SuaraBali.id - Selama setahun terakhir, pria asal Lombok Tengah DG (33) yang tinggal di Punia, Mataram masuk di daftar pencarian orang (DPO) dan diburu polisi. Ia pun akhirnya ditemukan di Bali dan langsung ditangkap.
Sopir yang bekerja belum genap 1 bulan di toko mainan terbesar di Mataram, NTB ini kabur membawa Rp130 juta uang pembayaran dari salah satu mitra toko atau cabang yang berada di Lombok Timur.
“Atas peristiwa tersebut manajer toko melaporkan karyawannya dengan dugaan penggelapan,” ungkap Kapolsek Sandubaya, Kompol Moh Nasrullah Kamis (15.9/2022) sebagaimana diwartakan beritabali.com – jaringan suara.com.
"Aksi penggelapan uang oleh sopir toko mainan ini terjadi dan dilaporkan pada awal 2021 lalu, dan sejak saat itu terduga diburu dan diterbitkan Surat Daftar Pencarian Orang atau DPO," terangnya.
Adapun Tim Opsnal Unit Reskrim Polsek Sandubaya, akhirnya mengetahui keberadaan pelaku. Setelah berkoordinasi dengan semua pihak, akhirnya pelaku berhasil diamankan pada 10 Agustus 2022 lalu di Bali.
Berdasarkan hasil pemeriksaan, pelaku mengaku telah membawa kabur titipan pembayaran dari cabang toko di Lombok Timur.
"Akan tetapi pelaku tidak menyetor kepada bosnya atau kasir di toko tempatnya bekerja melainkan langsung dibawa pulang uang pembayaran yang dititip lewat pelaku," tutur Kapolsek.
Saat itu pelaku bersama seorang karyawan lainnya mengantar barang ke cabang toko yang berada di Lombok Tengah dan Lombok Timur. Setelah menurunkan barang di Lombok Timur, pemilik toko (cabang) menitip uang pembayaran barang sebelumnya lewat pelaku.
Keesokan harinya pelaku tidak lagi masuk bekerja, ia malah kabur ke Lombok Tengah beberapa bulan dan Lombok Timur beberapa bulan, dan ke tempat tinggalnya di Punia sebelum akhirnya kabur ke Bali.
Baca Juga: Ni Luh Djelantik Kecam Bule yang Kencing di Gunung Bromo : Pakai Otak Anda
Berdasarkan pengakuan, uang tersebut dipakai bayar utang Rp75 juta, sedang sisanya digunakan untuk foya-foya main slot, minum minuman keras, nyabu dan lain-lain.
Diungkapkan Kapolsek, pelaku adalah resedivis atas kasus yang sama yaitu penggelapan. Pada waktu itu pelaku pernah menggelapkan 1 mobil hingga dilaporkan dan divonis 3 tahun penjara.
Atas penggelapan Rp 130 juta ini pelaku akan dijerat Pasal 374 KUHP dengan ancaman 5 tahun penjara.
Berita Terkait
-
Bali United Lepas Yusuf Meilana, Kembalikan ke Persik Kediri
-
Viral Restoran di Bali Diduga Milik WN Israel, Bagaimana Hukum dan Aturannya?
-
Cerita Mantan Pelatih NAC Breda Nikmati Musim Perdana di Liga Indonesia
-
Mengejutkan! Mirza Mustafic Tinggalkan Bali United, Ekspatriat Kedua yang Hengkang
-
Toko Disegel dan Bawang Busuk, Pengusaha UMKM Bali Minta Perlindungan DPR Lawan Oknum Polisi
Terpopuler
- Menkeu Purbaya Dikabarkan Bakal Dicopot Kamis Hari Ini
- Prabowo Timbang Chatib Basri Gantikan Purbaya, Senin Disebut Bakal Ada Reshuflle Kabinet
- 4 Sunscreen Terbaik untuk Flek Hitam Usia 40 Tahun ke Atas sesuai Review dan Harga
- 4 Sepatu Lari Lokal Harga Rp100 Ribuan dengan Ulasan Terbaik, Pas Buat Jogging
- Mengenal Sosok Alexandra Askandar, Bankir Perempuan Berpengaruh di Jajaran Top Level BUMN
Pilihan
-
Dasco Pagi-pagi Kumpulkan Menkeu Purbaya dan Gubernur BI di DPR, Evaluasi Ekonomi
-
Purbaya Disebut Bakal Jadi Gubernur BI, Prabowo Sedang Timbang Chatib Basri Jadi Menkeu
-
Prabowo Timbang Chatib Basri Gantikan Purbaya, Senin Disebut Bakal Ada Reshuflle Kabinet
-
Tersangka Korupsi MBG Sony Sonjaya Ajukan Diri Jadi Justice Collaborator, Siap Ungkap Pihak Lain
-
Terbukti Korupsi! Immanuel Ebenezer 'Noel' Dijatuhi Hukuman 4,5 Tahun dan Denda Rp200 Juta
Terkini
-
Satu Santri Tewas Dibakar, Satu Guru Tersangka Kejahatan Seksual di Pesantren
-
Viral Video 3 Santri Dibakar di Lombok, Satu Meninggal
-
Malam Hari Tiba-tiba Dingin? BMKG Jelaskan Fenomena 'Bediding' yang Viral
-
Bali United Akhiri Kerja Sama Peminjaman Yusuf Meilana
-
Kasus Vila Sekotong Lombok: 30 Warga Australia Rugi Rp86,5 Miliar