SuaraBali.id - Setelah mengalami dugaan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) oleh suaminya sendiri, Rizky Billar, pedangdut Lesti Kejora saat ini tengah berada di rumah sakit. Ia dikabarkan tengah mendapatkan perawatan kesehatan.
Pengacaranya Sandy Arifin mengungkapkan hal ini selaku kuasa hukum saat ditemui di kawasan Jakarta Barat, Jumat (30/9/2022).
Ia membenarkan bahwasanya Lesti Kejora memang melaporkan suaminya itu ke Polres Metro Jakarta Selatan pada 28 September 2022.
"Ya, jadi memang benar laporan itu ada dan juga waktu pada saat malam itu," ujar Sandy Arifin.
"Nah, sekarang kami lebih fokus lagi untuk melihat keadaan Dede Lesti karena saya mendapatkan informasi, sekarang lagi dirawat di rumah sakit," ujarnya.
Sandy Arifin yang juga menjelaskan Lesti Kejora dalam kondisi lemas. Ia pun menyerahkan proses hukum ini ke pihak polisi.
Menurut Sandy Arifin, saat ini ia lebih berfokus untuk komunikasi bersama dengan keluarga dari Rizky Billar dan Lesti Kejora.
"Kemudian, untuk proses hukumnya, ini kan lagi dalam konteks penyelidikan, jadi biarkan dari pihak kepolisian yang menjalankan proses hukum ini," jelas Sandy Arifin.
"Jadi, kalau kami sekarang lebih fokus dulu komunikasi dari pihak keluarga dan keluarga dan juga fokus untuk kesehatan Dede Lesti," lanjutnya.
Lesti Kejora melaporkan dugaan penganiayaan ini kepada, Sandy Arifin pada 28 September 2022 malam.
Dalam laporan polisi yang bocor ia menjelaskan bahwa sempat dibanting dan dicekik oleh Rizky Billar. Permasalahan itu berawal dari Rizky Billar yang emosi karena ketahuan berselingkuh.
Hal ini tertera dalam laporan kepolisian nomor LP/B/2348/IX/2022/SPKT/POLRES METRO JAKSEL/POLDA METRO JAYA.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Endra Zulpan di Mapolda Metro Jaya, Jumat (30/9/2022). Sebelumnya Endra Zulpan mengatakan bahwa dalam kasus KDRT pelakunya bisa dijerat menggunakan Pasal 44 UU KDRT.
Dia menyebutkan, dalam Pasal 44 terdiri dari beberapa ayat. Ancamannya pun berbeda-beda berdasarkan akibat atau dampak dari kekerasan fisik tersebut, dari kekerasna biasa, berat, hingga yang mengakibatkan meninggal dunia.
“Kalau menyebabkan luka sakit yang dialami Lesti Kejora, ancamannya 5 tahun penjara, kalau luka berat itu ancaman 10 tahun penjara. Kalau di atas itu sampai meninggal dunia 15 tahun penjara,” jelas dia.
Berita Terkait
-
Film Horor 402: Rumah Sakit Angker Korea Hadirkan Ritual Jelangkung dengan Mantra Berbahasa Korea
-
Prabowo Ungkap Target Besar Kesehatan Nasional, 350 Rumah Sakit Akan Dimodernisasi
-
Dituduh Selingkuh dengan Asila Maisa, Rizky Billar Siap Polisikan Akun Penyebar Hoaks
-
Layanan Ortopedi Dalam Negeri Kian Dekat dengan Standar Internasional
-
Viral! Pernikahan Batal H-3, Calon Suami Diduga Selingkuh dan Tinggal Bareng Cewek Lain di Jepang
Terpopuler
- 5 Kulkas 1 Pintu Anti Bunga Es dan Hemat Listrik, Harga Mulai Rp1 Jutaan
- Tok! Panja DPR Sepakati RUU Polri: Usia Pensiun Bintara 59 Tahun, Perwira 60 Tahun
- Resmi! Chatib Basri Dapat Jabatan Baru Hari Ini
- Beda Cushion Wardah Colorfit Hijau dan Krem: Intip Harga, Kandungan, dan Manfaatnya
- 5 HP Android dengan Kualitas Setara iPhone 13 Pro dan iPhone 13 Pro Max
Pilihan
-
Haji Bolot Dikabarkan Terkena Serangan Jantung, Posisi Masih di Rumah Sakit
-
Derita Masyarakat RI Bertambah Kini Harga Pertamax Naik, Apa yang Harus Dilakukan?
-
Anaknya Terlibat di Program MBG, Wamenaker Afriansyah Noor Beri Penjelasan Usai Namanya Terseret
-
Namanya Terseret Isu Dugaan Korupsi BGN, Yahya Golkar: Semua Anggota Komisi IX DPR Tak Terlibat!
-
Perhatian! Harga Pertamax Naik Jadi Rp 16.250/Liter
Terkini
-
Bali Tuan Rumah Asian Games Fun Run 2026
-
Tak Perlu Bangun Dapur Baru, Kantin Sekolah di Lombok Tengah Siap Jadi Solusi Program MBG
-
Tak Disangka! Jejak AirTag Bawa Korban ke Rumah yang Penuh Helm Curian
-
Penampakan Lahan 6 Hektare Untuk PSEL Bali, Menteri LH Sebut Siap Beroperasi September 2027
-
Kasus Santri Dibakar Teman, Kejari Lombok Tengah Beri Bantuan