pertama yang diperiksa dalam persidangan terdakwa di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (25/10/2022).

Menurutnya berdasarkan hasil investigasi dan informasi yang didapatkan pihaknya, Putri Candrawathi diketahui ikut menembak Brigadir J bersama dengan Ferdy Sambo dan Bharada E.

Sehingga, sambungnya, ada tiga orang pelaku yang menembak Brigadir J.

"Kami temukan fakta baru bahwa yang menembak adalah Ferdy Sambo dan Richard Eliezer atau Bharada Richard Eliezer bersama dengan Putri Candrawathi," kata Kamaruddin di hadapan majelis hakim.

Karena pernyataan Kamaruddin, Hakim Ketua Wahyu Iman Santosa pun mencoba meyakinkan kembali pernyataan tersebut dengan bertanya, "Putri Candrawathi terlibat menembak?".

"Ya, karena ada menggunakan senjata yang diduga buatan Jerman," jawab Kamaruddin.

Seusai persidangan, Kamaruddin kembali menjelaskan bahwa ada tiga selongsong peluru yang ditembakkan di tubuh Brigadir J, yakni ada yang buatan Jerman, Austria dan Ukraina.

"Nah, jadi berdasarkan selongsong peluru dan jenis-jenis senjata inilah kita dapat informasi kalau pelakunya tiga," ucapnya.

Kendati demikian ia mengaku melimpahkan kepada hakim untuk menguji kebenaran dari temuan informasi pihaknya bahwa ada tiga pelaku penembak Brigadir J, di mana Putri menjadi salah satunya.

"Ternyata informasi yang saya berikan ke penyidik maupun kepada majelis hakim dibenarkan oleh Eliezer (Bharada E)," tuturnya.

Kamaruddin menjelaskan bahwa informasi itu didapatkannya dari sumber rahasia yang tak mau ia ungkapkan di persidangan.

"Hakim tadi meminta disebutkan sumber-sumbernya saya bilang sampai kiamat pun enggak akan saya berikan karena saya komitmen dengan janji saya," ujar Kamaruddin.

Agenda sidang pemeriksaan 12 saksi Bharada E dalam kasus pembunuhan berencana Brigadir J dari pihak korban dan keluarga korban turut dihadiri langsung oleh Bharada E yang hadir di Ruang Sidang Utama Oemar Seno Adji, PN Jaka Selatan.

Keduabelas orang saksi itu, adalah Kamarudin Simanjuntak, Samuel Hutabarat, Rosti Simanjuntak, Mahareza Rizky, Yuni Artika Hutabarat, Devianita Hutabarat, Novita Sari Nadeak, Rohani Simanjuntak, Sangga Parulian Sianturi, Roslin Emika Simanjuntak, Indrawanto Pasaribu, dan Vera Mareta Simanjuntak.

Sidang Kamaruddin tersebut dimulai sekitar pukul 10.00 WIB. Adapun sebanyak 12 saksi yang akan diperiksa secara bergilir tampak mengenakan pakaian seragam berwarna merah putih ketika memasuki ruang persidangan.

Dalam surat dakwaan Bharada E dinyatakan melakukan pembunuhan berencana terhadap Brigadir J berdasarkan perintah dari pimpinannya Ferdy Sambo. (ANTARA)

Load More