SuaraBali.id - Selama setahun terakhir, pria asal Lombok Tengah DG (33) yang tinggal di Punia, Mataram masuk di daftar pencarian orang (DPO) dan diburu polisi. Ia pun akhirnya ditemukan di Bali dan langsung ditangkap.
Sopir yang bekerja belum genap 1 bulan di toko mainan terbesar di Mataram, NTB ini kabur membawa Rp130 juta uang pembayaran dari salah satu mitra toko atau cabang yang berada di Lombok Timur.
“Atas peristiwa tersebut manajer toko melaporkan karyawannya dengan dugaan penggelapan,” ungkap Kapolsek Sandubaya, Kompol Moh Nasrullah Kamis (15.9/2022) sebagaimana diwartakan beritabali.com – jaringan suara.com.
"Aksi penggelapan uang oleh sopir toko mainan ini terjadi dan dilaporkan pada awal 2021 lalu, dan sejak saat itu terduga diburu dan diterbitkan Surat Daftar Pencarian Orang atau DPO," terangnya.
Baca Juga: Ni Luh Djelantik Kecam Bule yang Kencing di Gunung Bromo : Pakai Otak Anda
Adapun Tim Opsnal Unit Reskrim Polsek Sandubaya, akhirnya mengetahui keberadaan pelaku. Setelah berkoordinasi dengan semua pihak, akhirnya pelaku berhasil diamankan pada 10 Agustus 2022 lalu di Bali.
Berdasarkan hasil pemeriksaan, pelaku mengaku telah membawa kabur titipan pembayaran dari cabang toko di Lombok Timur.
"Akan tetapi pelaku tidak menyetor kepada bosnya atau kasir di toko tempatnya bekerja melainkan langsung dibawa pulang uang pembayaran yang dititip lewat pelaku," tutur Kapolsek.
Saat itu pelaku bersama seorang karyawan lainnya mengantar barang ke cabang toko yang berada di Lombok Tengah dan Lombok Timur. Setelah menurunkan barang di Lombok Timur, pemilik toko (cabang) menitip uang pembayaran barang sebelumnya lewat pelaku.
Keesokan harinya pelaku tidak lagi masuk bekerja, ia malah kabur ke Lombok Tengah beberapa bulan dan Lombok Timur beberapa bulan, dan ke tempat tinggalnya di Punia sebelum akhirnya kabur ke Bali.
Baca Juga: Bupati Klungkung Ajak Jurnalis Asing ke Klungkung, Minta Promosikan Tenun Songket
Berdasarkan pengakuan, uang tersebut dipakai bayar utang Rp75 juta, sedang sisanya digunakan untuk foya-foya main slot, minum minuman keras, nyabu dan lain-lain.
Diungkapkan Kapolsek, pelaku adalah resedivis atas kasus yang sama yaitu penggelapan. Pada waktu itu pelaku pernah menggelapkan 1 mobil hingga dilaporkan dan divonis 3 tahun penjara.
Atas penggelapan Rp 130 juta ini pelaku akan dijerat Pasal 374 KUHP dengan ancaman 5 tahun penjara.
Berita Terkait
-
Jadwal Persib Kontra Bali United Resmi Ditunda
-
Jokowi Direncanakan Akan Datang ke Bali Demi Kampanyekan Mulia-PAS, Megawati Tidak
-
Buntut 'Jalan-Jalan ke Bali', Pengamat Sarankan Pj Bupati Ganti Kadinsos Jika Tak Ingin Kepercayaan Masyarakat Hilang
-
Polisi Ungkap Lab Narkoba Hasis di Vila Uluwatu Bali Hasilkan Duit Rp 1,5 Triliun Dalam 2 Bulan
-
Polemik Kunjungan Dinas Sosial Kabupaten Bogor ke Bali, Boros atau Kebutuhan?
Terpopuler
- Mees Hilgers Didesak Tinggalkan Timnas Indonesia, Pundit Belanda: Ini Soal...
- Elkan Baggott: Pesan Saya Bersabarlah Kalau Timnas Indonesia Mau....
- Miliano Jonathans Akui Tak Prioritaskan Timnas Indonesia: Saya Sudah Bilang...
- Denny Sumargo Akui Kasihani Paula Verhoeven: Saya Bersedia Mengundang..
- Elkan Baggott Kembali Tak Bisa Penuhi Panggilan Shin Tae-yong ke TC Timnas Indonesia
Pilihan
-
Tangan Kanan Bongkar Shin Tae-yong Punya Kendala di Timnas Indonesia: Ada yang Ngomong...
-
PublicSensum: Isran-Hadi Unggul Telak atas Rudy-Seno dengan Elektabilitas 58,6 Persen
-
Munawwar Sebut Anggaran Rp 162 Miliar untuk Bimtek Pemborosan: Banyak Prioritas Terabaikan
-
Drama Praperadilan Tom Lembong: Kuasa Hukum Bongkar Dugaan Rekayasa Kesaksian Ahli
-
Dua Juara Liga Champions Plus 5 Klub Eropa Berlomba Rekrut Mees Hilgers
Terkini
-
Ingin Punya Rumah di Kota Pahlawan? Hadiri KPR BRI Property Expo 2024
-
Pintu Masuk Desa yang Terdampak Erupsi Lewotobi Dipasangi Spanduk Dilarang Masuk
-
Bawaslu Bali Mulai Awasi Serangan Fajar Jalur Uang Digital
-
Inilah Kelebihan Apple Watch SE Gen 2
-
Kunjungan Wisatawan ke Gunung Rinjani Tinggi, Sampah Capai 31 Ton di Jalur Pendakian