SuaraBali.id - Warga Desa Ularan Kecamatan Seririt, Buleleng, terpaksa harus kembali berurusan dengan pihak Kepolisian. Ia bernama Gede Muliawan alias Moli (29) yang merupakan residivis atas kasus pencurian sepeda motor (curanmor).
Pemuda ini kembali dibekuk jajaran Polsek Seririt, karena mencuri motor milik korban Gede Pageh Darma (49).
Pencurian yang dilakukan Moli ini terjadi pada Minggu 9 Oktober 2022 sekitar pukul 17.30 WITA. Korban Gede Pageh Darma, saat itu melapor ke Polsek Seririt bahwa motor Honda Supra X dengan nopol DK 4830 UA miliknya yang diparkir di depan warung makan di wilayah Seririt, hilang.
Sebagaimana diwartakan beritabali.com – jaringan suara.com, korban sebelumnnya memarkir motor miliknya dengan kondisi kunci masih nyantol untuk ditinggal sembahyang di belakang warung miliknya.
Namun seusai sembahyang, sepeda motor miliknya telah hilang. Dari laporan korban, tim Unit Reskrim Polsek Seririt langsung melakukan penyelidikan.
Melalui kamera CCTV yang ada di warung tersebut, terlihat ada seseorang yang berpura-pura duduk di atas sepeda motor tersebut. Saat situasi aman, kemudian orang itu menghidupkan motor tersebut dan membawa kabur.
Berdasarkan hasil penyelidikan dan pengumpulan informasi dari saksi-saksi, diduga motor tersebut menuju ke arah Desa Ularan. Orang tersebut diduga adalah Gede Muliawan alias Moli warga desa Ularan.
Moli pun langsung ditangkap jajaran Polsek Seririt saat bersembunyi di rumah pamannya. Polisi pun juga berhasil mengamankan barang bukti motor milik korban.
Kapolsek Seririt, AKP Made Suwandra mengatakan, dari hasil pemeriksaan tersangka Moli lalu mengakui perbuatannya tersebut.
Moli mengaku saat itu sedang berjalan kaki dari Desa Ularan menuju Seririt melihat ada motor yang kuncinya masih nyantol, sehingga muncul niatnya untuk mengambil motor tersebut.
Sekitar tahun 2021, Moli juga pernah mengambil motor milik orang lain dan sudah menjalani vonis pidana selama 5 bulan penjara.
"Terhadap tersangka sampai saat ini masih diamankan di rutan Polsek Seririt. Kasus ini masih dalam pengembangan lebih lanjut," kata AKP Suwandra, Kamis 13 Oktober 2022
Moli tak menampik perbuatannya tersebut. Ia berdalih, aksi kejahatannya itu dilakukan hanya untuk memiliki motor tersebut yang digunakan untuk jalan-jalan.
"Ya hanya ingin (memakai motor) untuk jalan-jalan saja," pungkas tersangka Moli.
Akibat perbuatannya tersebut, kini tersangka Moli terpaksa harus kembali mendekam dibalik jeruji besi dan terancam dijerat dengan Pasal 362 KUHP tentang pencurian, dengan ancaman hukuman pidana paling lama 5 tahun penjara.
Berita Terkait
-
Pernah Jebol Argentina, Maouri Ananda Tetap Berlatih Meski Bali United Libur 10 Hari
-
Djakarta Warehouse Project 2025 Hadir dengan 67 Artis dan Pengalaman 10 Hari di GWK Bali
-
Ketika Kuliner Bali Menyatu dengan Alam: Perpaduan Rasa, Budaya, dan Kemurnian
-
Tanggapi Kekalahan Borneo FC dari Bali United, Bojan Hodak: Saya Kepikiran Persija
-
Bicara Soal Cara Didik Anak, Virgoun Malah Diduga Sentil Inara Rusli Suka Salahkan Orang Lain
Terpopuler
- 7 Rekomendasi Ban Motor Anti Slip dan Tidak Cepat Botak, Cocok Buat Ojol
- 5 Mobil Bekas Senyaman Karimun Budget Rp60 Jutaan untuk Anak Kuliah
- Jordi Cruyff Sudah Tinggalkan Indonesia, Tinggal Tandatangan Kontrak dengan Ajax
- 5 Shio yang Diprediksi Paling Beruntung di Tahun 2026, Ada Naga dan Anjing!
- 5 Sabun Cuci Muka Wardah untuk Usia 50-an, Bikin Kulit Sehat dan Awet Muda
Pilihan
-
Listrik Aceh, Sumut, Sumbar Dipulihkan Bertahap Usai Banjir dan Longsor: Berikut Progresnya!
-
Google Munculkan Peringatan saat Pencarian Bencana Banjir dan Longsor
-
Google Year in Search 2025: Dari Budaya Timur hingga AI, Purbaya dan Ahmad Sahroni Ikut Jadi Sorotan
-
Seberapa Kaya Haji Halim? Crazy Rich dengan Kerajaan Kekayaan tapi Didakwa Rp127 Miliar
-
Toba Pulp Lestari Dituding Biang Kerok Bencana, Ini Fakta Perusahaan, Pemilik dan Reaksi Luhut
Terkini
-
Menkeu Purbaya 'Sentil' Menteri Ara soal Lahan Rusun di Bali: Dia Bukan Bos Saya!
-
5 SUV Paling Laris Akhir 2025: Dari Hybrid Canggih Sampai Harganya 200 Jutaan
-
7 Jenis Heels Populer Bikin Kakimu Jenjang dan Elegan
-
5 Maskara Andalan Bikin Mata Hidup Maksimal
-
Eropa Kekurangan Tenaga Produktif, Ini Syarat Agar Anda Bisa Jadi Pekerja Migran