SuaraBali.id - Upaya banding yang dilakukan mantan Bupati Tabanan, Ni Putu Eka Wiryastuti ke tingkat Pengadilan Tinggi Denpasar justru menambah hukuman. Adapun hasilnya malah menambah hukuman lagi 6 bulan penjara.
Sebagaimana diwartakan beritabali.com – jaringan suara.com, hal ini sebagaimana amar putusan yang dibacakan Hakim Ketua Sumino, hakim tetap menyatakan keduanya bersalah sebagaimana yang diputuskan oleh Pengadilan Tipikor.
"Menyatakan terdakwa Ni Putu Eka Wiryastuti bersalah sebagaimana penetapan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi. Menghukum kepada terdakwa pidana penjara selama 2 tahun," ketok palu hakim.
Sebelumnya, Eka Wiryastuti melakukan upaya banding, diputus hukuman selama 1 tahun 6 bulan. Sedangkan bawahannya, terdakwa Dewa Wiratmaja dalam putusan yang dibacakan terpisah dihukum 2 tahun 6 bulan penjara.
Pada putusan sebelumnya di PN Tipikor Wiratmaja dihukum selama 2 tahun.
Sebagaimana diketahui sebelumnya putusan yang dibacakan oleh Hakim Pimpinan I Nyoman Wiguna masih di bawah dari tuntutan Jaksa dari KPK yang sebelumnya mengajukan hukuman 4 tahun penjara. Hal sama juga tuntutan yang diajukan untuk Wiratmaja.
Sebelumnya, putri Ketua DPRD Bali itu oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Eko Wahyu Prayitno, dari KPK selain hukuman fisik yang diajukan juga dituntut pidana denda sebesar Rp 110 juta subsidair 3 bulan kurungan dengan perintah terdakwa tetap ditahan.
Tidak hanya itu, JPU juga meminta majelis hakim menjatuhkan pidana tambahan kepada terdakwa Ni Putu Eka Wiryastuti berupa pencabutan hak politik untuk dipilih dalam jabatan publik selama lima tahun. Namun Hakim punya pertimbangan lain, menolak tuntutan hak politik dari terdakwa.
Hakim menyatakan terdakwa yang "berkuasa" di Tabanan dari tahun 2010-2021 ini Terbukti melawan hukum sebagaimana tertuang dalam pasal 5 ayat 1 huruf b, undang-undang nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi sebagaimana diubah dengan undang-undang nomor 20 tahun 2001 tentang perubahan atas undang-undang nomor 31 tahun 1999.
Baca Juga: Hujan Dengan Intensitas Tinggi Diperkirakan Masih Mengguyur Bali 3 Hari Ke Depan
Tentang pemberantasan tindak pidana korupsi. Junto pasal 55 ayat 1 ke 1 kitab Undang-Undang hukum pidana jo pasal 64 ayat 1 KUHP sebagaimana dalam dakwaan alternatif pertama.
"Mumutuskan hukuman kepada saudari Ni Putu Eka Wiryastuti bersalah dan menjatuhkan hukuman pidana penjara selama 2 tahun. Serta pidana denda sebesar Rp.50 juta, Subsidair 1 bulan penjara," ketuk palu hakim di ruang sidang.
Sedangkan terdakwa Dewa Wiratmaja (berkas tuntutan terpisah) yang merupakan orang kepercayaan terdakwa Eka saat menjabat, juga dinyatakan bersalah oleh hakim Pengadilan Tipikor Denpasar.
Wiratmaja oleh ketua majelis hakim yang sama dihukum selama 2 tahun. Dimana sebelumnya JPU menuntutnya hukuman 3 tahun 6 bulan atau 3,5 tahun penjara, denda Rp.50 juta subsidair 1 bulan penjara.
Oleh hakim keduanya diputus terbukti melakukan tindak pidana korupsi Dana Insentif Daerah (DID) Kabupaten Tabanan. Total anggaran dari Rp51 miliar dana DID tahun 2018 yang terserap mencapai Rp49 miliar lebih, sementara sisanya Rp1 miliar lebih menjadi SILPA. SILPA Rp1 miliar terimbas pada DID tahun berikutnya.
Berita Terkait
-
BRI Peduli Dukung Komitmen Kelola Sampah Modern Melalui Dukungan Operasional
-
Update Klasemen BRI Liga 1 2025/2026 Usai Persebaya Surabaya Tundukkan MU
-
Hasil PSM vs Bali United: Rekor Gol Tercepat Mustafic Warnai Kemenangan Serdadu Tridatu di Parepare
-
Prediksi PSM Makassar vs Bali United di BRI Super League 9 Januari 2026
-
Matcha Kemasan Infus Viral, Menarik tapi Picu Dilema Etik Keamanan Pangan
Terpopuler
- 4 HP RAM 8 GB Harga di Bawah Rp1,5 Juta: Kamera Bagus, Performa Juara
- Link Gratis Baca Buku Broken Strings, Memoar Pilu Aurelie Moeremans yang Viral
- 28 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 10 Januari 2026, Ada 15.000 Gems dan Pemain 111-115
- 4 Mobil Bekas Rp50 Jutaan yang Ideal untuk Harian: Irit, Gesit Pas di Gang Sempit
- 5 Cat Rambut untuk Menutupi Uban: Hasil Natural, Penampilan Lebih Muda
Pilihan
-
Gurita Bisnis Adik Prabowo, Kini Kuasai Blok Gas di Natuna
-
Klaim "Anti Banjir" PIK2 Jebol, Saham PANI Milik Aguan Langsung Anjlok Hampir 6 Persen
-
Profil Beckham Putra, King Etam Perobek Gawang Persija di Stadion GBLA
-
4 HP Snapdragon RAM 8 GB Paling Murah untuk Gaming, Harga Mulai Rp2 Jutaan
-
Rupiah Terancam Tembus Rp17.000
Terkini
-
Terkuak! Saksi Kunci Pembunuhan Brigadir Nurhadi Terima Rp35 Juta dari Kompol Yogi
-
Kepala Kanwil BPN Bali Resmi Jadi Tersangka, Ini Kasusnya!
-
Rahasia Gaya Gen Z 2026: 4 OOTD Viral Bikin Langsung Terlihat Stylish & Elegan
-
5 Alasan iPhone 17 Pro Max Masih Diburu di Awal 2026
-
7 Camilan Sehat Ini Bikin Kenyang Tanpa Takut Gemuk