SuaraBali.id - Tiket parkir mobil Rp20.000 di Desa Adat Nagi, Kecamatan Ubud, Gianyar, Bali membuat warganet geger. Pasalnya desa adat tersebut memberlakukan harga yang berlipat dibanding karcis pemerintah dan jalan tol.
Hal itu, menurut Desa adat sesuai dengan aturan setempat. Bendesa adat, Nyoman Sudana menyatakan harga itu sensuai Pararem 06/DAN/VII/2022.
“Jalan yang kami kenakan tiket adalah jalan swadaya pribadi milik desa adat yang memiliki sertifikat. Kami disini memiliki hak mengenai siapa saja yang boleh dan tidak boleh menggunakan jalan swadaya kami," ujarnya sebagaimana diwartakan beritabali.com – jaringan suara.com.
Menurutnya aturan ini sudah tertera di gapura nama investor yang boleh lewat. Sedangkan para investor, driver, supplier tujuan ke arah vila yang tidak bekerjasama dengan desa adat Nagi dikenakan tiket sekali lewat.
Perinciannya sepeda motor Rp5.000, mobil Rp20.000, truk engkel Rp50.000 dan truk roda enam Rp 100.000. Pihak desa juga mengumumkan hal ini lewat media sosial.
“Om swastiastu, berhubung dengan viralnya Nama Desa Adat Nagi di sosial media. Kami mau mengklarifikasi terkait dengan tiket retribusi masuk ke jalan Desa Adat Nagi tersebut.
Sebelumnya kalian para netizen pasti sudah pahamkan jenis-jenis jalan yg ada di Indonesia.
- Jalan Nasional.
- Jalan Provinsi.
- Jalan Kabupaten.
- Jalan Kota.
- Jalan Desa
- Jalan Swadaya (PRIBADI)
Jadi Jalan yang kami kenakan tiket pemakaian jalan adalah jalan Pribadi (Swadaya) milik Desa Adat Nagi yang memiliki Sertifikat. Ingat SERTIFIKAT.
Kami disini memiliki hak mengenai siapa saja yg boleh dan tidak boleh menggunakan jalan SWADAYA kami.
Ketika kalian memasuki jalan tersebut, sudah tertera jelas Gapura bertulisan informasi tentang nama-nama investor yang bisa melewati jalan tersebut.
Para Investor, Suplier dan Driver yang memiliki tujuan ke arah Villa yang tidak bekerja sama dengan Desa Adat Nagi akan kami kenakan tiket lewat (Sekali Jalan).
- Sepeda Motor: Rp 5ribu
- Mobil: Rp 20rb
- Truk Engkel: Rp 50rb
- Truk Roda 6: Rp 100rb.
Demikian tulis pihak desa adat Nagi dalam klarifikasinya di media sosial.
Berita Terkait
-
Viral Eksekusi Rumah Lansia 82 Tahun di Jakbar, Ini Klarifikasi Pihak Koperasi
-
Sebelum Ikut Tren, Ketahui 5 Cara Mengolah Kimpul agar Aman Dikonsumsi
-
Pariwisata Maju, Lalu Lintas Mundur: Sisi Gelap di Balik Viralnya Situ Kamojing Cikampek
-
Desa Les: Fondasi Kolaboratif bagi Ketahanan Desa Berkelanjutan
-
Desa Sejahtera Astra Les Bali: Garam, Laut, dan Masa Depan Berkelanjutan
Terpopuler
- 6 HP Samsung Rp2 Jutaan Terbaik: Kamera Tajam, NFC hingga Koneksi 5G
- 7 Lukisan Pembawa Hoki Menurut Feng Shui untuk Dipajang di Ruang Tamu
- 3 HP Infinix Memori 256 GB dan NFC Harga Rp1 Jutaan, Solusi Multitasking hingga Gaming
- 12 Sepeda Gunung United Detroit Lengkap dengan Harga dan Spesifikasinya
- 5 Rekomendasi Rice Cooker Digital, Nasi Tetap Pulen hingga 48 Jam
Pilihan
-
Sudah Dibangun Sejak 2023, Sejauh Mana Bibit Sriwijaya Kemampo Pulihkan Hutan Sumsel?
-
Napak Tilas Jejak Kolonial Londo Ireng di Makam Kherkof Purworejo
-
100 Personel Damkar Masih Berjibaku Padamkan Kebakaran Gedung Bapenda DKI
-
Kantor Bapenda DKI Jakarta Dilalap si Jago Merah, Api Semakin Membesar
-
Bocoran Reshuffle Kabinet Agustus: Norman Joesoef Bakal Dilantik Jadi Wamenhan RI
Terkini
-
Aturan Kapal Wisata Dinilai Masih Abu-Abu, Pengusaha Kapal Desak Pemerintah Benahi Regulasi
-
Melebihi Target, 4.000 Orang Registrasi Festival Yacht Gratis di Benoa
-
Sanksi Sosial Adat Ternyata Ampuh Buat Warga Bali Takut Bila Tak Disiplin Memilah Sampah
-
Guru dan Manajer Perusahaan Asal India Selundupkan Ganja Senilai Rp1,5 Miliar di Bandara Bali
-
Gaji ASN Mataram Terancam Hanya Sampai Oktober 2026, Sekda Ungkap Penyebabnya