Scroll untuk membaca artikel
Eviera Paramita Sandi
Rabu, 28 September 2022 | 10:53 WIB
Salah satu titik retribusi parkir di Kota Mataram, Provinsi Nusa Tenggara Barat. ANTARA/Nirkomala

Apabila tidak ada respon dari jukir setelah menerima surat peringatan kedua hingga batas waktu yang ditentukan, lanjutnya, jukir bisa di sanksi tindak pidana ringan (tipiring).

"Dalam aturannya, hukuman untuk tipiring maksimal berupa denda Rp50 juta atau kurungan selama tiga bulan dana pastinya jukir akan kita berhentikan," katanya. (ANTARA)

Load More