SuaraBali.id - Upaya banding yang dilakukan mantan Bupati Tabanan, Ni Putu Eka Wiryastuti ke tingkat Pengadilan Tinggi Denpasar justru menambah hukuman. Adapun hasilnya malah menambah hukuman lagi 6 bulan penjara.
Sebagaimana diwartakan beritabali.com – jaringan suara.com, hal ini sebagaimana amar putusan yang dibacakan Hakim Ketua Sumino, hakim tetap menyatakan keduanya bersalah sebagaimana yang diputuskan oleh Pengadilan Tipikor.
"Menyatakan terdakwa Ni Putu Eka Wiryastuti bersalah sebagaimana penetapan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi. Menghukum kepada terdakwa pidana penjara selama 2 tahun," ketok palu hakim.
Sebelumnya, Eka Wiryastuti melakukan upaya banding, diputus hukuman selama 1 tahun 6 bulan. Sedangkan bawahannya, terdakwa Dewa Wiratmaja dalam putusan yang dibacakan terpisah dihukum 2 tahun 6 bulan penjara.
Baca Juga: Hujan Dengan Intensitas Tinggi Diperkirakan Masih Mengguyur Bali 3 Hari Ke Depan
Pada putusan sebelumnya di PN Tipikor Wiratmaja dihukum selama 2 tahun.
Sebagaimana diketahui sebelumnya putusan yang dibacakan oleh Hakim Pimpinan I Nyoman Wiguna masih di bawah dari tuntutan Jaksa dari KPK yang sebelumnya mengajukan hukuman 4 tahun penjara. Hal sama juga tuntutan yang diajukan untuk Wiratmaja.
Sebelumnya, putri Ketua DPRD Bali itu oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Eko Wahyu Prayitno, dari KPK selain hukuman fisik yang diajukan juga dituntut pidana denda sebesar Rp 110 juta subsidair 3 bulan kurungan dengan perintah terdakwa tetap ditahan.
Tidak hanya itu, JPU juga meminta majelis hakim menjatuhkan pidana tambahan kepada terdakwa Ni Putu Eka Wiryastuti berupa pencabutan hak politik untuk dipilih dalam jabatan publik selama lima tahun. Namun Hakim punya pertimbangan lain, menolak tuntutan hak politik dari terdakwa.
Hakim menyatakan terdakwa yang "berkuasa" di Tabanan dari tahun 2010-2021 ini Terbukti melawan hukum sebagaimana tertuang dalam pasal 5 ayat 1 huruf b, undang-undang nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi sebagaimana diubah dengan undang-undang nomor 20 tahun 2001 tentang perubahan atas undang-undang nomor 31 tahun 1999.
Baca Juga: Korban Banjir di Jembrana Dijanjikan Alokasi Tanah Untuk Tempat Tinggal Baru
Tentang pemberantasan tindak pidana korupsi. Junto pasal 55 ayat 1 ke 1 kitab Undang-Undang hukum pidana jo pasal 64 ayat 1 KUHP sebagaimana dalam dakwaan alternatif pertama.
Berita Terkait
-
Cerita Senior Calvin Verdonk Soal Sepak Bola Indonesia: Sungguh Gila!
-
Janggalnya 'Wisatawan Siluman' di Bali, Pendapatan Daerah Berpotensi Bocor
-
Pertumbuhan Properti Tembus USD142 juta, Bali Masih Jadi Magnet Investor Mancanegara?
-
Bali Larang Air Kemasan Plastik! Langkah Radikal Selamatkan Pulau Dewata dari Tsunami Sampah
-
Untung Rugi Jordi Amat Gabung Persib Bandung atau Bali United
Terpopuler
- Pemilik Chery J6 Keluhkan Kualitas Mobil Baru dari China
- Profil dan Aset Murdaya Poo, Pemilik Pondok Indah Mall dengan Kekayaan Triliunan
- Jadwal Pemutihan Pajak Kendaraan 2025 Jawa Timur, Ada Diskon hingga Bebas Denda!
- Pemain Keturunan Maluku: Berharap Secepat Mungkin Bela Timnas Indonesia
- Jairo Riedewald Belum Jelas, Pemain Keturunan Indonesia Ini Lebih Mudah Diproses Naturalisasi
Pilihan
-
Bodycharge Mematikan Jadi Senjata Rahasia Timnas U-17 di Tangan Nova Arianto
-
Kami Bisa Kalah Lebih Banyak: Bellingham Ungkap Dominasi Arsenal atas Real Madrid
-
Zulkifli Hasan Temui Jokowi di Solo, Akui Ada Pembicaraan Soal Ekonomi Nasional
-
Trump Singgung Toyota Terlalu Nyaman Jualan Mobil di Amerika
-
APBN Kian Tekor, Prabowo Tarik Utang Baru Rp 250 Triliun
Terkini
-
Investor Merapat! BRI Umumkan Cum Date Dividen, Jangan Sampai Ketinggalan
-
Undangan Pernikahan Dengan Luna Maya di Ubud Diduga Bocor, Maxime Kecewa
-
Gara-gara Foto Ini Luna Maya Dibilang Anak Bali Banget Oleh Maxime Bouttier
-
Dari Lombok ke Pasar Dunia: Kisah Sukses "I Love Mutiara" Berkat Dukungan BRI
-
Di Balik Kisah Mistis Dan Pilu Jembatan Tukad Bangkung, Begini Suasana di Bawahnya