SuaraBali.id - Realisasi retribusi parkir nontunai di Kota Mataram hingga 31 Agustus 2022 mencapai Rp5,1 miliar dari target Rp9 miliar. Jumlah ini sudah melampaui capaian tahun sebelumnya.
"Realisasi retribusi parkir sebesar Rp5,1 miliar itu melampaui realisasi tahun 2021 sebesar Rp3,8 miliar lebih," kata Kepala UPTD Parkir Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Mataram Lalu Muhammad Sopandi di Mataram, NTB, Selasa (27/9/2022)
Menurutnya target retribusi parkir sebesar Rp9 miliar tersebut ditetapkan sesuai dengan hasil kajian terendah Balitbang terhadap potensi retribusi parkir yang ada di Kota Mataram.
Untuk mengoptimalkan retribusi parkir sistem nontunai itu, katanya, Dishub terus mendata dan mendaftarkan juru parkir konvensional beralih menggunakan parkir nontunai.
Saat ini sebanyak 878 orang juru parkir sudah menggunakan sistem non tunai. Mereka didaftarkan melalui dua provider pembayaran nontunai yakni melalui provider Qren sebanyak 752 orang dan Bank NTB Syariah 126 orang.
Sementara titik parkir di Kota Mataram sesuai SK Wali Kota Mataram tahun 2021 tercatat sebanyak 741 titik. Artinya, satu titik bisa didaftar dua orang juru parkir.
"Bisa saja di satu titik saya daftarkan dua orang sebab mereka tugas bergantian. Ada yang parkir dari pagi sampai siang dan diganti dari siang sampai sore bahkan hingga malam," katanya.
Kepala Dinas Perhubungan Kota Mataram M Saleh sebelumnya mengatakan, pembayaran retribusi parkir non tunai dinilai efektif meningkatkan pendapatan daerah sebab aktivitas juru parkir (jukir) dapat terpantau dari sistem yang ada.
Dengan demikian, para jukir yang terindikasi tidak menyetor dan kurang bayar retribusi parkir, sudah dilakukan proses dengan memberikan surat peringatan pertama, bahkan banyak yang sudah mendapat surat peringatan kedua.
Baca Juga: Pemancing Asal Jakarta yang Hilang di Pantai Semeti Ditemukan Meninggal Dunia
Jika setelah menerima surat peringatan kedua, jukir bersangkutan masih tidak mengindahkan maka masalah jukir itu bisa dibawa ke pengadilan.
Apabila tidak ada respon dari jukir setelah menerima surat peringatan kedua hingga batas waktu yang ditentukan, lanjutnya, jukir bisa di sanksi tindak pidana ringan (tipiring).
"Dalam aturannya, hukuman untuk tipiring maksimal berupa denda Rp50 juta atau kurungan selama tiga bulan dana pastinya jukir akan kita berhentikan," katanya. (ANTARA)
Berita Terkait
-
PSIM Yogyakarta Dapat Kabar Baik, Donny Warmerdam Segera Comeback Pascacedera
-
Heboh! Parkir di Polda Metro Jaya Berbayar, Ini Jawaban Resmi Polisi Soal Dasar Hukumnya
-
Jeda BRI Super League, PSIM Yogyakarta Liburkan Aktivitas Seminggu
-
Fakta-fakta Penting Soal Konflik Dua Raja di Keraton Kasunanan Surakarta
-
5 Motor Listrik dengan Fitur Reverse Gear di Indonesia: Bisa Mundur Otomatis, Parkir Makin Gampang
Terpopuler
- 4 Model Honda Jazz Bekas Paling Murah untuk Anak Kuliah, Performa Juara
- 4 Motor Matic Terbaik 2025 Kategori Rp 20-30 Jutaan: Irit BBM dan Nyaman Dipakai Harian
- 7 Sunscreen Anti Aging untuk Ibu Rumah Tangga agar Wajah Awet Muda
- Mobil Bekas BYD Atto 1 Berapa Harganya? Ini 5 Alternatif untuk Milenial dan Gen Z
- Pilihan Sunscreen Wardah yang Tepat untuk Umur 40 Tahun ke Atas
Pilihan
-
Pabrik VinFast di Subang Resmi Beroperasi, Ekosistem Kendaraan Listrik Semakin Lengkap
-
ASUS Vivobook 14 A1404VAP, Laptop Ringkas dan Kencang untuk Kerja Sehari-hari
-
JK Kritik Keras Hilirisasi Nikel: Keuntungan Dibawa Keluar, Lingkungan Rusak!
-
Timnas Indonesia U-22 Gagal di SEA Games 2025, Zainudin Amali Diminta Tanggung Jawab
-
BBYB vs SUPA: Adu Prospek Saham, Valuasi, Kinerja, dan Dividen
Terkini
-
Apa Jasa Raden Aria Wirjaatmadja bagi BRI? Begini Kisahnya
-
TikTok Diprediksi 'Menggila' Saat Nataru, Trafik Data Bali-Nusra Diproyeksikan Naik
-
Batik Malessa, Dari Kampung Tipes Memberdayakan Perempuan dan Menggerakkan Ekonomi Keluarga
-
BRI Bersama BNI dan PT SMI Biayai Proyek Flyover Sitinjau Lauik Senilai Rp2,2 Triliun
-
Rekomendasi Rental Motor Murah di Bali Mulai Rp50 Ribu