SuaraBali.id - Realisasi retribusi parkir nontunai di Kota Mataram hingga 31 Agustus 2022 mencapai Rp5,1 miliar dari target Rp9 miliar. Jumlah ini sudah melampaui capaian tahun sebelumnya.
"Realisasi retribusi parkir sebesar Rp5,1 miliar itu melampaui realisasi tahun 2021 sebesar Rp3,8 miliar lebih," kata Kepala UPTD Parkir Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Mataram Lalu Muhammad Sopandi di Mataram, NTB, Selasa (27/9/2022)
Menurutnya target retribusi parkir sebesar Rp9 miliar tersebut ditetapkan sesuai dengan hasil kajian terendah Balitbang terhadap potensi retribusi parkir yang ada di Kota Mataram.
Untuk mengoptimalkan retribusi parkir sistem nontunai itu, katanya, Dishub terus mendata dan mendaftarkan juru parkir konvensional beralih menggunakan parkir nontunai.
Saat ini sebanyak 878 orang juru parkir sudah menggunakan sistem non tunai. Mereka didaftarkan melalui dua provider pembayaran nontunai yakni melalui provider Qren sebanyak 752 orang dan Bank NTB Syariah 126 orang.
Sementara titik parkir di Kota Mataram sesuai SK Wali Kota Mataram tahun 2021 tercatat sebanyak 741 titik. Artinya, satu titik bisa didaftar dua orang juru parkir.
"Bisa saja di satu titik saya daftarkan dua orang sebab mereka tugas bergantian. Ada yang parkir dari pagi sampai siang dan diganti dari siang sampai sore bahkan hingga malam," katanya.
Kepala Dinas Perhubungan Kota Mataram M Saleh sebelumnya mengatakan, pembayaran retribusi parkir non tunai dinilai efektif meningkatkan pendapatan daerah sebab aktivitas juru parkir (jukir) dapat terpantau dari sistem yang ada.
Dengan demikian, para jukir yang terindikasi tidak menyetor dan kurang bayar retribusi parkir, sudah dilakukan proses dengan memberikan surat peringatan pertama, bahkan banyak yang sudah mendapat surat peringatan kedua.
Baca Juga: Pemancing Asal Jakarta yang Hilang di Pantai Semeti Ditemukan Meninggal Dunia
Jika setelah menerima surat peringatan kedua, jukir bersangkutan masih tidak mengindahkan maka masalah jukir itu bisa dibawa ke pengadilan.
Apabila tidak ada respon dari jukir setelah menerima surat peringatan kedua hingga batas waktu yang ditentukan, lanjutnya, jukir bisa di sanksi tindak pidana ringan (tipiring).
"Dalam aturannya, hukuman untuk tipiring maksimal berupa denda Rp50 juta atau kurungan selama tiga bulan dana pastinya jukir akan kita berhentikan," katanya. (ANTARA)
Berita Terkait
-
Geram Setahun Masalah Tak Kelar! Rano Karno Pimpin Langsung Penertiban Parkir di Lebak Bulus
-
Viral Mobil Dinas Parkir di Trotoar, Satpol PP DKI Minta Maaf dan Jatuhkan Sanksi ke Anggota
-
Konflik Parkir di Blok M Memanas: Pemilik Lahan Diancam Dibakar hingga Dibunuh
-
Viral Lahan Pribadi Disulap Jadi Parkir Liar di Melawai, Kini Sudah Dipasang Rantai
-
Parkir Valet di Mal Jakarta Tembus Rp 250 Ribu, DPRD DKI Minta Aturan Baru Segera!
Terpopuler
- Dexlite Mahal, 5 Pilihan Mobil Diesel Lawas yang Masih Aman Minum Biosolar
- Awas! Jakarta Gelap Gulita Besok Malam, Cek Daftar Lokasi Pemadaman Lampunya
- Sepeda Polygon Paling Murah Tipe Apa? Ini 5 Pilihan Ternyaman dan Tahan Banting
- Warga 'Serbu' Lokasi Pembangunan Stadion Sudiang Makassar, Ancam Blokir Akses Pekerja
- Pakar UGM Bongkar 'Dosa' Satu Dasawarsa Jokowi: Aturan Dimanipulasi Demi Kepentingan Rente
Pilihan
-
Cek Fakta: Viral Pengajuan Pinjaman Koperasi Merah Putih Lewat WhatsApp, Benarkah Bisa Cair?
-
Jadi Tersangka Pelecehan Santri, Benarkah Syekh Ahmad Al Misry Sudah Ditahan di Mesir?
-
Kopral Rico Pramudia Gugur, Menambah Daftar Prajurit TNI Korban Serangan Israel di Lebanon
-
Ingkar Janji Taubat 2021, Syekh Ahmad Al Misry Resmi Tersangka Kasus Pelecehan Santri
-
Sebagai Ayah, Saya Takut Biaya Siluman Terus Menghantui Pendidikan Anak di Masa Depan
Terkini
-
Pegawai BPS Asal Sleman Ditemukan Tewas Tenggelam di Air Terjun Tembok Barak Bali
-
Polisi Ungkap Motif Mengejutkan Bocah Lompat dari Lantai 3 di Denpasar
-
Tak Gentar Meski Skuad Pincang, Johnny Jansen Bocorkan Kunci Kemenangan Bali United
-
Dilarang Bawa Sambal Terasi, Makanan Jamaah Calon Haji Disita Petugas
-
Begini Praktik Curang di Hari Pertama UTBK SNBT 2026