Scroll untuk membaca artikel
Muhammad Yunus
Minggu, 25 September 2022 | 11:05 WIB
Kombes Satake Bayu Setianto. [Dok.Istimewa]

SuaraBali.id - Direktorat Reserse Kriminal Khusus Kepolisian Daerah (Polda) Bali Bidang Ketenagakerjaan memastikan tengah melakukan penyelidikan terhadap kasus penipuan yang menimpa 350 calon pekerja migran Indonesia (PMI) asal Bali oleh PT MAG Diamond.

Kepala Bidang Hubungan Masyarakat (Kabid Humas) Polda Bali, Komisaris Besar Polisi Stefanus Satake Bayu Setianto di Denpasar, Bali, mengatakan dari 350 calon PMI yang diduga ditipu oleh PT. Mutiara Abadi Gusmawan (MAG Diamond) baru 16 yang melaporkannya kepada pihak Kepolisian Daerah Bali.

"Peristiwa yang dilaporkan adanya dugaan tindak pidana penipuan dan atau penggelapan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 378 dan atau 372 KUHP," kata Kabid Humas Polda Bali Satake Bayu, Sabtu 24 September 2022.

Satake Bayu mengatakan laporan terakhir yang diterima penyidik Polda Bali yakni pada 15 September 2022 atas nama Dina Ayu Fitriana dengan dua orang nama korban yakni Dina Ayu Fitriana dan Yoka Darmawan berdasarkan laporan nomor LP/B/556/IX/2022/SPKT/POLDA BALI.

Berdasarkan keterangan pelapor, kata Satake Bayu peristiwa penipuan yang dialami pelapor berawal pada akhir Juli 2020. Saat itu, pelapor mendapat informasi tentang pembukaan lapangan pekerjaan ke luar negeri yang diselenggarakan oleh PT. MAG yang berkantor di Jalan Mertanadi, Kabupaten Badung, Bali.

Karena merasa tertarik dengan prospek kerja yang dijanjikan PT MAG, pelapor mendaftarkan diri dengan membayarkan uang pendaftaran dan administrasi sebesar Rp25 juta pada tanggal 13 Agustus 2020. Selanjutnya pelapor beserta peserta lainnya mengikuti sejumlah kegiatan pelatihan di Sekolah Tinggi Ilmu Komunikasi (STIKOM) Bali.

Sekitar bulan Mei 2021 pelapor dan peserta lainnya dijanjikan akan diberangkatkan pada pertengahan bulan Agustus 2021. Namun, sampai pada tenggat waktu yang dijanjikan mereka tak kunjung diberangkatkan dengan alasan adanya peningkatan kasus COVID-19 di Jepang. Pemberangkatan tersebut pun dibatalkan dan dijanjikan kembali akan diberangkatkan pada bulan Januari 2022.

Namun hal tersebut tidak terealisasi juga sampai dengan pelapor melaporkan kejadian tersebut kepada Polda Bali. Akibat peristiwa tersebut pelapor mengalami kerugian sebesar Rp25 juta.

Pada kesempatan berbeda, Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) Republik Indonesia telah turun tangan untuk mengusut laporan 350 pekerja migran Indonesia (PMI) asal Bali yang ditipu dan tidak diberangkatkan ke luar negeri oleh PT. Mag Diamond sejak 2019 lalu dengan terlebih dahulu mengadakan pertemuan dengan para korban.

Pada saat itu, Koordinator Pemeriksaan Norma Pelatihan dan Penempatan Kemenaker RI Franky W di Badung, Kamis (22/9) lalu menyatakan laporan kasus besar yang melibatkan 350 calon PMI itu pertama kali sampai ke Kemenaker dari informasi yang disampaikan oleh politisi Bali Ni Luh Djelantik di Jakarta beberapa waktu lalu.

Sebanyak 350 PMI ini merupakan warga Bali yang dijanjikan bekerja di sejumlah sektor di Jepang dan Australia, seperti perkebunan, spa, hotel, restoran dan lain sebagainya.

Sementara itu, pihak PT MAG yang menjadi penanggungjawab terhadap keberadaan 350 PMI tersebut telah mendatangi Polda Bali untuk memberikan klarifikasi terhadap tuduhan yang menyebutkan bahwa PT MAG menipu ratusan calon PMI tersebut.

Direktur PT. MAG Muhammad Akbar Gusmawan dalam keterangan tertulis yang diterima melalui media penyampaian pesan WhatsApp di Denpasar, Sabtu menyatakan PT. MAG telah melakukan pengurusan perizinan pada dinas ketenagakerjaan Provinsi Bali pada seorang pegawai di Disnaker Provinsi Bali.

Namun, kata dia, pada awal tahun 2022 pihaknya dipanggil oleh kepala Disnaker Provinsi Bali dan menyatakan bahwa perusahaan miliknya tidak memiliki izin usaha melakukan perekrutan ataupun usaha sejenisnya terkait pengiriman tenaga kerja.

Untuk mengeluarkan ijin migrasi dari kementerian tersebut, kata dia, memerlukan biaya sebesar Rp6,5 M yang harus diberikan kepada Kementerian Tenaga Kerja, dimana Rp1,5 miliar untuk deposito jaminan pekerja migran dan Rp5 M berupa aset perusahaan.

“Karena ini belum dilengkapi, maka saya diminta untuk membuat pernyataan kepada Disnaker Provinsi Bali untuk tidak melakukan aktivitas apapun seperti perekrutan dan pelatihan sebelum legalitasnya terlengkapi dan saya ikuti," kata dia.

Gusmawan dan pengacaranya H. Wahyu Firman Afandi telah melakukan pelaporan tindak pidana penipuan dengan terlapor Gina Agoylo Cruz di Polda Bali pada 22 September 2022.

Direktur PT. MAG Muhammad Akbar Gusmawan mengatakan Gina Agoylo Cruz dan Dexter Insoy sebagai pihak yang bertanggungjawab terhadap musibah yang dialami oleh ratusan calon PMI asal Bali.

Hingga kini, kata Kabid Humas Polda Bali Satake Bayu, penyidik Ditrekrimsus Kepolisian Daerah Bali tengah melakukan penyelidikan lebih lanjut untuk membuat peristiwa hukum tersebut menjadi terang.

Load More