Scroll untuk membaca artikel
Eviera Paramita Sandi
Rabu, 19 Oktober 2022 | 17:45 WIB
Mantan Bupati Tabanan Eka Wiryastuti setelah sidang putusan di Pengadilan Tipikor, Selasa (23/8/2022) [suara.com / Putu Yonata Udawananda]

SuaraBali.id - Upaya banding yang dilakukan mantan Bupati Tabanan, Ni Putu Eka Wiryastuti ke tingkat Pengadilan Tinggi Denpasar justru menambah hukuman.  Adapun hasilnya malah menambah hukuman lagi 6 bulan penjara.

Sebagaimana diwartakan beritabali.com – jaringan suara.com, hal ini sebagaimana amar putusan yang dibacakan Hakim Ketua Sumino, hakim tetap menyatakan keduanya bersalah sebagaimana yang diputuskan oleh Pengadilan Tipikor.

"Menyatakan terdakwa Ni Putu Eka Wiryastuti bersalah sebagaimana penetapan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi. Menghukum kepada terdakwa pidana penjara selama 2 tahun," ketok palu hakim.

Sebelumnya, Eka Wiryastuti melakukan upaya banding, diputus hukuman selama 1 tahun 6 bulan. Sedangkan bawahannya, terdakwa Dewa Wiratmaja dalam putusan yang dibacakan terpisah dihukum 2 tahun 6 bulan penjara.

Baca Juga: Hujan Dengan Intensitas Tinggi Diperkirakan Masih Mengguyur Bali 3 Hari Ke Depan

Pada putusan sebelumnya di PN Tipikor Wiratmaja dihukum selama 2 tahun.

Sebagaimana diketahui sebelumnya putusan yang dibacakan oleh Hakim Pimpinan I Nyoman Wiguna  masih di bawah dari tuntutan Jaksa dari KPK yang sebelumnya mengajukan hukuman 4 tahun penjara. Hal sama juga tuntutan yang diajukan untuk Wiratmaja.

Sebelumnya, putri Ketua DPRD Bali itu oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Eko Wahyu Prayitno, dari KPK selain hukuman fisik yang diajukan juga dituntut pidana denda sebesar Rp 110 juta subsidair 3 bulan kurungan dengan perintah terdakwa tetap ditahan.

Tidak hanya itu, JPU juga meminta majelis hakim menjatuhkan pidana tambahan kepada terdakwa Ni Putu Eka Wiryastuti berupa pencabutan hak politik untuk dipilih dalam jabatan publik selama lima tahun. Namun Hakim punya pertimbangan lain, menolak tuntutan hak politik dari terdakwa.

Hakim menyatakan terdakwa yang "berkuasa" di Tabanan dari tahun 2010-2021 ini Terbukti melawan hukum sebagaimana tertuang dalam pasal 5 ayat 1 huruf b, undang-undang nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi sebagaimana diubah dengan undang-undang nomor 20 tahun 2001 tentang perubahan atas undang-undang nomor 31 tahun 1999.

Baca Juga: Korban Banjir di Jembrana Dijanjikan Alokasi Tanah Untuk Tempat Tinggal Baru

Tentang pemberantasan tindak pidana korupsi. Junto pasal 55 ayat 1 ke 1 kitab Undang-Undang hukum pidana jo pasal 64 ayat 1 KUHP sebagaimana dalam dakwaan alternatif pertama.

"Mumutuskan hukuman kepada saudari Ni Putu Eka Wiryastuti bersalah dan menjatuhkan hukuman pidana penjara selama 2 tahun. Serta pidana denda sebesar Rp.50 juta, Subsidair 1 bulan penjara," ketuk palu hakim di ruang sidang.

Sedangkan terdakwa Dewa Wiratmaja (berkas tuntutan terpisah) yang merupakan orang kepercayaan terdakwa Eka saat menjabat, juga dinyatakan bersalah oleh hakim Pengadilan Tipikor Denpasar.

Wiratmaja oleh ketua majelis hakim yang sama dihukum selama 2 tahun. Dimana sebelumnya JPU menuntutnya hukuman 3 tahun 6 bulan atau 3,5 tahun penjara, denda Rp.50 juta subsidair 1 bulan penjara.

Oleh hakim keduanya diputus terbukti melakukan tindak pidana korupsi Dana Insentif Daerah (DID) Kabupaten Tabanan. Total anggaran dari Rp51 miliar dana DID tahun 2018 yang terserap mencapai Rp49 miliar lebih, sementara sisanya Rp1 miliar lebih menjadi SILPA. SILPA Rp1 miliar terimbas pada DID tahun berikutnya.

Load More