SuaraBali.id - Realisasi retribusi parkir nontunai di Kota Mataram hingga 31 Agustus 2022 mencapai Rp5,1 miliar dari target Rp9 miliar. Jumlah ini sudah melampaui capaian tahun sebelumnya.
"Realisasi retribusi parkir sebesar Rp5,1 miliar itu melampaui realisasi tahun 2021 sebesar Rp3,8 miliar lebih," kata Kepala UPTD Parkir Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Mataram Lalu Muhammad Sopandi di Mataram, NTB, Selasa (27/9/2022)
Menurutnya target retribusi parkir sebesar Rp9 miliar tersebut ditetapkan sesuai dengan hasil kajian terendah Balitbang terhadap potensi retribusi parkir yang ada di Kota Mataram.
Untuk mengoptimalkan retribusi parkir sistem nontunai itu, katanya, Dishub terus mendata dan mendaftarkan juru parkir konvensional beralih menggunakan parkir nontunai.
Saat ini sebanyak 878 orang juru parkir sudah menggunakan sistem non tunai. Mereka didaftarkan melalui dua provider pembayaran nontunai yakni melalui provider Qren sebanyak 752 orang dan Bank NTB Syariah 126 orang.
Sementara titik parkir di Kota Mataram sesuai SK Wali Kota Mataram tahun 2021 tercatat sebanyak 741 titik. Artinya, satu titik bisa didaftar dua orang juru parkir.
"Bisa saja di satu titik saya daftarkan dua orang sebab mereka tugas bergantian. Ada yang parkir dari pagi sampai siang dan diganti dari siang sampai sore bahkan hingga malam," katanya.
Kepala Dinas Perhubungan Kota Mataram M Saleh sebelumnya mengatakan, pembayaran retribusi parkir non tunai dinilai efektif meningkatkan pendapatan daerah sebab aktivitas juru parkir (jukir) dapat terpantau dari sistem yang ada.
Dengan demikian, para jukir yang terindikasi tidak menyetor dan kurang bayar retribusi parkir, sudah dilakukan proses dengan memberikan surat peringatan pertama, bahkan banyak yang sudah mendapat surat peringatan kedua.
Baca Juga: Pemancing Asal Jakarta yang Hilang di Pantai Semeti Ditemukan Meninggal Dunia
Jika setelah menerima surat peringatan kedua, jukir bersangkutan masih tidak mengindahkan maka masalah jukir itu bisa dibawa ke pengadilan.
Apabila tidak ada respon dari jukir setelah menerima surat peringatan kedua hingga batas waktu yang ditentukan, lanjutnya, jukir bisa di sanksi tindak pidana ringan (tipiring).
"Dalam aturannya, hukuman untuk tipiring maksimal berupa denda Rp50 juta atau kurungan selama tiga bulan dana pastinya jukir akan kita berhentikan," katanya. (ANTARA)
Berita Terkait
-
Sepiring Hak yang Direbut Paksa
-
Korupsi Mukena dan Sarung Bikin Negara Rugi Rp1,7 M, Pejabat-Anggota DPRD Diseret ke Meja Hijau
-
Rute Transjakarta 24 Jam dan Daftar Kantong Parkir Jakarta saat Malam Tahun Baru
-
Perayaaan Tahun Baru di SudirmanThamrin, Pemprov DKI Siapkan 36 Kantong Parkir untuk Warga
-
Gedung Parkir Berlantai Dua Ambruk di Jakut, Bocah Ketakutan Dengar Suara Retakan
Terpopuler
- Jejak Pendidikan Noe Letto, Kini Jabat Tenaga Ahli di Dewan Pertahanan Nasional
- 6 Mobil Bekas Keren di Bawah 50 Juta untuk Mahasiswa, Efisien buat Jangka Panjang
- 5 Serum Wardah untuk Mengurangi Flek Hitam dan Garis Halus pada Kulit Usia 40 Tahun
- 4 Mobil Bekas Honda yang Awet, Jarang Rewel, Cocok untuk Jangka Panjang
- Plt Gubri SF Hariyanto Diminta Segera Tetapkan Kepala Dinas Definitif
Pilihan
-
Prabowo Calonkan Keponakannya Jadi Bos BI, Purbaya: Bagus, Saya Mendukung!
-
Rupiah Tembus Rp16.955, Menkeu Purbaya: Bukan Karena Isu Wamenkeu ke BI
-
Rupiah Makin Jatuh Nilainya, Hampir ke Level Rp 17.000/USD
-
Prabowo Calonkan Keponakannya Untuk Jadi Bos BI
-
Suram! Indonesia Masuk Daftar 27 Negara Terancam Krisis Struktural dan Pengangguran
Terkini
-
Jadi Idola Gen Z, Ini Kelebihan Macbook Dibanding Laptop Lain
-
Tradisi Unik Jelang Ramadan di Tengah Umat Hindu Bali
-
Ingin Tetap Langsing Saat Puasa? Ini Tips Diet di Bulan Ramadan
-
Kepala Kantor BPN Bali Lawan Penetapan Tersangka Lewat Praperadilan
-
Status Gunung Ile Lewotolok Naik Jadi Siaga, Ribuan Gempa Tercatat