SuaraBali.id - Upaya banding yang dilakukan mantan Bupati Tabanan, Ni Putu Eka Wiryastuti ke tingkat Pengadilan Tinggi Denpasar justru menambah hukuman. Adapun hasilnya malah menambah hukuman lagi 6 bulan penjara.
Sebagaimana diwartakan beritabali.com – jaringan suara.com, hal ini sebagaimana amar putusan yang dibacakan Hakim Ketua Sumino, hakim tetap menyatakan keduanya bersalah sebagaimana yang diputuskan oleh Pengadilan Tipikor.
"Menyatakan terdakwa Ni Putu Eka Wiryastuti bersalah sebagaimana penetapan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi. Menghukum kepada terdakwa pidana penjara selama 2 tahun," ketok palu hakim.
Sebelumnya, Eka Wiryastuti melakukan upaya banding, diputus hukuman selama 1 tahun 6 bulan. Sedangkan bawahannya, terdakwa Dewa Wiratmaja dalam putusan yang dibacakan terpisah dihukum 2 tahun 6 bulan penjara.
Pada putusan sebelumnya di PN Tipikor Wiratmaja dihukum selama 2 tahun.
Sebagaimana diketahui sebelumnya putusan yang dibacakan oleh Hakim Pimpinan I Nyoman Wiguna masih di bawah dari tuntutan Jaksa dari KPK yang sebelumnya mengajukan hukuman 4 tahun penjara. Hal sama juga tuntutan yang diajukan untuk Wiratmaja.
Sebelumnya, putri Ketua DPRD Bali itu oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Eko Wahyu Prayitno, dari KPK selain hukuman fisik yang diajukan juga dituntut pidana denda sebesar Rp 110 juta subsidair 3 bulan kurungan dengan perintah terdakwa tetap ditahan.
Tidak hanya itu, JPU juga meminta majelis hakim menjatuhkan pidana tambahan kepada terdakwa Ni Putu Eka Wiryastuti berupa pencabutan hak politik untuk dipilih dalam jabatan publik selama lima tahun. Namun Hakim punya pertimbangan lain, menolak tuntutan hak politik dari terdakwa.
Hakim menyatakan terdakwa yang "berkuasa" di Tabanan dari tahun 2010-2021 ini Terbukti melawan hukum sebagaimana tertuang dalam pasal 5 ayat 1 huruf b, undang-undang nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi sebagaimana diubah dengan undang-undang nomor 20 tahun 2001 tentang perubahan atas undang-undang nomor 31 tahun 1999.
Baca Juga: Hujan Dengan Intensitas Tinggi Diperkirakan Masih Mengguyur Bali 3 Hari Ke Depan
Tentang pemberantasan tindak pidana korupsi. Junto pasal 55 ayat 1 ke 1 kitab Undang-Undang hukum pidana jo pasal 64 ayat 1 KUHP sebagaimana dalam dakwaan alternatif pertama.
"Mumutuskan hukuman kepada saudari Ni Putu Eka Wiryastuti bersalah dan menjatuhkan hukuman pidana penjara selama 2 tahun. Serta pidana denda sebesar Rp.50 juta, Subsidair 1 bulan penjara," ketuk palu hakim di ruang sidang.
Sedangkan terdakwa Dewa Wiratmaja (berkas tuntutan terpisah) yang merupakan orang kepercayaan terdakwa Eka saat menjabat, juga dinyatakan bersalah oleh hakim Pengadilan Tipikor Denpasar.
Wiratmaja oleh ketua majelis hakim yang sama dihukum selama 2 tahun. Dimana sebelumnya JPU menuntutnya hukuman 3 tahun 6 bulan atau 3,5 tahun penjara, denda Rp.50 juta subsidair 1 bulan penjara.
Oleh hakim keduanya diputus terbukti melakukan tindak pidana korupsi Dana Insentif Daerah (DID) Kabupaten Tabanan. Total anggaran dari Rp51 miliar dana DID tahun 2018 yang terserap mencapai Rp49 miliar lebih, sementara sisanya Rp1 miliar lebih menjadi SILPA. SILPA Rp1 miliar terimbas pada DID tahun berikutnya.
Berita Terkait
-
Transfer BRI Super League: Persis Solo Resmi Datangkan Yabes Roni
-
Yusuf Meilana Gabung Bali United, Amunisi Baru Pertahanan untuk Putaran Kedua Super League
-
Imbas Cuaca Ekstrem, Pantai Kuta Bali Dibanjiri Sampah
-
3 Rekomendasi Hotel Bintang 5 di Bali dengan Fasilitas Lengkap
-
Nge-Jokes 1+1=2 yang Viral, Akun Bali United Kena Sentil: Gak Ada Kerjaan Ya?
Terpopuler
- 4 Mobil Bekas Honda yang Awet, Jarang Rewel, Cocok untuk Jangka Panjang
- Dua Tahun Sepi Pengunjung, Pedagang Kuliner Pilih Hengkang dari Pasar Sentul
- 5 Mobil Diesel Bekas 7-Seater yang Nyaman dan Aman buat Jangka Panjang
- Senyaman Nmax Senilai BeAT dan Mio? Segini Harga Suzuki Burgman 125 Bekas
- 4 Mobil Bekas 50 Jutaan dari Suzuki, Ideal untuk Harian karena Fungsional
Pilihan
-
Rumus Keliling Lingkaran Lengkap dengan 3 Contoh Soal Praktis
-
Mulai Tahun Ini Warga RI Mulai Frustasi Hadapi Kondisi Ekonomi, Mengapa Itu Bisa Terjadi?
-
CORE Indonesia Soroti Harga Beras Mahal di Tengah Produksi Padi Meningkat
-
Karpet Merah Thomas Djiwandono: Antara Keponakan Prabowo dan Independensi BI
-
Dekati Rp17.000, Rupiah Tembus Rekor Terburuk 2026 dalam Satu Bulan Pertama
Terkini
-
5 Fakta Terbaru Penanganan Kejahatan Turis Asing di Pulau Dewata
-
Kunci Jawaban Bahasa Indonesia Kelas IX Halaman 110 Kurikulum Merdeka: Hati-Hati Tukang Tipu!
-
Kunci Jawaban Bahasa Indonesia Kelas VII Halaman 98 Kurikulum Merdeka: Membuat Sorbet Buah
-
Kunci Jawaban Informatika Kelas X Halaman 22 Kurikulum Merdeka : Data, Informasi dan Validasi
-
Jadi Idola Gen Z, Ini Kelebihan Macbook Dibanding Laptop Lain