SuaraBali.id - Setelah dikejar selama seminggu terakhir, pasangan pelaku video syur berbusana adat Bali yang viral di media sosial Twitter akhirnya ditangkap. Keduanya dihadirkan dalam konferensi pers yang dilaksanakan di Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Bali pada Kamis (22/9/2022).
Setelah diselidiki, keduanya melakukan tindakan asusila tersebut pasca melakukan pembersihan diri (melukat) di Pura Tirta Empul, Tampaksiring, Gianyar.
“TKP-nya di Jalan Tampaksiring, jadi yang bersangkutan habis dari (Pura) Tirta Empul kemudian jalan pulang. Yang bersangkutan melakukan kegiatan melukat,” tutur Kabid Humas Polda Bali, Kombes Pol Stefanus Satake Bayu Setianto.
Pelaku perempuan yang berinisial DNL (26) yang merupakan warga Depok, DKI Jakarta saat kejadian sedang berlibur di Bali. DNL kenal dengan pelaku laki-laki berinisial MM (28) yang tinggal di Denpasar sejak Bulan Agustus 2022.
Keduanya mengakui bahwa hubungan mereka adalah Friend with Benefit (FWB). Satake Bayu juga menyebutkan bahwa motif perbuatan mereka hanya untuk bersenang-senang tanpa ada maksud untuk memperjualbelikan video tersebut.
Setelah sempat terhambat dalam proses penyelidikan karena akun Twitter penyebar yang sempat hilang, Tim Siber Polda Bali berhasil mengamankan DNL di Cengkareng, Jakarta Barat pada Sabtu (17/9/2022), kemudian MM diamankan pada Rabu (21/9/2022).
“(Akun) yang menyebarkan (video) tersebut sudah dihapus semua, untuk mempercepat proses penyelidikan kami punya taktik-taktik lain dan akhirnya ketemu bahwa pelakunya adalah DNL dan MM,” ujar Kasubdit V Ditreskrimsus Polda Bali, AKBP Nanang Prihasmoko.
Polisi mengamankan barang bukti diantaranya 2 buah HP milik pelaku beserta 2 akun twitter yang menyebarkan video tersebut, sepasang pakaian adat Bali yang dipakai pelaku, serta 1 mobil yang digunakan saat membuat video.
Kombes Pol Satake Bayu juga menyebutkan bahwa kedua pelaku terancam pasal UU no. 19 tahun 2016 tentang ITE serta UU no. 44 tahun 2008 tentang pornografi.
Keduanya terancam hukuman penjara paling lama 12 tahun dan denda paling banyak Rp 6 Milyar.
Kontributor : Putu Yonata Udawananda
Tag
Berita Terkait
-
Viral Penjual Es Puter Naik Haji Tahun ini, Hasil Nabung Selama 21 Tahun
-
Siapa Siti Mawarni? Ini Alasan Kenapa Namanya Viral di Media Sosial
-
Viral Ayah Non-Muslim Bangga Melihat Putranya Jadi Penghafal Al-Quran, Momen Cium Tangan Penuh Haru
-
Hanya 8 Jam Merasakan Status Suami-Istri, Kisah Pria Kehilangan Belahan Jiwa Akibat Leukemia Viral
-
Viral Terapi Balita Bikin Ngeri, Diduga Berkedok Pengobatan Tradisional
Terpopuler
- Sepeda Dewasa Merek Apa yang Murah dan Awet? Ini 5 Pilihan Terbaik untuk Harian
- 7 Pilihan Lipstik yang Awet 12 Jam, Anti Pudar Terkena Air dan Minyak
- Begini Respons Kopassus Usai Beredar Isu Orang Istana Digampar Pangkopassus
- 5 Parfum Indomaret dengan Wangi Segar Tahan Lama, Cocok Dipakai saat Cuaca Panas
- 12 Promo Makanan Hari Kartini 2026, Diskon Melimpah untuk Rayakan Momen Spesial
Pilihan
-
Ingkar Janji Taubat 2021, Syekh Ahmad Al Misry Resmi Tersangka Kasus Pelecehan Santri
-
Sebagai Ayah, Saya Takut Biaya Siluman Terus Menghantui Pendidikan Anak di Masa Depan
-
Rugikan Negara Rp285 T, Eks Dirut Pertamina Patra Niaga Alfian Nasution Dituntut 14 Tahun Bui
-
Terungkap Jalur Gelap 10 Ton Pupuk Subsidi di Sumsel, Dijual ke Pihak Tak Berhak
-
Garap Kasus Haji, KPK Panggil Ustaz Khalid Basalamah Hari Ini
Terkini
-
Polisi Ungkap Motif Mengejutkan Bocah Lompat dari Lantai 3 di Denpasar
-
Tak Gentar Meski Skuad Pincang, Johnny Jansen Bocorkan Kunci Kemenangan Bali United
-
Dilarang Bawa Sambal Terasi, Makanan Jamaah Calon Haji Disita Petugas
-
Begini Praktik Curang di Hari Pertama UTBK SNBT 2026
-
Stop 'Open Dumping'! Menteri LH Ancam Pidana Penjara hingga 15 Tahun bagi Pemda Bandel