SuaraBali.id - Seorang suami di Denpasar menjerumuskan istrinya sendiri hingga ditangkap polisi. Sosok suami tersebut bernama Adiyanto (25) asal Sumenep, Jawa Timur.
Ia dengan tega mengorbankan istrinya sendiri, Yeanita Dwi (19) untuk menempelkan paketan sabu di seputaran depan Setra Pemogan, Denpasar Selatan.
Namun malang tak dapat ditolak, istrinya tertangkap polisi dari Satresnarkoba Polresta Denpasar. Transaksi narkoba itu pun gagal dan pasangan suami istri (pasutri) itu pun dibawa ke Mapolresta Denpasar dengan barang bukti 28 paket sabu seberat 7.22 gram.
Kapolresta Denpasar Kombespol Bambang Yugo Pamungkas, mengatakan bahwa pasutri yang tinggal di Jalan Mekar II Gang Pura Taman Sari Pemogan, Denpasar berstatus pengedar.
Adapun pengungkapan ini berawal Rabu 7 September 2022 sekira pukul 03.00 WITA. Polisi memperoleh informasi soal transaksi di depan Setra Pemogan, Denpasar Selatan.
Namun setelah diselidiki, polisi melihat gerak-gerik seorang wanita tak lain Yeanita Dwi berhenti di TKP persis di samping sepeda motornya. Setelah badan dan pakaian digeledah, tidak ditemukan barang bukti narkoba.
Ternyata barang haram itu disimpan di bagian jok sepeda motor yang dikendarai wanita asal Kupang NTT tersebut.
"Dalam penggeledahan itu ditemukan 1 plastik klip berisi sabu di jok sepeda motor," beber Kapolresta didampingi Kasat Narkoba Kompol Mirza Gunawan, Kamis 15 September 2022 sebagaimana diwartakan beritabali.com – jaringan suara.com.
Yeanita Dwi mengaku 1 paket sabu tersebut milik suaminya dan dirinya hanya disuruh menempel di TKP. Menerima pengakuan Yeanita, Polisi bergerak cepat menangkap Adiyanto di kamar kosnya di Jalan Jalan Mekar II Gang Pura Taman Sari Pemogan, Denpasar Selatan.
Baca Juga: Truk Berisi Kaleng Kosong Tercebur ke Laut Saat Akan Naik Kapal di Gilimanuk
"Kamar kosnya digeledah dan diamankan 27 paket plastik berisi sabu di dalam almari baju," terangnya.
Menurut pria asal Sumenep Jawa Timur itu, barang bukti narkoba tersebut diperoleh dari temanya yang akrab dipanggil ASBU (buron). Tersangka Adiyanto sudah 5 kali edarkan sabu di wilayah Denpasar.
Tersangka yang sejak setahun tinggal di Bali ini mengaku diberikan upah oleh ASBU sebesar Rp 50.000 untuk sekali tempel. Atas perbuatanya, tersangka pasutri dijerat Pasal 112 ayat (2) UU.RI.No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika, ancaman pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun dan pidana denda paling sedikit Rp800 juta dan paling banyak Rp8 miliar.
"Dengan barang bukti yang disita Sat Resnarkoba Polresta Denpasar berhasil menyelamatkan generasi muda dari bahaya Narkotika sebanyak 10.000 jiwa," ungkapnya.
Berita Terkait
-
Vila di Bali Disulap Jadi Pabrik Narkoba, Bea Cukai-BNN Tangkap Dua WN Rusia dan Sita Lab Rahasia!
-
Menang Dramatis atas Arema FC, Pelatih Bali United Bongkar Resep Jitunya
-
Kalah dari Bali United, Pelatih Arema Ungkap Biang Kerok dan Singgung Mentalitas
-
DAMRI Buka Rute Langsung Jakarta-Denpasar, Segini Harga Tiketnya
-
Intip 9 Fasilitas Menarik di Nuanu Creative City: Lebur Budaya, Hiburan, Pendidikan
Terpopuler
- Promo JSM Superindo Minggu Ini, Kue Lebaran dan Biskuit Kaleng Cuma Rp15 Ribuan
- Apakah Ada Penukaran Uang Baru BI Pintar Periode 3? Ini Pengumuman Pastinya
- Daftar Lokasi ATM Pecahan Rp10 Ribu dan Rp20 Ribu di Palembang
- 5 Body Lotion Terbaik untuk Memutihkan Kulit Sebelum Lebaran
- Di Balik Serangan ke Iran: Apa yang Ingin Dicapai AS dan Israel?
Pilihan
-
Sejumlah Artis Mendatangi Rumah Duka Vidi Aldiano, Wartawan Dilarang Masuk
-
Setelah Bertahun-tahun Berjuang, Inilah Riwayat Kanker Ginjal Vidi Aldiano
-
Vidi Aldiano Meninggal Dunia Sabtu 7 Maret Pukul 16.33 WIB
-
Vila di Bali Disulap Jadi Pabrik Narkoba, Bea Cukai-BNN Tangkap Dua WN Rusia dan Sita Lab Rahasia!
-
Shin Tae-yong Gabung FC Bekasi City, Ini Jabatannya
Terkini
-
4 Kontak Penting Posko THR Gianyar Siap Terima Laporan Pekerja
-
Vila di Tengah Sawah Gianyar Jadi Laboratorium Narkoba Mephedrone Bule Rusia
-
Hery Gunardi Paparkan Strategi Perbankan Indonesia Menghadapi Ketidakpastian Ekonomi Global
-
Langkah Cerdas Keluarga Muda: Hindari Drama Mertua dengan Rumah Impian via BRI KPR
-
Iseng Buka Aplikasi Setelah Bayar Tagihan, Keluarga di Bali Malah Dapat Mobil BYD M6