SuaraBali.id - Menteri Tenaga Kerja Ida Fauziyah menyebut penerima Bantuan Subisi Upah (BSU) di Bali cukup besar meskipun secara wilayah, Bali tergolong kecil.
Hal ini diungkapkanya saat meninjau pembagian Bantuan Subsidi Upah (BSU) yang diadakan di halaman Krisna Oleh-Oleh, Tuban, Bali pada Rabu (13/9/2022). Dalam kegiatan tersebut, Menaker memantau penyerahan BSU secara simbolis kepada 40 staf Krisna Oleh-Oleh dan Hotel Ayana.
Provinsi Bali sendiri khususnya mendapat apresiasi dari Menaker karena bagi wilayah yang relatif kecil, penerima BSU cukup banyak.
“Bali termasuk relatif kecil tapi ternyata penerima BSU cukup besar, karena ternyata kesadaran pengusaha untuk mengikutsertakan pekerjanya dalam BPJS Ketenagakerjaan itu keren!” tuturnya, Selasa (13/9/2022).
Menurut Menaker penerima BSU mendapatkan Rp600 ribu tanpa dipotong. Dengan ini ia menegaskan tentang pentingnya perusahaan untuk mendaftarkan karyawannya dalam BPJS Ketenagakerjaan.
Ida menyebut pemberian BSU adalah sebagai apresiasi bagi perusahaan-perusahaan yang mendaftarkan pekerjanya dalam BPJS Ketenagakerjaan.
“Perusahaan yang mengikutsertakan (pekerja) dalam program BPJS ketenagakerjaan itu ada reward dari pemerintah, seperti contohnya pemberian BSU ini adalah reward kepada pekerja,” tuturnya.
Menaker juga memastikan bahwa penerima BSU mendapatkan Rp600 ribu tanpa dipotong.
BSU dianggap sebagai apresiasi karena tidak menggunakan dana BPJS melainkan APBN, sehingga tidak mengganggu anggaran BPJS. Selain itu Ida juga menyebutkan bahwa hal tersebut mampu meningkatkan produktivitas pekerja dan perusahaan.
Baca Juga: Puspanegara : Kenaikan BBM Akan Berdampak ke Sektor Pariwisata Bali
Pemerintah sejatinya sudah mewajibkan perusahaan agar mengikutsertakan pekerjanya dalam jaminan sosial sesuai yang tertuang dalam Undang-Undang no. 40 tahun 2004 tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional.
Ida menyebutkan bahwa akan menurunkan pengawas untuk mengawasi perusahaan yang belum mengikutsertakan pekerjanya dalam BPJS Ketenagakerjaan.
“Ya, pengawas akan turun untuk mengawasi apakah perusahaan tersebut sudah mengikutsertakan atau belum (program BPJS Ketenagakerjaan,” tegasnya.
Ida bahkan menegaskan akan ada sanksi bagi perusahaan yang tidak menaati aturan tersebut. Dalam kegiatan tersebut, Menaker memantau penyerahan BSU secara simbolis kepada 40 staf Krisna Oleh-Oleh dan Ayana
Adapun salah satu penerima BSU, Yoga yang merupakan staf Hotel Ayana, Jimbaran mengharapkan agar bantuan serupa tetap dilanjutkan.
“Semoga kedepannya bantuan seperti ini tetap berlangsung untuk membantu perekonomian buruh yang masih standar upahnya masih belum (cukup),” ujarnya. Baginya, nominal BSU sebesar Rp600 ribu kali ini sudah cukup membantunya.
Berita Terkait
-
BPJS Ketenagakerjaan Gandeng NU, Bidik Perlindungan Pekerja Informal Skala Nasional
-
Muhammadiyah Gandeng BPJS Ketenagakerjaan: Dosen Muda Bisa Dapat Akses Rumah hingga Pelatihan Kerja
-
Batch I Magang Nasional Berakhir, Kemnaker Genjot Sertifikasi dan Penempatan Kerja
-
Libas Persita 1-0, Bali United Naik ke Peringkat 7 Klasemen BRI Super League
-
Serikat Pekerja BPJS Ketenagakerjaan Tegaskan Peran Negara Sebagai Jangkar Perlindungan Pekerja
Terpopuler
- Lipstik Merek Apa yang Tahan Lama? 5 Produk Lokal Ini Anti Luntur Seharian
- Malaysia Tegur Keras Menkeu Purbaya: Selat Malaka Bukan Hanya Milik Indonesia!
- Dexlite Mahal, 5 Pilihan Mobil Diesel Lawas yang Masih Aman Minum Biosolar
- Awas! Jakarta Gelap Gulita Besok Malam, Cek Daftar Lokasi Pemadaman Lampunya
- Warga 'Serbu' Lokasi Pembangunan Stadion Sudiang Makassar, Ancam Blokir Akses Pekerja
Pilihan
-
Jadi Tersangka Pelecehan Santri, Benarkah Syekh Ahmad Al Misry Sudah Ditahan di Mesir?
-
Kopral Rico Pramudia Gugur, Menambah Daftar Prajurit TNI Korban Serangan Israel di Lebanon
-
Ingkar Janji Taubat 2021, Syekh Ahmad Al Misry Resmi Tersangka Kasus Pelecehan Santri
-
Sebagai Ayah, Saya Takut Biaya Siluman Terus Menghantui Pendidikan Anak di Masa Depan
-
Rugikan Negara Rp285 T, Eks Dirut Pertamina Patra Niaga Alfian Nasution Dituntut 14 Tahun Bui
Terkini
-
Polisi Ungkap Motif Mengejutkan Bocah Lompat dari Lantai 3 di Denpasar
-
Tak Gentar Meski Skuad Pincang, Johnny Jansen Bocorkan Kunci Kemenangan Bali United
-
Dilarang Bawa Sambal Terasi, Makanan Jamaah Calon Haji Disita Petugas
-
Begini Praktik Curang di Hari Pertama UTBK SNBT 2026
-
Stop 'Open Dumping'! Menteri LH Ancam Pidana Penjara hingga 15 Tahun bagi Pemda Bandel