SuaraBali.id - Realisasi retribusi parkir nontunai di Kota Mataram hingga 31 Agustus 2022 mencapai Rp5,1 miliar dari target Rp9 miliar. Jumlah ini sudah melampaui capaian tahun sebelumnya.
"Realisasi retribusi parkir sebesar Rp5,1 miliar itu melampaui realisasi tahun 2021 sebesar Rp3,8 miliar lebih," kata Kepala UPTD Parkir Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Mataram Lalu Muhammad Sopandi di Mataram, NTB, Selasa (27/9/2022)
Menurutnya target retribusi parkir sebesar Rp9 miliar tersebut ditetapkan sesuai dengan hasil kajian terendah Balitbang terhadap potensi retribusi parkir yang ada di Kota Mataram.
Untuk mengoptimalkan retribusi parkir sistem nontunai itu, katanya, Dishub terus mendata dan mendaftarkan juru parkir konvensional beralih menggunakan parkir nontunai.
Saat ini sebanyak 878 orang juru parkir sudah menggunakan sistem non tunai. Mereka didaftarkan melalui dua provider pembayaran nontunai yakni melalui provider Qren sebanyak 752 orang dan Bank NTB Syariah 126 orang.
Sementara titik parkir di Kota Mataram sesuai SK Wali Kota Mataram tahun 2021 tercatat sebanyak 741 titik. Artinya, satu titik bisa didaftar dua orang juru parkir.
"Bisa saja di satu titik saya daftarkan dua orang sebab mereka tugas bergantian. Ada yang parkir dari pagi sampai siang dan diganti dari siang sampai sore bahkan hingga malam," katanya.
Kepala Dinas Perhubungan Kota Mataram M Saleh sebelumnya mengatakan, pembayaran retribusi parkir non tunai dinilai efektif meningkatkan pendapatan daerah sebab aktivitas juru parkir (jukir) dapat terpantau dari sistem yang ada.
Dengan demikian, para jukir yang terindikasi tidak menyetor dan kurang bayar retribusi parkir, sudah dilakukan proses dengan memberikan surat peringatan pertama, bahkan banyak yang sudah mendapat surat peringatan kedua.
Baca Juga: Pemancing Asal Jakarta yang Hilang di Pantai Semeti Ditemukan Meninggal Dunia
Jika setelah menerima surat peringatan kedua, jukir bersangkutan masih tidak mengindahkan maka masalah jukir itu bisa dibawa ke pengadilan.
Apabila tidak ada respon dari jukir setelah menerima surat peringatan kedua hingga batas waktu yang ditentukan, lanjutnya, jukir bisa di sanksi tindak pidana ringan (tipiring).
"Dalam aturannya, hukuman untuk tipiring maksimal berupa denda Rp50 juta atau kurungan selama tiga bulan dana pastinya jukir akan kita berhentikan," katanya. (ANTARA)
Berita Terkait
-
Asal-usul Malam 1 Suro Dianggap Sakral, Simak Sejarah dan Alasannya
-
Bansos Sarung dan Mukena Dikorupsi, Eks Legislator NTB Cuma Dituntut 2 Tahun Bui
-
Jakarta 'Bersih-bersih' Parkir Liar: 456 Pelanggaran Ditindak, 11 Jukir Liar Diciduk
-
Jukir Liar Jakarta Tak Cuma Dirazia: Bakal Dilatih Kerja atau Dipulangkan ke Kampung!
-
3.200 Laporan Parkir Liar Menumpuk, DKI Gelar Razia Besar-besaran
Terpopuler
- Tak Terima Ditahan KPK, Titin Rita Lestari Bongkar Peran Atasan di Kasus Suap BPK Muara Enim
- Tak Ikut Aksi Bareng Mahasiswa di Bundaran HI Hari Ini, Said Iqbal Ungkap Alasan Buruh
- Mengapa Pertalite Mau Dihapus?
- Indonesia Sudah Capek! Mahasiswa UI Serukan Demo di Bundaran HI, Tuntut Prabowo Akui Kesalahan
- 5 Lipstik Rekomendasi Fuji yang Tahan Lama, Tidak Kering dan Anti Pecah-Pecah
Pilihan
-
Aliansi Rakyat Memanggil Kritik Sederet Program Pemerintah, Tuntut Prabowo-Gibran Lengser
-
Hasil Piala Dunia 2026: Hajar Paraguay, Start Sempurna Amerika Serikat
-
Neymar Dipastikan Absen di Piala Dunia 2026, Kesalahan Pertama Ancelotti
-
Thamrin Lumpuh Total, Massa Aksi Mengular hingga Dukuh Atas Hingga Jumat Malam
-
Ngotot Mau Demo di Bundaran HI Meski Dihadang Aparat, Mahasiswa: Istana dan DPR Tak Mendengar Kami!
Terkini
-
Wisatawan Austria di Balik Megahnya Pawai Pembukaan PKB 2026: 'Saya Tidak Peduli Panas!'
-
Kronologi Lengkap Bentrok TNI-Brimob di Labuan Bajo: Berawal Acara Syukuran, Berujung Penikaman
-
Pesta Kesenian Bali 2026 Dibuka: Ribuan Wisatawan Tumpah Ruah Saksikan 'Atma Kerthi'
-
Setoran Parkir Cuma Rp8 Ribu per Titik, Kejari Lombok Tengah Endus 'Kebocoran' PAD
-
BRI Siapkan Buyback Saham Rp500 Miliar di Tengah Fluktuasi Pasar