Scroll untuk membaca artikel
Eviera Paramita Sandi
Senin, 24 Oktober 2022 | 18:23 WIB
Dokumen yang disita oleh Penyidik Kejati Bali setelah penggeledahan pada Senin (24/10/2022).[Suara.com/Putu Yonata Udawananda]

“Kalau dari kacamata kami, kita sudah sesuai aturan. Data-data yang diminta oleh beliau (penyidik) kita sudah berikan,” ujar Teken.

Proses penggeledahan ini merupakan tahap lanjutan dari dugaan kasus penyelewengan dana SPI dan dana penelitian Universitas Udayana.

Sebelumnya, Kejati Bali sudah memanggil lima pejabat Unud untuk dimintai keterangan terkait kasus tersebut.

Kontributor Bali : Putu Yonata Udawananda

Baca Juga: Soal Pasal Perzinaan di RKUHP, Ketua Gili Hotels Association Khawatir Jadi Persoalan Baru

Load More