SuaraBali.id - Tiket parkir mobil Rp20.000 di Desa Adat Nagi, Kecamatan Ubud, Gianyar, Bali membuat warganet geger. Pasalnya desa adat tersebut memberlakukan harga yang berlipat dibanding karcis pemerintah dan jalan tol.
Hal itu, menurut Desa adat sesuai dengan aturan setempat. Bendesa adat, Nyoman Sudana menyatakan harga itu sensuai Pararem 06/DAN/VII/2022.
“Jalan yang kami kenakan tiket adalah jalan swadaya pribadi milik desa adat yang memiliki sertifikat. Kami disini memiliki hak mengenai siapa saja yang boleh dan tidak boleh menggunakan jalan swadaya kami," ujarnya sebagaimana diwartakan beritabali.com – jaringan suara.com.
Menurutnya aturan ini sudah tertera di gapura nama investor yang boleh lewat. Sedangkan para investor, driver, supplier tujuan ke arah vila yang tidak bekerjasama dengan desa adat Nagi dikenakan tiket sekali lewat.
Perinciannya sepeda motor Rp5.000, mobil Rp20.000, truk engkel Rp50.000 dan truk roda enam Rp 100.000. Pihak desa juga mengumumkan hal ini lewat media sosial.
“Om swastiastu, berhubung dengan viralnya Nama Desa Adat Nagi di sosial media. Kami mau mengklarifikasi terkait dengan tiket retribusi masuk ke jalan Desa Adat Nagi tersebut.
Sebelumnya kalian para netizen pasti sudah pahamkan jenis-jenis jalan yg ada di Indonesia.
- Jalan Nasional.
- Jalan Provinsi.
- Jalan Kabupaten.
- Jalan Kota.
- Jalan Desa
- Jalan Swadaya (PRIBADI)
Jadi Jalan yang kami kenakan tiket pemakaian jalan adalah jalan Pribadi (Swadaya) milik Desa Adat Nagi yang memiliki Sertifikat. Ingat SERTIFIKAT.
Kami disini memiliki hak mengenai siapa saja yg boleh dan tidak boleh menggunakan jalan SWADAYA kami.
Ketika kalian memasuki jalan tersebut, sudah tertera jelas Gapura bertulisan informasi tentang nama-nama investor yang bisa melewati jalan tersebut.
Para Investor, Suplier dan Driver yang memiliki tujuan ke arah Villa yang tidak bekerja sama dengan Desa Adat Nagi akan kami kenakan tiket lewat (Sekali Jalan).
- Sepeda Motor: Rp 5ribu
- Mobil: Rp 20rb
- Truk Engkel: Rp 50rb
- Truk Roda 6: Rp 100rb.
Demikian tulis pihak desa adat Nagi dalam klarifikasinya di media sosial.
Berita Terkait
-
Viral! Akun Ini 'Ramal' Kemunculan Hantavirus di 2026 pada Juni 2022, Kok Bisa?
-
Tolong Carikan Kerja untuk Wanita Ini: Dia Dipecat Gara-Gara Tolak Ajakan Mesum Bosnya
-
Rincian Anggaran Pemkot Banjarmasin Viral, Belanja Susu dan Buah Wakil Wali Kota Tembus Rp228 juta
-
Viral Siswi SD di Palembang Jadi Korban Rudapaksa, Alami Kondisi Serius hingga Jalani Operasi
-
Viral Pemotor di Cikarang Tabrak Penyapu, Pura-pura Menolong Lalu Kabur Sambil Buang Sandal Korban!
Terpopuler
- 6 Rekomendasi Sepatu Lokal Rp 200 Ribuan, Kualitas Bintang Lima
- 7 Parfum Lokal Wangi Segar Seperti Habis Mandi, Tetap Clean Meski Cuaca Panas Ekstrem
- 5 HP Samsung Galaxy A 5G Termurah Mulai Rp1 Jutaan, Performa Gak Kaleng-kaleng
- 7 Sepatu Lari Lokal yang Wajib Masuk List Belanja Kamu di Awal Mei, Nyaman dan Ramah Kantong
- Promo Alfamart Double Date 5.5 Hari Ini, Es Krim Beli 1 Gratis 1
Pilihan
-
Kronologi Haerul Saleh, Anggota BPK RI Eks Anggota DPR Meninggal saat Rumahnya Kebakaran
-
Tragis! Anggota IV BPK Haerul Saleh Tewas dalam Kebakaran di Tanjung Barat, Diduga Akibat Sisa Tiner
-
16 Korban Tewas Bus ALS Terbakar di Muratara Berhasil Dievakuasi, Jalinsum Masih Mencekam
-
'Celana Saya Juga Hancur', Cerita Saksi yang Kena Sisa Air Keras Saat Bantu Andrie Yunus
-
Kala Harga Kebutuhan Meroket, Menulis Jadi Andalan Saya untuk Nambal Dompet
Terkini
-
Nobar Film 'Pesta Babi' di Unram Dibubarkan, Wakil Rektor: Saya Hanya Menjalankan Perintah
-
BRILink Agen Jadi Penggerak Ekonomi Desa dengan Jangkauan Lebih dari 1,18 Juta Agen
-
Ekosistem Holding UMi Dorong Literasi Keuangan dan Transformasi Pelaku Usaha Mikro
-
Mengapa Banyak Jemaah Haji Asal NTB Kehilangan Nafsu Makan? Ternyata Ini Penyebabnya
-
Populasi Lansia di Bali Melonjak, Penduduk Usia Produktif Berkurang