SuaraBali.id - Setelah dikejar selama seminggu terakhir, pasangan pelaku video syur berbusana adat Bali yang viral di media sosial Twitter akhirnya ditangkap. Keduanya dihadirkan dalam konferensi pers yang dilaksanakan di Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Bali pada Kamis (22/9/2022).
Setelah diselidiki, keduanya melakukan tindakan asusila tersebut pasca melakukan pembersihan diri (melukat) di Pura Tirta Empul, Tampaksiring, Gianyar.
“TKP-nya di Jalan Tampaksiring, jadi yang bersangkutan habis dari (Pura) Tirta Empul kemudian jalan pulang. Yang bersangkutan melakukan kegiatan melukat,” tutur Kabid Humas Polda Bali, Kombes Pol Stefanus Satake Bayu Setianto.
Pelaku perempuan yang berinisial DNL (26) yang merupakan warga Depok, DKI Jakarta saat kejadian sedang berlibur di Bali. DNL kenal dengan pelaku laki-laki berinisial MM (28) yang tinggal di Denpasar sejak Bulan Agustus 2022.
Keduanya mengakui bahwa hubungan mereka adalah Friend with Benefit (FWB). Satake Bayu juga menyebutkan bahwa motif perbuatan mereka hanya untuk bersenang-senang tanpa ada maksud untuk memperjualbelikan video tersebut.
Setelah sempat terhambat dalam proses penyelidikan karena akun Twitter penyebar yang sempat hilang, Tim Siber Polda Bali berhasil mengamankan DNL di Cengkareng, Jakarta Barat pada Sabtu (17/9/2022), kemudian MM diamankan pada Rabu (21/9/2022).
“(Akun) yang menyebarkan (video) tersebut sudah dihapus semua, untuk mempercepat proses penyelidikan kami punya taktik-taktik lain dan akhirnya ketemu bahwa pelakunya adalah DNL dan MM,” ujar Kasubdit V Ditreskrimsus Polda Bali, AKBP Nanang Prihasmoko.
Polisi mengamankan barang bukti diantaranya 2 buah HP milik pelaku beserta 2 akun twitter yang menyebarkan video tersebut, sepasang pakaian adat Bali yang dipakai pelaku, serta 1 mobil yang digunakan saat membuat video.
Kombes Pol Satake Bayu juga menyebutkan bahwa kedua pelaku terancam pasal UU no. 19 tahun 2016 tentang ITE serta UU no. 44 tahun 2008 tentang pornografi.
Keduanya terancam hukuman penjara paling lama 12 tahun dan denda paling banyak Rp 6 Milyar.
Kontributor : Putu Yonata Udawananda
Tag
Berita Terkait
-
Intip Fasilitas dan Tarif Menginap di The Ululani Bali, Lokasi Syuting Sinetron Terikat Janji
-
Ancaman 'Micro-Cheating': Saat Perselingkuhan Berlindung di Balik Fitur Privasi Digital
-
Fenomena HopeTok di Era Digital: Kenapa Konten Positif Semakin Dicari GenZ?
-
Berkaca dari Kasus Viral di Depok, Punya Tetangga Baik adalah Privilege
-
Psikologi Tren Blind Box: Kita Beli Mainannya atau Rasa Penasarannya?
Terpopuler
- 10 HP Murah Memori 128 GB dan Kamera Bening di Bawah Rp1,5 Juta untuk Multitasking
- Dicukur Timnas Indonesia 5-1, Pemain Naturalisasi Kamboja Jadi Sasaran Kemarahan Fans
- 7 HP Murah Spesifikasi Terbaik di Bawah Rp2 Juta, Kamera 108 MP hingga NFC
- Bukan Sekadar Urusan Nasi Uduk di Matraman, 'Waspada Skenario Kerusuhan Agustus 2026'
- 9 Rekomendasi Lipstik Tahan Lama yang Cocok untuk Kulit Sawo Matang
Pilihan
-
Hukum Tak Mampu Meyakinkan Publik, Main Hakim Sendiri Jadi Jalan Pintas
-
Rupiah Jebol ke Rp18.083 per Dolar AS, Terpuruk Paling Dalam di Asia usai Perry Warjiyo Mundur
-
Adik Kim Jong un ke Indonesia Cs: Hei Antek-antek Asing, Stop Jadi Corong Bayaran AS
-
Melania Trump Hendak Dibunuh saat Belanja Baju, Ada 'Orang Dalam' Berkhianat
-
Bayi 'Putri Duyung' Lahir di OKI, Apa Itu Sirenomelia yang Membuat Kakinya Menyatu?
Terkini
-
Warga NTB Mulai Krisis Air Bersih
-
Polisi Bongkar Makam Terduga Pencuri Ayam yang Tewas Dikeroyok Massa
-
5 Warga Tersangka Pembunuhan Pria Diduga Curi Ayam di Tabanan
-
Ayah Korban Pengeroyokan Usai Dituduh Curi Ayam Tinggalkan Tiga Anak
-
Peringatan Hari Mangrove Sedunia, 15 Ribu Bibit Pohon Disebar di Batu Lumbang Tahura Ngurah Rai