SuaraBali.id - Menteri Tenaga Kerja Ida Fauziyah menyebut penerima Bantuan Subisi Upah (BSU) di Bali cukup besar meskipun secara wilayah, Bali tergolong kecil.
Hal ini diungkapkanya saat meninjau pembagian Bantuan Subsidi Upah (BSU) yang diadakan di halaman Krisna Oleh-Oleh, Tuban, Bali pada Rabu (13/9/2022). Dalam kegiatan tersebut, Menaker memantau penyerahan BSU secara simbolis kepada 40 staf Krisna Oleh-Oleh dan Hotel Ayana.
Provinsi Bali sendiri khususnya mendapat apresiasi dari Menaker karena bagi wilayah yang relatif kecil, penerima BSU cukup banyak.
“Bali termasuk relatif kecil tapi ternyata penerima BSU cukup besar, karena ternyata kesadaran pengusaha untuk mengikutsertakan pekerjanya dalam BPJS Ketenagakerjaan itu keren!” tuturnya, Selasa (13/9/2022).
Menurut Menaker penerima BSU mendapatkan Rp600 ribu tanpa dipotong. Dengan ini ia menegaskan tentang pentingnya perusahaan untuk mendaftarkan karyawannya dalam BPJS Ketenagakerjaan.
Ida menyebut pemberian BSU adalah sebagai apresiasi bagi perusahaan-perusahaan yang mendaftarkan pekerjanya dalam BPJS Ketenagakerjaan.
“Perusahaan yang mengikutsertakan (pekerja) dalam program BPJS ketenagakerjaan itu ada reward dari pemerintah, seperti contohnya pemberian BSU ini adalah reward kepada pekerja,” tuturnya.
Menaker juga memastikan bahwa penerima BSU mendapatkan Rp600 ribu tanpa dipotong.
BSU dianggap sebagai apresiasi karena tidak menggunakan dana BPJS melainkan APBN, sehingga tidak mengganggu anggaran BPJS. Selain itu Ida juga menyebutkan bahwa hal tersebut mampu meningkatkan produktivitas pekerja dan perusahaan.
Baca Juga: Puspanegara : Kenaikan BBM Akan Berdampak ke Sektor Pariwisata Bali
Pemerintah sejatinya sudah mewajibkan perusahaan agar mengikutsertakan pekerjanya dalam jaminan sosial sesuai yang tertuang dalam Undang-Undang no. 40 tahun 2004 tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional.
Ida menyebutkan bahwa akan menurunkan pengawas untuk mengawasi perusahaan yang belum mengikutsertakan pekerjanya dalam BPJS Ketenagakerjaan.
“Ya, pengawas akan turun untuk mengawasi apakah perusahaan tersebut sudah mengikutsertakan atau belum (program BPJS Ketenagakerjaan,” tegasnya.
Ida bahkan menegaskan akan ada sanksi bagi perusahaan yang tidak menaati aturan tersebut. Dalam kegiatan tersebut, Menaker memantau penyerahan BSU secara simbolis kepada 40 staf Krisna Oleh-Oleh dan Ayana
Adapun salah satu penerima BSU, Yoga yang merupakan staf Hotel Ayana, Jimbaran mengharapkan agar bantuan serupa tetap dilanjutkan.
“Semoga kedepannya bantuan seperti ini tetap berlangsung untuk membantu perekonomian buruh yang masih standar upahnya masih belum (cukup),” ujarnya. Baginya, nominal BSU sebesar Rp600 ribu kali ini sudah cukup membantunya.
Berita Terkait
-
Nasib Noel di Ujung Palu Hakim, Sidang Pemerasan Rp201 M di Kemenaker Dimulai Senin Depan
-
Mencicipi Donat Artisan yang Unik dan Autentik, Cita Rasa Bali di Setiap Gigitan
-
Dewas KPK Nyatakan Istri Tersangka Kasus K3 Bersalah, Dihukum Minta Maaf Secara Terbuka
-
Baru 20 Tahun, Kadek Arel Resmi Jadi Anggota Exco APPI
-
BRI Peduli Dukung Komitmen Kelola Sampah Modern Melalui Dukungan Operasional
Terpopuler
- Link Download Gratis Ebook PDF Buku Broken Strings, Memoar Pilu Karya Aurelie Moeremans
- Biodata dan Agama DJ Patricia Schuldtz yang Resmi Jadi Menantu Tommy Soeharto
- Kronologi Pernikahan Aurelie Moeremans dan Roby Tremonti Tak Direstui Orang Tua
- 5 Sepatu Jalan Lokal Terbaik Buat Si Kaki Lebar Usia 45 Tahun, Berjalan Nyaman Tanpa Nyeri
- DPUPKP Catat 47 Hektare Kawasan Kumuh di Kota Jogja, Mayoritas di Bantaran Sungai
Pilihan
-
Hari Ini Ngacir 8 Persen, Saham DIGI Telah Terbang 184 Persen
-
Mengapa Purbaya Tidak Pernah Kritik Program MBG?
-
Kuburan atau Tambang Emas? Menyingkap Fenomena Saham Gocap di Bursa Indonesia
-
Nama Orang Meninggal Dicatut, Warga Bongkar Kejanggalan Izin Tanah Uruk di Sambeng Magelang
-
Di Reshuffle Prabowo, Orang Terkaya Dunia Ini Justru Pinang Sri Mulyani untuk Jabatan Strategis