SuaraBali.id - Kasus perantaian anak yang terjadi di Tabanan membuat dua orang anak DH (6 tahun) dan DE (3 tahun) harus terpisah dari ibunya. Pasalnya sang ibu kandung kini ditetapkan sebagai tersangka oleh Polres Tabanan.
Ibu kandung berinisial DW (40) ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus kekerasan terhadap dua orang anaknya di rumahnya di Desa Dajan Peken, Kecamatan Tabanan, Tabanan, Bali.
Selain ibunya, Kapolres Tabanan AKBP Ranefli Dian Candra menyebut menetapkan pacar UDW atas nama NS sebagai tersangka.
“Terhitung dari tadi malam, dari hasil putusan gelar kami sudah menetapkan tersangka orangtuanya atas nama UDW, berikut juga dengan pacarnya atas nama NS,” ujar AKBP Ranefli saat ditemui pada Selasa (25/10/2022).
Penetapan NS sebagai tersangka didasari karena NS terlibat dalam memberikan rantai yang digunakan oleh UDW dalam melakukan kekerasan.
Kendati demikian, NS sempat mengingatkan UDW untuk tidak merantai anaknya, meski akhirnya NS memberikan rantai tersebut setelah diminta UDW.
“Walaupun sempat ada penolakan waktu tersangka UDW meminta rantai untuk mengikat anaknya, si pacar (NS) sempat mengingatkan 'jangan'. Tapi setelah diminta akhirnya diberikan juga,” ungkap AKBP Ranefli.
AKBP Ranefli juga menerangkan alasan dilakukannya perantaian karena kedua anak yang hiperaktif. Terlebih, UDW melakukan itu karena akan berangkat kerja namun anaknya masih tidak bisa diam.
“Karena anaknya sangat hiperaktif, dia (UDW) sudah kasih tahu. Karena anaknya bandel jadi sudah pernah dipukul juga. Kemarin karena dia (UDW) sudah mau kerja dan anaknya tidak mau diam, diikat lah,” tuturnya.
Baca Juga: Perempuan Bercadar yang Terobos Istana Merdeka Todongkan Senjata Jenis FN
Sementara, Polres Tabanan masih mendalami perihal kekerasan lainnya termasuk kejadian perantaian sebelum ditemukan. Saat ini, UDW diamankan secara terpisah dengan NS dan kedua anaknya.
Sebagaimana dikabarkan sebelumnya video dua orang anak dirantai beredar di media sosial. Diketahui bahwa dua anak tersebut diikat dengan rantai di bagian leher dan digembok.
Bocah malang tersebut akhirnya diselamatkan warga yang tinggal tak jauh dari TKP.
Dua anak tersebut dikabarkan menangis, tak diberikan baju dan hanya pakai popok. Lampu rumah pun dipadamkan. Sedangkan anak satunya lagi juga terikat rantai pada kakinya.
Keduanya kini akan menerima trauma healing bekerjasama dengan Dinas Sosial Kabupaten Tabanan.
Adapun orangtua yang menjadi tersangka terancam dikenai pasal 80 ayat 4 UU no. 35 tahun 2014 tentang perlindungan anak. Hukuman yang mengancam kedua tersangka adalah penahanan selama 4 tahun 9 bulan.
Berita Terkait
-
Era Zero Click Mengancam Media, Audiens Dapat Informasi Tanpa Buka Situs Berita
-
Prabowo Ungkap Penyebab Antrean BBM di Bali, Bukan karena Stok Menipis
-
Kronologis Siswa SMA Serang Guru dengan Kampak: Disaksikan Publik Lewat Live Facebook
-
Terlalu Sempurna untuk Menjadi Nyata: Cerita AI yang Rusak Kepercayaan Warga Threads
-
Mau Liburan Natal dan Akhir Tahun Makin Berkesan? Ini Pilihan Aktivitas Seru di Bali
Terpopuler
- Korupsi Rp18,7 Miliar, Wakil Bupati Indramayu Resmi Ditahan, Lucky Hakim Masih Bungkam
- Dingatkan Teddy Segera Akhiri Pidato, Prabowo: Letkol Ngatur Presiden
- Cetak 6 Gol dalam 6 Laga Bersama Persija, Shin Tae-yong Angkat Topi untuk Alexander Jeremejeff
- Keruk Batubara RI Tapi Sumbang Rp1,7 T ke Singapura, Eks Kepala BKPM Sentil Bos Bayan Resources
- Sepatu Lari Buatan Lokal Unjuk Gigi di Berlin dan Chicago Marathon
Pilihan
-
Prabowo Tak Takut Ancaman MSCI, OJK: Kita Tetap Usaha Jadi Emerging Market
-
Pasar Bergejolak, Kapan Waktunya Beli, Tahan, atau Jual Saham?
-
Aktivis Greenpeace: Kalau Rakyat Menanggung Semua Krisis Sendiri, Apa Kerja Pemerintah?
-
Polisi Bunuh Polisi karena Bully, Bharatu Valdo 4 Kali Didor dan Digorok Junior
-
Kamaruddin Simanjuntak Pengacara Brigadir J Meninggal Dunia di RS Pelni
Terkini
-
Diskon Pemeriksaan Laboratorium Hingga MCU Prodia, Ini Manfaat dari BRI untuk Nasabah Prioritas
-
Kementerian Transmigrasi dan Komisi V DPR RI Serahkan 109 SHM Warga Transmigrasi Lombok Timur
-
BRI Siapkan Buyback Saham Tahap II Rp1 Triliun, Optimistis terhadap Prospek Jangka Panjang
-
3.764 Anak Jadi Korban Kekerasan Seksual dan Fisik di NTB dalam Enam Tahun
-
Tabanan Bali Diselimuti Kabut Putih Misterius, Ini Penjelasan Ilmiah BMKG