SuaraBali.id - Seorang suami di Denpasar menjerumuskan istrinya sendiri hingga ditangkap polisi. Sosok suami tersebut bernama Adiyanto (25) asal Sumenep, Jawa Timur.
Ia dengan tega mengorbankan istrinya sendiri, Yeanita Dwi (19) untuk menempelkan paketan sabu di seputaran depan Setra Pemogan, Denpasar Selatan.
Namun malang tak dapat ditolak, istrinya tertangkap polisi dari Satresnarkoba Polresta Denpasar. Transaksi narkoba itu pun gagal dan pasangan suami istri (pasutri) itu pun dibawa ke Mapolresta Denpasar dengan barang bukti 28 paket sabu seberat 7.22 gram.
Kapolresta Denpasar Kombespol Bambang Yugo Pamungkas, mengatakan bahwa pasutri yang tinggal di Jalan Mekar II Gang Pura Taman Sari Pemogan, Denpasar berstatus pengedar.
Adapun pengungkapan ini berawal Rabu 7 September 2022 sekira pukul 03.00 WITA. Polisi memperoleh informasi soal transaksi di depan Setra Pemogan, Denpasar Selatan.
Namun setelah diselidiki, polisi melihat gerak-gerik seorang wanita tak lain Yeanita Dwi berhenti di TKP persis di samping sepeda motornya. Setelah badan dan pakaian digeledah, tidak ditemukan barang bukti narkoba.
Ternyata barang haram itu disimpan di bagian jok sepeda motor yang dikendarai wanita asal Kupang NTT tersebut.
"Dalam penggeledahan itu ditemukan 1 plastik klip berisi sabu di jok sepeda motor," beber Kapolresta didampingi Kasat Narkoba Kompol Mirza Gunawan, Kamis 15 September 2022 sebagaimana diwartakan beritabali.com – jaringan suara.com.
Yeanita Dwi mengaku 1 paket sabu tersebut milik suaminya dan dirinya hanya disuruh menempel di TKP. Menerima pengakuan Yeanita, Polisi bergerak cepat menangkap Adiyanto di kamar kosnya di Jalan Jalan Mekar II Gang Pura Taman Sari Pemogan, Denpasar Selatan.
Baca Juga: Truk Berisi Kaleng Kosong Tercebur ke Laut Saat Akan Naik Kapal di Gilimanuk
"Kamar kosnya digeledah dan diamankan 27 paket plastik berisi sabu di dalam almari baju," terangnya.
Menurut pria asal Sumenep Jawa Timur itu, barang bukti narkoba tersebut diperoleh dari temanya yang akrab dipanggil ASBU (buron). Tersangka Adiyanto sudah 5 kali edarkan sabu di wilayah Denpasar.
Tersangka yang sejak setahun tinggal di Bali ini mengaku diberikan upah oleh ASBU sebesar Rp 50.000 untuk sekali tempel. Atas perbuatanya, tersangka pasutri dijerat Pasal 112 ayat (2) UU.RI.No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika, ancaman pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun dan pidana denda paling sedikit Rp800 juta dan paling banyak Rp8 miliar.
"Dengan barang bukti yang disita Sat Resnarkoba Polresta Denpasar berhasil menyelamatkan generasi muda dari bahaya Narkotika sebanyak 10.000 jiwa," ungkapnya.
Berita Terkait
-
Yabes Roni Dilepas ke Persis Solo, CEO Bali United Ungkap Alasan Penting di Balik Keputusannya
-
Transfer BRI Super League: Persis Solo Resmi Datangkan Yabes Roni
-
Yusuf Meilana Gabung Bali United, Amunisi Baru Pertahanan untuk Putaran Kedua Super League
-
Imbas Cuaca Ekstrem, Pantai Kuta Bali Dibanjiri Sampah
-
3 Rekomendasi Hotel Bintang 5 di Bali dengan Fasilitas Lengkap
Terpopuler
- 4 Mobil Bekas Honda yang Awet, Jarang Rewel, Cocok untuk Jangka Panjang
- Dua Tahun Sepi Pengunjung, Pedagang Kuliner Pilih Hengkang dari Pasar Sentul
- 5 Mobil Diesel Bekas 7-Seater yang Nyaman dan Aman buat Jangka Panjang
- Senyaman Nmax Senilai BeAT dan Mio? Segini Harga Suzuki Burgman 125 Bekas
- 4 Mobil Bekas 50 Jutaan dari Suzuki, Ideal untuk Harian karena Fungsional
Pilihan
-
Harga Kripto Naik Turun, COIN Pilih Parkir Dana IPO Rp220 Miliar di Deposito dan Giro
-
Prabowo Cabut Izin Toba Pulp Lestari, INRU Pasrah dan di Ambang Ketidakpastian
-
Guncangan di Grup Astra: Izin Tambang Martabe Dicabut Prabowo, Saham UNTR Terjun Bebas 14%!
-
Emas dan Perak Meroket Ekstrem, Analis Prediksi Tren Bullish Paling Agresif Abad Ini
-
Rumus Keliling Lingkaran Lengkap dengan 3 Contoh Soal Praktis
Terkini
-
Bule Australia Aniaya Bule Inggris di Bandara Ngurah Rai Bali
-
7 Fakta Penangkapan Costinel Zuleam di Bali: Buronan Paling Dicari di Eropa
-
Begini Cara Buronan Interpol Samarkan Diri Jadi Turis di Bali
-
Buronan Paling Dicari di Eropa Bersembunyi di Bali
-
5 Fakta Terbaru Penanganan Kejahatan Turis Asing di Pulau Dewata