SuaraBali.id - Menteri Tenaga Kerja Ida Fauziyah menyebut penerima Bantuan Subisi Upah (BSU) di Bali cukup besar meskipun secara wilayah, Bali tergolong kecil.
Hal ini diungkapkanya saat meninjau pembagian Bantuan Subsidi Upah (BSU) yang diadakan di halaman Krisna Oleh-Oleh, Tuban, Bali pada Rabu (13/9/2022). Dalam kegiatan tersebut, Menaker memantau penyerahan BSU secara simbolis kepada 40 staf Krisna Oleh-Oleh dan Hotel Ayana.
Provinsi Bali sendiri khususnya mendapat apresiasi dari Menaker karena bagi wilayah yang relatif kecil, penerima BSU cukup banyak.
“Bali termasuk relatif kecil tapi ternyata penerima BSU cukup besar, karena ternyata kesadaran pengusaha untuk mengikutsertakan pekerjanya dalam BPJS Ketenagakerjaan itu keren!” tuturnya, Selasa (13/9/2022).
Menurut Menaker penerima BSU mendapatkan Rp600 ribu tanpa dipotong. Dengan ini ia menegaskan tentang pentingnya perusahaan untuk mendaftarkan karyawannya dalam BPJS Ketenagakerjaan.
Ida menyebut pemberian BSU adalah sebagai apresiasi bagi perusahaan-perusahaan yang mendaftarkan pekerjanya dalam BPJS Ketenagakerjaan.
“Perusahaan yang mengikutsertakan (pekerja) dalam program BPJS ketenagakerjaan itu ada reward dari pemerintah, seperti contohnya pemberian BSU ini adalah reward kepada pekerja,” tuturnya.
Menaker juga memastikan bahwa penerima BSU mendapatkan Rp600 ribu tanpa dipotong.
BSU dianggap sebagai apresiasi karena tidak menggunakan dana BPJS melainkan APBN, sehingga tidak mengganggu anggaran BPJS. Selain itu Ida juga menyebutkan bahwa hal tersebut mampu meningkatkan produktivitas pekerja dan perusahaan.
Baca Juga: Puspanegara : Kenaikan BBM Akan Berdampak ke Sektor Pariwisata Bali
Pemerintah sejatinya sudah mewajibkan perusahaan agar mengikutsertakan pekerjanya dalam jaminan sosial sesuai yang tertuang dalam Undang-Undang no. 40 tahun 2004 tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional.
Ida menyebutkan bahwa akan menurunkan pengawas untuk mengawasi perusahaan yang belum mengikutsertakan pekerjanya dalam BPJS Ketenagakerjaan.
“Ya, pengawas akan turun untuk mengawasi apakah perusahaan tersebut sudah mengikutsertakan atau belum (program BPJS Ketenagakerjaan,” tegasnya.
Ida bahkan menegaskan akan ada sanksi bagi perusahaan yang tidak menaati aturan tersebut. Dalam kegiatan tersebut, Menaker memantau penyerahan BSU secara simbolis kepada 40 staf Krisna Oleh-Oleh dan Ayana
Adapun salah satu penerima BSU, Yoga yang merupakan staf Hotel Ayana, Jimbaran mengharapkan agar bantuan serupa tetap dilanjutkan.
“Semoga kedepannya bantuan seperti ini tetap berlangsung untuk membantu perekonomian buruh yang masih standar upahnya masih belum (cukup),” ujarnya. Baginya, nominal BSU sebesar Rp600 ribu kali ini sudah cukup membantunya.
Berita Terkait
-
Jens Raven Janji Timnas Indonesia U-23 Tampil Lebih Sangar dan Kuat di Kalender Kompetisi 2026
-
Momen Perayaan Tahun Baru 2026 di Sejumlah Daerah Indonesia
-
Kemenhub Baru Bilang Bali Sepi, Penumpang Pesawat Turun 2 Persen di Nataru
-
Hasil Bali United vs Dewa United di BRI Super League, Duel Taktis Jansen dan Riekerink Seri
-
Prediksi Susunan Pemain Bali United vs Dewa United di BRI Super League, Senin 29 Desember 2025
Terpopuler
- 9 Sepatu Puma yang Diskon di Sports Station, Harga Mulai Rp300 Ribuan
- Semurah Xpander Sekencang Pajero, Huawei-Wuling Rilis SUV Hybrid 'Huajing S'
- 9 HP Redmi RAM 8 GB Harga Rp1 Jutaan, Lancar Jaya Dipakai Multitasking
- 5 Sepatu New Balance yang Diskon 50% di Foot Locker Sambut Akhir Tahun
- 5 Lem Sepatu Kuat Mulai Rp 3 Ribuan: Terbaik untuk Sneakers dan Bahan Kulit
Pilihan
-
4 HP Memori Jumbo Paling Murah dengan RAM 12 GB untuk Gaming Lancar
-
In This Economy: Banyolan Gen Z Hadapi Anomali Biaya Hidup di Sepanjang 2025
-
Ramalan Menkeu Purbaya soal IHSG Tembus 9.000 di Akhir Tahun Gagal Total
-
Tor Monitor! Ini Daftar Saham IPO Paling Gacor di 2025
-
Daftar Saham IPO Paling Boncos di 2025