Scroll untuk membaca artikel
Eviera Paramita Sandi
Kamis, 15 September 2022 | 07:24 WIB
ILUSTRASI - Pengendara melintas di kawasan shortcut Canggu. (Suara.com/Silfa)

SuaraBali.id - Seusai rapat bersama organisasi perangkat daerah (OPD) dan pihak-pihak terkait di Denpasar, Rabu (15/9/2022) guna menanggapi petisi soal kebisingan di Canggu, Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol) PP Bali menetapkan sejumlah aturan.

Adanya aturan ini dikarenakan kemunculan petisi "End Extreme Noise in Canggu" akibat keresahan warga terhadap keberadaan bar, kelab pantai, dan kelab malam yang mengganggu kehidupan sehari-hari warga setempat.

"Satu, batasan desibel suara itu 70 dB di outdoor. Dua, batasan waktu buka maksimal pukul 01.00 Wita, itu maksimal kafe dan segala macam," kata Kepala Satpol PP Bali I Dewa Nyoman Rai Dharmadi di Denpasar, Rabu (15/9/2022).

Selama ini rata-rata kebisingan suara di kelab pantai atau beach club kawasan Canggu dan Berawa pada malam hari mencapai 82-85 dB.

Baca Juga: Polda Bali Temukan Mobil Alphard Jessica Iskandar di Canggu, Dibeli Oleh Komang S

Aturan ini diharapkan bisa diikuti oleh pelaku usaha, masyarakat, dan aparat setempat di kawasan tersebut.

"Konsistensi masyarakat, pelaku usaha, juga kami selaku aparat penegak peraturan dalam melakukan pengawasan bersama-sama, tetap mengingatkan masyarakat sekitar jangan sampai melampaui batas-batas yang sudah kita sepakati," jelasnya.

Selain itu pihaknya juga mengaku akan menggelar sosialisasi dengan tidak hanya mendatangi lokasi-lokasi usaha hiburan malam dan memberikan sanksi bagi kelab yang melanggar ketentuan tersebut.

"Penegakan adalah bagian terakhir yang bisa kami lakukan bilamana ada pengusaha yang masih melanggar atau berpura-pura tidak tahu, padahal sudah kami berikan sosialisasi," tegasnya.

Salah satu tempat usaha di daerah tersebut, Fins Beach Club, menerima aturan yang ditetapkan akibat petisi kebisingan tersebut.

Baca Juga: Jennifer Jill Sebut Ajun Perwira Selalu Membuat Program Dietnya Gagal

"Ini adalah hal yang membangun. Jadi, kami tumbuh pasti akan ada banyak yang melihat pertumbuhan kami dan kami juga harus peduli dengan lingkungan dan aturan. Aturan itu dibuat sebagai rambu-rambu dan membatasi kami," kata Facilities Director Fins Beach Club I Wayan Wirawan di Denpasar.

Ia mengaku adanya aturan yang diterapkan untuk mengurangi kebisingan di Canggu itu tak memberatkan pihaknya karena menurutnya selama ini Fins Beach Club mengikuti aturan berlaku, seperti waktu tutup yaitu pukul 01.00 Wita.

"Dari awal sudah kami perhitungkan apa yang harus kami lakukan, membatasi. Kami juga tidak semena-mena untuk berusaha, kami pasti memperhatikan lingkungan dan masyarakat sekitar dan aturan pemerintah," ujar Wirawan.

Petisi kebisingan Canggu muncul di situs Change.org yang ditulis oleh P. Dian. Petisi tersebut ditujukan kepada Presiden Joko Widodo, Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif Sandiaga Uno, Gubernur Bali Wayan Koster, dan sejumlah instansi terkait.

Hingga Rabu, tercatat setidaknya 7.937 orang telah menandatangani petisi dengan tuntutan agar menghentikan kebisingan yang mengganggu masyarakat sekitar pada malam hari. (ANTARA)

Load More