SuaraBali.id - Selama setahun terakhir, pria asal Lombok Tengah DG (33) yang tinggal di Punia, Mataram masuk di daftar pencarian orang (DPO) dan diburu polisi. Ia pun akhirnya ditemukan di Bali dan langsung ditangkap.
Sopir yang bekerja belum genap 1 bulan di toko mainan terbesar di Mataram, NTB ini kabur membawa Rp130 juta uang pembayaran dari salah satu mitra toko atau cabang yang berada di Lombok Timur.
“Atas peristiwa tersebut manajer toko melaporkan karyawannya dengan dugaan penggelapan,” ungkap Kapolsek Sandubaya, Kompol Moh Nasrullah Kamis (15.9/2022) sebagaimana diwartakan beritabali.com – jaringan suara.com.
"Aksi penggelapan uang oleh sopir toko mainan ini terjadi dan dilaporkan pada awal 2021 lalu, dan sejak saat itu terduga diburu dan diterbitkan Surat Daftar Pencarian Orang atau DPO," terangnya.
Baca Juga: Ni Luh Djelantik Kecam Bule yang Kencing di Gunung Bromo : Pakai Otak Anda
Adapun Tim Opsnal Unit Reskrim Polsek Sandubaya, akhirnya mengetahui keberadaan pelaku. Setelah berkoordinasi dengan semua pihak, akhirnya pelaku berhasil diamankan pada 10 Agustus 2022 lalu di Bali.
Berdasarkan hasil pemeriksaan, pelaku mengaku telah membawa kabur titipan pembayaran dari cabang toko di Lombok Timur.
"Akan tetapi pelaku tidak menyetor kepada bosnya atau kasir di toko tempatnya bekerja melainkan langsung dibawa pulang uang pembayaran yang dititip lewat pelaku," tutur Kapolsek.
Saat itu pelaku bersama seorang karyawan lainnya mengantar barang ke cabang toko yang berada di Lombok Tengah dan Lombok Timur. Setelah menurunkan barang di Lombok Timur, pemilik toko (cabang) menitip uang pembayaran barang sebelumnya lewat pelaku.
Keesokan harinya pelaku tidak lagi masuk bekerja, ia malah kabur ke Lombok Tengah beberapa bulan dan Lombok Timur beberapa bulan, dan ke tempat tinggalnya di Punia sebelum akhirnya kabur ke Bali.
Baca Juga: Bupati Klungkung Ajak Jurnalis Asing ke Klungkung, Minta Promosikan Tenun Songket
Berdasarkan pengakuan, uang tersebut dipakai bayar utang Rp75 juta, sedang sisanya digunakan untuk foya-foya main slot, minum minuman keras, nyabu dan lain-lain.
Diungkapkan Kapolsek, pelaku adalah resedivis atas kasus yang sama yaitu penggelapan. Pada waktu itu pelaku pernah menggelapkan 1 mobil hingga dilaporkan dan divonis 3 tahun penjara.
Atas penggelapan Rp 130 juta ini pelaku akan dijerat Pasal 374 KUHP dengan ancaman 5 tahun penjara.
Berita Terkait
-
Tegas! Goenawan Mohamad Wanti-wanti Prabowo: Jangan jadikan Bali Seperti Singapura atau Hong Kong!
-
2 DPO Dicari-cari Polisi, Tersangka A dan M jadi Bandar Judol yang Dibekingi Pegawai Komdigi?
-
KPK Yakin Gubernur Kalsel Sahbirin Noor Tak Kabur ke Luar Negeri, Ini Alasannya
-
Nikmati Keindahan Bali dengan Makan Malam Bergaya di Taittinger Champagne Dinner
-
'Ngilang' usai Tersangka, Dalih KPK Belum Tetapkan Paman Birin DPO: Takutnya Ganggu Penyidikan
Terpopuler
- Respons Sule Lihat Penampilan Baru Nathalie Tuai Pujian, Baim Wong Diminta Belajar
- Berkaca dari Shahnaz Haque, Berapa Biaya Kuliah S1 Kedokteran Universitas Indonesia?
- Pandji Pragiwaksono Ngakak Denny Sumargo Sebut 'Siri na Pace': Bayangin...
- Jordi Onsu Terang-terangan Ngaku Temukan Ketenangan dalam Islam
- Beda Penampilan Aurel Hermansyah dan Aaliyah Massaid di Ultah Ashanty, Mama Nur Bak Gadis Turki
Pilihan
-
Neta Hentikan Produksi Mobil Listrik Akibat Penjualan Anjlok
-
Saldo Pelaku UMKM dari QRIS Nggak Bisa Cair, Begini Respon Menteri UMKM
-
Tiket Kereta Api untuk Libur Nataru Mulai Bisa Dipesan Hari Ini
-
Review DADOO: Nostalgia Game Ular Tangga yang Bisa Main Multiplayer Secara Online
-
Lucky Hakim Sebut Indramayu Daerah Termiskin & Bupatinya Terkaya di Jabar, Cek Faktanya
Terkini
-
TPA Sarbagita Bali Rawan Longsor Saat Hujan, DLHK Kerahkan Alat Berat
-
El Nino Picu Gelombang Tinggi di Bali, BMKG Beri Peringatan Dini Pelayaran
-
Kembali Erupsi, Gunung Lewotobi Laki-laki NTT Semburkan Abu 5.000 Meter
-
Video Viral Emak-emak Ngaku Disekap 5 Hari di Villa, Polda Bali : Hoaks
-
Akademisi Unram Sebut Banyak Anak Muda NWDI Kecewa Dengan Langkah Politik TGB