SuaraBali.id - Setelah dikejar selama seminggu terakhir, pasangan pelaku video syur berbusana adat Bali yang viral di media sosial Twitter akhirnya ditangkap. Keduanya dihadirkan dalam konferensi pers yang dilaksanakan di Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Bali pada Kamis (22/9/2022).
Setelah diselidiki, keduanya melakukan tindakan asusila tersebut pasca melakukan pembersihan diri (melukat) di Pura Tirta Empul, Tampaksiring, Gianyar.
“TKP-nya di Jalan Tampaksiring, jadi yang bersangkutan habis dari (Pura) Tirta Empul kemudian jalan pulang. Yang bersangkutan melakukan kegiatan melukat,” tutur Kabid Humas Polda Bali, Kombes Pol Stefanus Satake Bayu Setianto.
Pelaku perempuan yang berinisial DNL (26) yang merupakan warga Depok, DKI Jakarta saat kejadian sedang berlibur di Bali. DNL kenal dengan pelaku laki-laki berinisial MM (28) yang tinggal di Denpasar sejak Bulan Agustus 2022.
Keduanya mengakui bahwa hubungan mereka adalah Friend with Benefit (FWB). Satake Bayu juga menyebutkan bahwa motif perbuatan mereka hanya untuk bersenang-senang tanpa ada maksud untuk memperjualbelikan video tersebut.
Setelah sempat terhambat dalam proses penyelidikan karena akun Twitter penyebar yang sempat hilang, Tim Siber Polda Bali berhasil mengamankan DNL di Cengkareng, Jakarta Barat pada Sabtu (17/9/2022), kemudian MM diamankan pada Rabu (21/9/2022).
“(Akun) yang menyebarkan (video) tersebut sudah dihapus semua, untuk mempercepat proses penyelidikan kami punya taktik-taktik lain dan akhirnya ketemu bahwa pelakunya adalah DNL dan MM,” ujar Kasubdit V Ditreskrimsus Polda Bali, AKBP Nanang Prihasmoko.
Polisi mengamankan barang bukti diantaranya 2 buah HP milik pelaku beserta 2 akun twitter yang menyebarkan video tersebut, sepasang pakaian adat Bali yang dipakai pelaku, serta 1 mobil yang digunakan saat membuat video.
Kombes Pol Satake Bayu juga menyebutkan bahwa kedua pelaku terancam pasal UU no. 19 tahun 2016 tentang ITE serta UU no. 44 tahun 2008 tentang pornografi.
Keduanya terancam hukuman penjara paling lama 12 tahun dan denda paling banyak Rp 6 Milyar.
Kontributor : Putu Yonata Udawananda
Tag
Berita Terkait
-
Intip Gaji Syifa, WNI yang Viral Gabung Tentara Militer AS
-
Siapa Ade Chaerunisa? Viral Petantang-petenteng Pamer Punya 3 Surat Tanah
-
Sebarkan Video Ricky Harun Karaoke bareng LC, Motif Vierdha Dipertanyakan
-
Perluas Jangkauan, Importa Furniture Hadirkan Cabang ke-26 Sekaligus Pusat Distribusi di Bali
-
Insiden Udara di Bali, Kronologi Helikopter Raffi Ahmad Alami Gangguan Akibat Kabut Tebal
Terpopuler
- 4 Mobil Bekas 50 Jutaan dari Suzuki, Ideal untuk Harian karena Fungsional
- Dua Tahun Sepi Pengunjung, Pedagang Kuliner Pilih Hengkang dari Pasar Sentul
- Apakah Habis Pakai Cushion Perlu Pakai Bedak? Ini 5 Rekomendasi Cushion SPF 50
- 5 Rekomendasi HP RAM 8GB Rp1 Juta Terbaik yang Bisa Jadi Andalan di 2026
- 34 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 20 Januari: Sikat TOTY 115-117 dan 20.000 Gems
Pilihan
-
Rebut Hadiah Berlimpah! Tabungan Pesirah Bank Sumsel Babel Jadi Penggerak Potensi Daerah
-
ASEAN Para Games 2025: Nurfendi Persembahkan Emas Pertama untuk Indonesia
-
Perbedaan Jaring-jaring Kubus dan Balok, Lengkap dengan Gambar
-
Rupiah Loyo, Modal Asing Kabur Rp 27 Triliun Sejak Awal Tahun
-
Izin Tambang Emas Martabe Dicabut, Agincourt Resources Belum Terima Surat Resmi dari Pemerintah
Terkini
-
Tujuh Ribu Burung Kicau dari NTB Diselundupkan ke Bali
-
Kunci Jawaban Bahasa Indonesia Kelas X Halaman 173 Kurikulum Merdeka: Sisi Lain Kartini
-
Kunci Jawaban Matematika Kelas VII Halaman 20 : Operasi Perkalian dan Pembagian Bilangan Bulat
-
Kunci Jawaban Pendidikan Agama Islam dan Budi Pekerti Kelas VII Halaman 67: Salat dan Zikir
-
Bule Australia Aniaya Bule Inggris di Bandara Ngurah Rai Bali