SuaraBali.id - Seorang pria asal Amarasi Kupang, Nusa Tenggara Timur (NTT) bernama Danial Lalus (46) melakukan tindakan cabul saat melihat penjaga toko cantik.
Ia nekat mengeluarkan kemaluannya dan memainkannya di depan wanita tersebut. Tak hanya itu, pria ini juga minta "dimainkan".
Akibat ulahnya ini, Danial Lalus akhirnya dilaporkan ke polisi dan ditangkap.
Kapolsek Denpasar Selatan Kompol I Made Teja Dwi Permana mengatakan bahwa perbuatan tidak senonoh yang dilakukan Danial ini dilaporkan seorang karyawan toko di sana.
Baca Juga: Mobil APV Tabrak Pejalan Kaki Dan Anak 5 Tahun di Tabanan Hingga Tewas
Pelapor adalah karyawan toko yang saat itu bersama temanya, Made (22).
Peristiwa tak senonoh ini terjadi di Jalan Tukad Pekerisan Nomor 81 D, Kelurahan Panjer, Denpasar Selatan, pada Selasa 18 Oktober 2022 sekira pukul 13.00 WITA.
Danial kemudian datang mengendarai sepeda motor warna merah hitam DK 5095 ABU lengkap dengan helm. Ia pun kaget melihat kecantikan wanda. Ia pun berhenti dan mendekat.
"Tersangka masih di atas motor, sedangkan korban posisinya di balik pintu kaca toko," kata Kompol Made Teja dalam rilis pers, pada Kamis 20 Oktober 2022 sebagaimana diwartakan beritabali.com- jaringan suara.com.
Namun tanpa malu pria ini tiba-tiba mengeluarkan kemaluannya dan berteriak kepada kayawan toko untuk “dimainkan”.
Baca Juga: 30 Unit Bus Sampai Motor Listrik Disiapkan Untuk KTT G20 Bali
Tapi Danial tak sadar, aksinya direkam dan diviralkan oleh wanita itu. Korban yang merasa trauma segera melaporkan kejadian ke Polsek Denpasar Selatan.
Selanjutnya, polisi melakukan penyelidikan dan memeriksa saksi-saksi di TKP dan mengantongi identitas pelaku. Akhirnya, Danial diringkus saat melintas di depan SPBU Pesanggaran, Sanur, pada Rabu 19 Oktober 2022.
Buruh proyek ini pun mengakui perbuatanya. Pelaku yang kos di kawasan Panjer ini sudah beberapa kali melihat korban karena sering melintas di depan toko untuk bekerja.
Sepulang dari bekerja pria yang sudah berkeluarga ini spontan berbuat tak senonoh.
"Pelaku tertarik dengan korban. Aksi cabul tersebut juga diakui baru sekali dilakukan," ungkapnya.
Dalam kasus ini, Danial dijerat Pasal 36 junto Pasal 10 UU RI Nomor 44 tahun 2008 tentang mempertontonkan pornografi di muka umum, terancam pidana penjara paling lama 10 tahun.
Berita Terkait
-
Fuji Tertarik Beli Vila di Bali, Ngaku Awalnya Cuma Bercanda tapi...
-
Kebijakan Sampah di Bali Tuai Protes: Larangan Minuman Kemasan Ancam Industri Daur Ulang?
-
Pemprov Bali Disarankan Belajar Kelola Sampah dari India, Adupi: Kebijakan Melarang Bukan Solusi
-
Nikmati Perjalanan Seru di Bali dengan Quad Bike
-
Berniat Rayakan Galungan di Bali: 3 Aktivitas Ini Bikin Kamu Makin Dekat dengan Budaya Lokal
Terpopuler
- Sekantong Uang dari Indonesia, Pemain Keturunan: Hati Saya Bilang Iya, tapi...
- Agama Titiek Puspa: Dulu, Sekarang, dan Perjalanan Spiritualnya
- Lisa Mariana Ngemis Tes DNA, Denise Chariesta Sebut Tak Ada Otak dan Harga Diri
- 6 Perangkat Xiaomi Siap Cicipi HyperOS 2.2, Bawa Fitur Kamera Baru dan AI Cerdas
- Kang Dedi Mulyadi Liburkan PKL di Bandung Sebulan dengan Bayaran Berlipat
Pilihan
-
Profil CV Sentosa Seal Surabaya, Pabrik Diduga Tahan Ijazah Karyawan Hingga Resign
-
BMKG Bantah Ada Anomali Seismik di Bogor Menyusul Gempa Merusak 10 April Kemarin
-
6 Rekomendasi HP Rp 4 Jutaan Terbaik April 2025, Kamera dan Performa Handal
-
5 Rekomendasi HP Rp 2 Jutaan Snapdragon, Performa Handal Terbaik April 2025
-
Hasil BRI Liga 1: Diwarnai Parade Gol Indah, Borneo FC Tahan Persib Bandung
Terkini
-
Politisi Gerindra Kritik SE Larangan Air Minum Kemasan Plastik di Bali, Bagaimana Solusinya?
-
Diejek Jelek & Tak Ideal, Model Bali Ini Buat Perundungnya di Masa Lalu Menyesal
-
23 Persen Sampah di Bali Dibuang Sembarangan, Diduga Jadi Penyumbang Sampah Laut
-
Mewahnya Hotel Tempat Luna Maya Dan Maxime Gelar Pernikahan di Ubud, Akomodasi Full Sampai 3 Hari
-
Dengan Pendanaan BRI, Warung Makan Bu Sum di Beringharjo Makin Berkembang dan Laris