SuaraBali.id - Tim cyber Polda DIY dan Polres Bantul telah menemukan kesalahan dari anggota Polsek Srandakan atas komentar yang disematkan pada postingan pengguna twitter lain saar tragedi maut di Stadion Kanjuruhan yang merenggut nyawa ratusan Aremania.
Hal ini diungkapkan oleh Kasi Humas Polres Bantul, Iptu I Nengah Jeffry yang mengatakan bahwa dari hasil pemeriksaan dan pendalaman beberapa personel Polsek Srandakan ditemukan adanya kelalaian dari anggota Polsek Srandakan yang bukan lagi menjadi admin twitter.
Dengan kata lain bukan admin namun sudah menjadi anggota lain yang dapat mengakses akun tersebut.
"Dapat diketahui bahwa benar ditemukan adanya kelalaian dari anggota Polsek yang bukan merupakan admin namun pernah menjadi admin resmi sehingga masih masih dapat mengakses akun tersebut," terang Jeffry, Senin (3/10/2022) malam.
Menurutnya anggota tersebut telah mengaku memberikan komentar dengan menggunakan akun twitter Polsek Srandakan. Akibat komentar tersebut bermunculan berbagai tanggapan negative karena kekesalan dari pengguna sosial media.
"Anggota tersebut tidak sengaja dan tidak sadar memberikan komentar dengan menggunakan akun resmi Polsek Srandakan. Dia sudah minta maaf kepada Kapolres Bantul, Kapolsek dan Kasi Humas Polsek Srandakan, terutama institusi Polri," katanya.
Kini anggota tersebut telah ditahan oleh Polres Bantul di tempat khusus selama 21 hari untuk selanjutnya akan dilakukan proses sidang kode etik atas pelanggaran yang telah dilakukan.
Ini merupakan sanksi tegas yang berikan Polres Bantul kepada anggotanya agar kelalaian seperti itu tidak terulang lagi dan lebih hati-hati dalam mengawaki akun resmi.
"Polres Bantul tindak tegas diproses kode etik dan telah ditahan ditempat khusus selama 21 hari terhitung dari hari (Senin)," jelasnya.
Jeffry pun menyampaikan permohonan maaf atas tindakan anggota yang bersangkutan dalam memberikan kata-kata dan bahasa tidak layak pada postingan pengguna twitter lain
Seperti diketahui pada Minggu (2/10/2022) dini hari beberapa komentar muncul dari akun @polseksrandakan yang mengandung ungkapan tidak pantas dan nirempati seperti "salut sama pak tentara, musnahkan" dan "gek do belani opo koe ki".
Komentar-komentar tersebut telah dihapus oleh pihak Polsek Srandakan, namun banyak pengguna sosial media yang telah merekam jejak komentar tersebut dan disebarkan kepada pengguna sosial media lain hingga masuk ke grup-grup whatsapp.
"Sekali lagi kami Polres Bantul turut berduka cita yang sedalam-dalamnya atas kejadian yang terjadi di Kanjuruhan Malang. Dan kami juga memohon maaf yang sebesar-besarnya atas munculnya postingan dari akun resmi Polsek Srandakan tersebut," pungkasnya.
Berita Terkait
-
Akui Joel Vinicius Berkualitas, Persib Bandung Tetap Pede Hadapi Arema FC
-
Membaca Ulang Sejarah R.A. Kartini di Tengah Tren 'Unpopular Opinion'
-
Hadapi Enam Laga Sisa, Bojan Hodak Pastikan Persib Tak Tertekan
-
Jelang Persib Bandung vs Arema FC, Bojan Hodak Soroti Lini Depan Singo Edan
-
Benteng Berlapis di GBLA: 3.000 Personel Siap Kawal Duel Klasik Persib Bandung vs Arema FC
Terpopuler
- Sepeda Dewasa Merek Apa yang Murah dan Awet? Ini 5 Pilihan Terbaik untuk Harian
- 7 Pilihan Lipstik yang Awet 12 Jam, Anti Pudar Terkena Air dan Minyak
- Begini Respons Kopassus Usai Beredar Isu Orang Istana Digampar Pangkopassus
- 5 Parfum Indomaret dengan Wangi Segar Tahan Lama, Cocok Dipakai saat Cuaca Panas
- 12 Promo Makanan Hari Kartini 2026, Diskon Melimpah untuk Rayakan Momen Spesial
Pilihan
-
Rugikan Negara Rp285 T, Eks Dirut Pertamina Patra Niaga Alfian Nasution Dituntut 14 Tahun Bui
-
Terungkap Jalur Gelap 10 Ton Pupuk Subsidi di Sumsel, Dijual ke Pihak Tak Berhak
-
Garap Kasus Haji, KPK Panggil Ustaz Khalid Basalamah Hari Ini
-
Merantau ke Kota Kecil, Danu Tetap Sulit Cari Kerja: Sampai Melamar Pawang Satwa
-
Purbaya Copot Febrio dan Luky dari Dirjen Kemenkeu
Terkini
-
Polisi Ungkap Motif Mengejutkan Bocah Lompat dari Lantai 3 di Denpasar
-
Tak Gentar Meski Skuad Pincang, Johnny Jansen Bocorkan Kunci Kemenangan Bali United
-
Dilarang Bawa Sambal Terasi, Makanan Jamaah Calon Haji Disita Petugas
-
Begini Praktik Curang di Hari Pertama UTBK SNBT 2026
-
Stop 'Open Dumping'! Menteri LH Ancam Pidana Penjara hingga 15 Tahun bagi Pemda Bandel