SuaraBali.id - Warga Desa Ularan Kecamatan Seririt, Buleleng, terpaksa harus kembali berurusan dengan pihak Kepolisian. Ia bernama Gede Muliawan alias Moli (29) yang merupakan residivis atas kasus pencurian sepeda motor (curanmor).
Pemuda ini kembali dibekuk jajaran Polsek Seririt, karena mencuri motor milik korban Gede Pageh Darma (49).
Pencurian yang dilakukan Moli ini terjadi pada Minggu 9 Oktober 2022 sekitar pukul 17.30 WITA. Korban Gede Pageh Darma, saat itu melapor ke Polsek Seririt bahwa motor Honda Supra X dengan nopol DK 4830 UA miliknya yang diparkir di depan warung makan di wilayah Seririt, hilang.
Sebagaimana diwartakan beritabali.com – jaringan suara.com, korban sebelumnnya memarkir motor miliknya dengan kondisi kunci masih nyantol untuk ditinggal sembahyang di belakang warung miliknya.
Namun seusai sembahyang, sepeda motor miliknya telah hilang. Dari laporan korban, tim Unit Reskrim Polsek Seririt langsung melakukan penyelidikan.
Melalui kamera CCTV yang ada di warung tersebut, terlihat ada seseorang yang berpura-pura duduk di atas sepeda motor tersebut. Saat situasi aman, kemudian orang itu menghidupkan motor tersebut dan membawa kabur.
Berdasarkan hasil penyelidikan dan pengumpulan informasi dari saksi-saksi, diduga motor tersebut menuju ke arah Desa Ularan. Orang tersebut diduga adalah Gede Muliawan alias Moli warga desa Ularan.
Moli pun langsung ditangkap jajaran Polsek Seririt saat bersembunyi di rumah pamannya. Polisi pun juga berhasil mengamankan barang bukti motor milik korban.
Kapolsek Seririt, AKP Made Suwandra mengatakan, dari hasil pemeriksaan tersangka Moli lalu mengakui perbuatannya tersebut.
Moli mengaku saat itu sedang berjalan kaki dari Desa Ularan menuju Seririt melihat ada motor yang kuncinya masih nyantol, sehingga muncul niatnya untuk mengambil motor tersebut.
Sekitar tahun 2021, Moli juga pernah mengambil motor milik orang lain dan sudah menjalani vonis pidana selama 5 bulan penjara.
"Terhadap tersangka sampai saat ini masih diamankan di rutan Polsek Seririt. Kasus ini masih dalam pengembangan lebih lanjut," kata AKP Suwandra, Kamis 13 Oktober 2022
Moli tak menampik perbuatannya tersebut. Ia berdalih, aksi kejahatannya itu dilakukan hanya untuk memiliki motor tersebut yang digunakan untuk jalan-jalan.
"Ya hanya ingin (memakai motor) untuk jalan-jalan saja," pungkas tersangka Moli.
Akibat perbuatannya tersebut, kini tersangka Moli terpaksa harus kembali mendekam dibalik jeruji besi dan terancam dijerat dengan Pasal 362 KUHP tentang pencurian, dengan ancaman hukuman pidana paling lama 5 tahun penjara.
Berita Terkait
-
Hubungan Seks di Halaman Rumah Warga! WNA Australia Dilarang ke Indonesia 10 Tahun
-
Warga Australia Diblokir Masuk Bali Selama 10 Tahun karena Kasus Asusila
-
Mabuk Arak Bali, Dikira Begal! Kakak Adik di Bekasi Dipukuli Warga Sambil Pelukan
-
Saat Sampah Plastik Disulap Jadi BBM, Upaya Desa Cepaka Atasi Limbah Sulit Didaur Ulang
-
Hadiri Miss Equality World, Arya Wedakarna Dipanggil Badan Kehormatan DPD
Terpopuler
- Nasi di Rice Cooker Cepat Bau dan Kuning? Begini 10 Cara Mengatasinya
- Krim Malam yang Bagus Apa? Ini 4 Rekomendasi Sesuai Klaim dan Harga
- Segel Ruang Dirjen Bea Cukai Djaka Budhi Hilang, Jaksa KPK Cium Ada Pihak Terlibat
- 5 Sabun Mandi Vitamin C Terbaik untuk Mencerahkan Kulit Belang, Lengkap dengan Review Pengguna
- Masuk Red Notice Interpol, Erick Soedjasa Ditangkap Bareskrim di Bandara Juanda
Pilihan
-
Catat! Jadwal Resmi Timnas Indonesia di FIFA ASEAN Cup 2026: Lawan Malaysia di SUGBK
-
Rp11 Triliun Disiapkan untuk Isi Rekening Massal, Seorang Dapat Berapa?
-
Harusnya Bisa Kenyang dan Sehat, 230 Siswa di Pati Malah Keracunan Usai Santap MBG
-
Drone Thermal Dikerahkan, SAR Perluas Pencarian 5 Jurnalis Hilang di Perairan Anak Krakatau
-
Cari 5 Jurnalis Hilang di Anak Krakatau, 6 Kapal Sisir Laut hingga 271 Nautical Mile
Terkini
-
BRImo Taiwan Sabet Penghargaan Inovasi 2026, Permudah Transaksi PMI di Luar Negeri
-
Sungai-sungai di Mataram Berubah Jadi 'Lautan Sampah' Saat Kemarau
-
DPLK BRI Kantongi Kehati ESG Award 2026 Berkat Konsistensi Terapkan Prinsip ESG
-
Dukung Arahan Prabowo, BRI Siap Perluas Akses Rekening bagi Masyarakat Indonesia
-
WNA Asal Tiongkok Rekat Emas 10 Kg di Tubuh Demi Lolos ke Luar Negeri