SuaraBali.id - Selama setahun terakhir, pria asal Lombok Tengah DG (33) yang tinggal di Punia, Mataram masuk di daftar pencarian orang (DPO) dan diburu polisi. Ia pun akhirnya ditemukan di Bali dan langsung ditangkap.
Sopir yang bekerja belum genap 1 bulan di toko mainan terbesar di Mataram, NTB ini kabur membawa Rp130 juta uang pembayaran dari salah satu mitra toko atau cabang yang berada di Lombok Timur.
“Atas peristiwa tersebut manajer toko melaporkan karyawannya dengan dugaan penggelapan,” ungkap Kapolsek Sandubaya, Kompol Moh Nasrullah Kamis (15.9/2022) sebagaimana diwartakan beritabali.com – jaringan suara.com.
"Aksi penggelapan uang oleh sopir toko mainan ini terjadi dan dilaporkan pada awal 2021 lalu, dan sejak saat itu terduga diburu dan diterbitkan Surat Daftar Pencarian Orang atau DPO," terangnya.
Adapun Tim Opsnal Unit Reskrim Polsek Sandubaya, akhirnya mengetahui keberadaan pelaku. Setelah berkoordinasi dengan semua pihak, akhirnya pelaku berhasil diamankan pada 10 Agustus 2022 lalu di Bali.
Berdasarkan hasil pemeriksaan, pelaku mengaku telah membawa kabur titipan pembayaran dari cabang toko di Lombok Timur.
"Akan tetapi pelaku tidak menyetor kepada bosnya atau kasir di toko tempatnya bekerja melainkan langsung dibawa pulang uang pembayaran yang dititip lewat pelaku," tutur Kapolsek.
Saat itu pelaku bersama seorang karyawan lainnya mengantar barang ke cabang toko yang berada di Lombok Tengah dan Lombok Timur. Setelah menurunkan barang di Lombok Timur, pemilik toko (cabang) menitip uang pembayaran barang sebelumnya lewat pelaku.
Keesokan harinya pelaku tidak lagi masuk bekerja, ia malah kabur ke Lombok Tengah beberapa bulan dan Lombok Timur beberapa bulan, dan ke tempat tinggalnya di Punia sebelum akhirnya kabur ke Bali.
Baca Juga: Ni Luh Djelantik Kecam Bule yang Kencing di Gunung Bromo : Pakai Otak Anda
Berdasarkan pengakuan, uang tersebut dipakai bayar utang Rp75 juta, sedang sisanya digunakan untuk foya-foya main slot, minum minuman keras, nyabu dan lain-lain.
Diungkapkan Kapolsek, pelaku adalah resedivis atas kasus yang sama yaitu penggelapan. Pada waktu itu pelaku pernah menggelapkan 1 mobil hingga dilaporkan dan divonis 3 tahun penjara.
Atas penggelapan Rp 130 juta ini pelaku akan dijerat Pasal 374 KUHP dengan ancaman 5 tahun penjara.
Berita Terkait
-
Bareskrim Terbitkan DPO Frendy Dona Sang Pengendali Narkotika Sabu dan Vape Etomidate
-
Antara Aturan Adat Bali dan Suara Kenanga yang Menulis Takdirnya Sendiri
-
Karier Tak Menentu, Bali United Bakal Pinjamkan Jens Raven Musim Depan?
-
Persib Kebobolan 4 Gol dalam 2 Laga, Ini Kata Bojan Hodak
-
Boni Hargens Puji Langkah Cerdas Kapolri Listyo Sigit: Dari Sport Tourism hingga Satgas Haji 2026
Terpopuler
- 7 SD Swasta Terbaik di Palembang dan Estimasi Biayanya, Panduan Lengkap Orang Tua 2026
- Begini Respons Kopassus Usai Beredar Isu Orang Istana Digampar Pangkopassus
- Aksi Kritik Gubernur Rudy Mas'ud 21 April, Massa Diminta Tak Tutup Jalan Umum
- 7 Pilihan Lipstik yang Awet 12 Jam, Anti Pudar Terkena Air dan Minyak
- Sepeda Dewasa Merek Apa yang Murah dan Awet? Ini 5 Pilihan Terbaik untuk Harian
Pilihan
-
Purbaya Copot Febrio dan Luky dari Dirjen Kemenkeu
-
Heboh! Gara-gara Putar Balik, Sopir Truk Ini Kena Tilang Polisi Rp 22 Juta
-
Bukan Hoaks! 9 Warga Papua Termasuk Balita Tewas Ditembak saat Operasi Militer TNI
-
Harga Pangan Hari Ini Naik, Cabai dan Minyak Goreng Meroket
-
Perang AS vs Iran: Trump Perpanjang Gencatan Senjata Tanpa Batas Waktu
Terkini
-
Dilarang Bawa Sambal Terasi, Makanan Jamaah Calon Haji Disita Petugas
-
Begini Praktik Curang di Hari Pertama UTBK SNBT 2026
-
Stop 'Open Dumping'! Menteri LH Ancam Pidana Penjara hingga 15 Tahun bagi Pemda Bandel
-
BRI Catat 43% Karyawan Perempuan, Capai 36.000 dari Total 86.000 Pekerja
-
Tiga Perempuan Dalam Jajaran Pemimpin BRI Cetak Prestasi di Infobank 500 Most Outstanding Women 2026